Rumah Kontrakan Terbakar 2 Pegawai Lapas Labuhanbatu Tewas Terpanggang
sumut24.co Labuhanbatu, Sebuah rumah kontrakan yang dihuni pegawai Lapas Labuhanbilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu Sumate
News
MEDAN|SUMUT24 Dua saksi Polsekta Delitua, masing-masing J Siringoringo dan Fransis Ginting, merasa sedih dan merinding bulu romanya saat membeli bayi berjenis kelamin laki-laki dari pasangan suami isteri Jenda Sembiring dan Ika Feronika Mutiara Sembiring serta telangkai bidan desa Magdalena.
Baca Juga:
Hal itu terungkap dalam sidang perkara perdagangan anak, ketika Jaksa Penuntut Umum Yunitri SH menghadirkan saksi di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/3).
Kedua saksi sekaligus yang melakukan penangkapan, saat transaksi berlangsung di Rumah Sakit Mitra Sejati Medan. J. Siringo-ringo dalam penuturannya terkejut, saat terdakwa Ika Feronika Mutiara selaku ibu kandung yang akan menjual bayinya itu hanya mengharapkan uang dari hasil penjualan tersebut tanpa memikirkan surat-surat transaksi.
“Saat kami menyerahkan uang untuk membeli bayi tersebut, kami sempat meminta kuitansi kepada kedua orangtua bayi. Namun, kedua orangtua bayi mengatakan tidak perlu kuitansi. Saya saat itu merasa sedih. Kenapa orangtuanya begitu tega menjual bayi tersebut,” ungkap J Siringo-ringo.
Setelah menyerahkan uang sekitar Rp5 juta itu, kata saksi, mereka pun langsung menangkap para terdakwa. Saat itu, para terdakwa tidak melawan.
“Transaksi pembelian bayi dilakukan di seputaran rumah sakit Mitra Sejati. Jujur saja pak, saya sampai merinding. Apalagi, mereka tidak merasa sedih waktu itu,” katanya.
Terpisah, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Yunitri mengatakan para terdakwa terancam hukuman 20 tahun penjara. Kata Yunitri, para terdakwa terancam pasal berlapis.
“Untuk para terdakwa, mereka dijerat pasal 83 UU Perlindungan Anak Jo pasal 78 f. Ancaman kurungannya 20 tahun penjara,” ungkap Yunitri.
Menurut Yunitri, sebelum kasus ini terbongkar, diduga bidan desa bernama Magdalena Sitepu yang menghubungkan orangtua bayi dengan pembeli sudah berulangkali melakukan hal serupa. Namun, kata Yuntri, saat ditangkap, disita uang Rp1 juta dari terdakwa Magdalena.
“Magdalena ini bidan. Saat transaksi jual beli bayi, dialah yang mempertemukan orangtua bayi dengan calon pembelinya,” ungkap Yunitri.
Dua orang saksi yang dihadirkan jaksa masing-masing J Siringoringo dan Fransis Ginting menyebut, sebelum menangkap para terdakwa, ada masyarakat yang memberi laporan ke Polsekta Delitua. Dalam laporannya, warga menyebut ada bidan yang hendak menjual seorang bayi.
“Setelah mendapat laporan itu, kami bersama Kanit (Reskrim Polsekta Delitua) langsung menemui bidan. Dia (bidan) bilang transaksi akan dilakukan di seputaran Rumah Sakit Mitra Sejati,” kata saksi.(Iin)
sumut24.co Labuhanbatu, Sebuah rumah kontrakan yang dihuni pegawai Lapas Labuhanbilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu Sumate
News
sumut24.co Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM S Keb dorong Pemko Medan melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi
kota
37 Peserta Ikuti Seleksi JPTP Pemkab Deli Serdang,Bupati Kami Memilih OrangOrang Terbaik untuk Membangun Deli Serdang
kota
BPK Bongkar Dugaan Korupsi Disdikbud Medan, Salah Kelola Anggaran Nyaris Rp70 Miliar
kota
Kapolres Palas Pimpin Apel Penyerahan Bingkisan Nataru 20252026,AKBP Dodik Yulianto Semoga Bermanfaat dan Selamat Hari Natal
kota
Antisipasi Lonjakan Harga, Satreskrim Polres Padangsidimpuan Pantau Pangan di Pasar Sagumpal Bonang
kota
Satlantas Polres Padangsidimpuan Sigap Atur Lalu Lintas Akibat Pohon Tumbang di Jalan Imam Bonjol
kota
PB ALAMP AKSI Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi di PT Inalum dan Perumda Tirtanadi
kota
Pertamina EP Rantau Dirikan Posko Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Aceh Tamiang
News
sumut24.co MedanDirektorat Jenderal Pajak (DJP) telah mulai mengimplementasikan sistem Coretax DJP sejak Januari 2025 sebagai satu sistem
Ekbis