
Ketua Tim penggerak PKK Kab.Pakpak Bharat Monitoring Di Kecamatan Sttu Julu
Ketua Tim penggerak PKK Kab.Pakpak Bharat Monitoring Di Kecamatan Sttu Julu
kotaMEDAN|SUMUT24 Dua saksi Polsekta Delitua, masing-masing J Siringoringo dan Fransis Ginting, merasa sedih dan merinding bulu romanya saat membeli bayi berjenis kelamin laki-laki dari pasangan suami isteri Jenda Sembiring dan Ika Feronika Mutiara Sembiring serta telangkai bidan desa Magdalena.
Baca Juga:
Hal itu terungkap dalam sidang perkara perdagangan anak, ketika Jaksa Penuntut Umum Yunitri SH menghadirkan saksi di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/3).
Kedua saksi sekaligus yang melakukan penangkapan, saat transaksi berlangsung di Rumah Sakit Mitra Sejati Medan. J. Siringo-ringo dalam penuturannya terkejut, saat terdakwa Ika Feronika Mutiara selaku ibu kandung yang akan menjual bayinya itu hanya mengharapkan uang dari hasil penjualan tersebut tanpa memikirkan surat-surat transaksi.
“Saat kami menyerahkan uang untuk membeli bayi tersebut, kami sempat meminta kuitansi kepada kedua orangtua bayi. Namun, kedua orangtua bayi mengatakan tidak perlu kuitansi. Saya saat itu merasa sedih. Kenapa orangtuanya begitu tega menjual bayi tersebut,” ungkap J Siringo-ringo.
Setelah menyerahkan uang sekitar Rp5 juta itu, kata saksi, mereka pun langsung menangkap para terdakwa. Saat itu, para terdakwa tidak melawan.
“Transaksi pembelian bayi dilakukan di seputaran rumah sakit Mitra Sejati. Jujur saja pak, saya sampai merinding. Apalagi, mereka tidak merasa sedih waktu itu,” katanya.
Terpisah, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Yunitri mengatakan para terdakwa terancam hukuman 20 tahun penjara. Kata Yunitri, para terdakwa terancam pasal berlapis.
“Untuk para terdakwa, mereka dijerat pasal 83 UU Perlindungan Anak Jo pasal 78 f. Ancaman kurungannya 20 tahun penjara,” ungkap Yunitri.
Menurut Yunitri, sebelum kasus ini terbongkar, diduga bidan desa bernama Magdalena Sitepu yang menghubungkan orangtua bayi dengan pembeli sudah berulangkali melakukan hal serupa. Namun, kata Yuntri, saat ditangkap, disita uang Rp1 juta dari terdakwa Magdalena.
“Magdalena ini bidan. Saat transaksi jual beli bayi, dialah yang mempertemukan orangtua bayi dengan calon pembelinya,” ungkap Yunitri.
Dua orang saksi yang dihadirkan jaksa masing-masing J Siringoringo dan Fransis Ginting menyebut, sebelum menangkap para terdakwa, ada masyarakat yang memberi laporan ke Polsekta Delitua. Dalam laporannya, warga menyebut ada bidan yang hendak menjual seorang bayi.
“Setelah mendapat laporan itu, kami bersama Kanit (Reskrim Polsekta Delitua) langsung menemui bidan. Dia (bidan) bilang transaksi akan dilakukan di seputaran Rumah Sakit Mitra Sejati,” kata saksi.(Iin)
Ketua Tim penggerak PKK Kab.Pakpak Bharat Monitoring Di Kecamatan Sttu Julu
kotaChandra Dalimunte Bantah Soal Uang Klik Proyek, Itu Wewenang PPK
kotaLima Anggota DPRD Sergai Tinjau Kantor TNIAL Bedagai, Serap Aspirasi Warga Pesisir
kotaTNI&ndashPOLRI dan Ormas Bersatu Jaga Kondusivitas Jelang Satu Tahun Pemerintahan Prabowo
kotaSumut Foundation Kinerja Kadis PUTR Asahan Sudah Sesuai Prosedur dan Berorientasi pada Pembangunan Daerah
kotaTeks foto Direktur Siber Polda Sumut, Kombes Pol Doni Sembiring didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan perlihatkan barang buk
kotaKejati Sumut Pulihkan Hubungan Ibu dan Anak Lewat Restorative Justice di Tapanuli Selatan
kotaKejatisu Masih Mendalami Keterlibatan Mantan Bupati Deli Serdang dalam Kasus Korupsi Aset PTPN I
kotaKetua TP PKK Kota Pematang Siantar berkunjung ke Kantor Camat Siantar Barat dan Kantor Lurah Martoba Kecamatan Siantar Utara
kotaCegah Radikalisme, Densus 88 AT dan Kemenag Sumut Ajak Tokoh Agama Jadi Pelopor Moderasi Beragama
kota