Wisuda UNPAB Ke-75 Selebrasi Prestasi dan Sinergi Pendidikan
Medan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) hari ini menggelar perhelatan akbar Wisuda Pascasarjana, Sarjana, dan Diploma dalam Sida
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Meski kasus laporan penipuan dan penggelapan oleh, Dharwan Widjaya alias Kwik Samho telah di proses pihak penyidik Polrestabes Medan, Karya Elly slaku terlapor bakalan mempropamkam oknum penyidik Polrestabes Medan.
“Kasus ini harus dituntaskan oleh penyidik Polrestabes dan bisa menangkap aktor intelektualnya yang telah menggiring pemberitaan di beberap media cetak cenderung sangat tendesius dan kurang berimbang. Karena tidak diperoleh dari sumber lainnya termasuk klien kami,” ujar Suhardi Matondang SH didampingi, Zainuddin Usman SH slaku kuasa hukum, Karya Elly, Jum’at (21/9) kepada wartawan.
Menurut Suhardi, dalam suatu penulisan pemberitaan haruslahlah berimbang dan tidak mencampurkan fakta dan opini menghakimi serta menerapkan azaz praduga tidak bersalah sebagai mana diatur dalam kode etik jurnalistik dan Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang No 40 tahun 1999.
Oleh Karena itu, terkait kasus yang menimpa klain nya, Matondang meminta kepada penyidik harus menuntaskan kasus itu dan digelar perkara.
“Saya yakin, sebagai penyidik apabila melakukan sesuai tufoksi nya, bakal menciptakan Polisi yang Promoter. Kasus ini tidak berlarut-larut, hingga sampai pada merusak citra baik Karya Elly sebagai klien saya di masyarakat,” ucap Suhardi Matondang.
Lanjut dijelaskan Suhardi, awal terjadinya permasalahan klien nya (Elly-red), terjadi pada tahun 2010 terkait jual beli sebuah ruko yang terletak di Kelurahan Titi Kuning, antara Elly dan penjual ruko tersebut.
“Kami sampaikan bahwa klien kami membeli ruko pada tanggal 22 September 2010 bukan pada Bulan Agustus 2011, seperti yang diberitakan dan tidak pernah menggunakan uang milik dari Dharwan alias Kwik Sam Ho, melainkan menggunakan uang milk klien kami,” ungkap Suhardi. Dan atas masalah ini, masih dan sedang berlangsung pemeriksaan di penyidikan Polrestabes Medan.
“Atas nama klien, kami meminta dan keberatan atas dicantumkannya kata-kata bahwa klien kami adalah pelaku dan burunon dari kasus dimaksud oleh penyidik, karena saat ini klien kami belum terbukti secara hukum melakukan tindak pidana dan tidak masuk dalam daftar DPO,” terangnya.
Suhardi menambahkan, Elly juga tidak benar melarikan diri, apa lagi bersembunyi disuatu tempat, dan mengenai jual beli gudang, renovasi gudang tidak ada kaitanya dengan kasus yang dilaporkan.
“Karena jual beli adalah terjadi pada tahun 2011 dan jual belli ruko pada tanggal 22 September 2010. Klien kami tidak pernah ada hubungan kerjasama usaha dalam bentuk apapun dengan Dharwan Widjaya alias Kwik Sam Ho,” tuturnya.
Suhardi menegaskan, bahwa saat Elly bermaksud ingin menjual gudang miliknya yang dibeli dari Dharwan, kemudian yang terjadi adalah Dharwan meminta uang sebesar Rp1. 153. 609.000. Yang mana telah dibayar lunas seluruhnya oleh Elly kepada Dharwan alias Kwik Sam Ho, sehingga kedua nya tidak ada mengalami kerugian dan bahkan mendapatkan keuntungan,” tandasnya.(W02)
Medan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) hari ini menggelar perhelatan akbar Wisuda Pascasarjana, Sarjana, dan Diploma dalam Sida
News
Medan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) hari ini resmi melantik lulusan baru dalam Sidang Terbuka Senat dengan agenda Wisuda Pa
News
Medan Menjelang pergantian tahun, CEO Media Sumut24 Group, Rianto SH MH, yang akrab disapa Anto Genk, menyampaikan rasa syukur atas anug
News
Peletakan Batu Pertama Masjid Babussalam Lembah Lubuk Raya, Polres Padangsidimpuan Dukung Penguatan Kerukunan Warga
kota
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Tinjau Pospam dan Posyan Ops Lilin Toba 2025 di Padangsidimpuan
kota
Ini Tampang Romadon Pemicu Pembakaran Mapolsek MBG
kota
Sepanjang 2025, BNN Sumut Sita 84 Kg Sabu dan 760 Kg Ganja
kota
Madina sumut24.co Zamharir Rangkuti resmi terpilih dan ditetapkan sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mandailing Na
kota
MEDAN Sumut24.co Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, memastikan Musyawarah Daerah (Musda) G
Politik
Polda Sumut Gelar Bakti Sosial Natal dan Tahun Baru 2025, Wujud Kepedulian untuk Sesama
kota