Modesta Marpaung SKM S.Keb Gelar Sosper No 4 Tahun 2012, Ini Pesannya
sumut24.co Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM S Keb edukasi warga dan memberi pemahaman terkait sistem Kesehatan. Masyarakat di
kota
MEDAN|SUMUT24 Majelis hakim diharapkan menghukum pelaku usaha untuk membayar para hak-hak pekerjanya, terlebih lagi mereka sudah bekerja diatas 10 tahun dalam memajukan perusahaan.
Baca Juga:
- Modesta Marpaung SKM S.Keb Gelar Sosper No 4 Tahun 2012, Ini Pesannya
- Mundur Mendadak Eks Kadis PUPR Sumut, Diduga Menolak Jadi “Tameng” Polemik Underpass Gatot Subroto yang Disorot DPR RI
- Rutan Kls I Labuhan Deli Menjalin Sinergitas Instansi Bersama Tokoh Agama, TNI-Polri, Imigrasi Belawan, PLN dan Pelindo Belawan
Penegasan ini disampaikan Ketua Serikat Buruh Republik Indonesia (SBRI) Sumut, Golan Hasibuan kepada wartawan, usai menghadiri dan mendampingi 9 orang pekerja yang diberhentikan oleh PT Olaga Food, Rabu (24/02).
Dikatakannya, kita mendampingi para pekerja ini untuk mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja. Selain itu, menurutnya pemberhentian para pekerja yang menginformasikan bahwa salah satu produk kadaluarsa ini tentunya bentuk kediktatoran pengusaha.
Sehingga dengan ditempuh upaya ini, merupakan menunjukan kepada pihak perusahaan, Poldasu maupun Polres Deliserdang ada upaya hukum dalam kasus tersebut.
“Mereka melaporkan adanya produk kadaluarsa oleh perusahaan dilaporkan dan dijadikan tersangka oleh penyidik Poldasu maupun Deliserdang. Tidak hanya sampai disitu para pekerja dirumahkan dan akhirnya diberhentikan tanpa membayar hak mereka, jadi itulah yang kita tuntut agar dibayarkan,” ucapnya.
Adapun para pekerja yang tidak diberikan haknya oleh perusahaan, yakni Ketua serikat buruh PT Olaga Food, Sukirman, Sulistiono, Mutadi, ketiganya yang dijadikan tersangka oleh pihak Poldasu. Padahal mereka yang melaporkan adanya produk kadaluarsa tersebut hal yang sama juga dialami enam pekerja dijadikan tersangka oleh Polres Deliserdang dengan alasan aksi unjukrasa pihak pekerja melanggar hukum.
Dimana keenam yang juga diberhentikan, yakni, Riadelfita, Herianto, Nurhandayani, Hariyati, Nur Aisyah dan Marlina serta Dedi Girsang.
Sehingga diharapkan agar majelis hakim bisa memutuskan dengan memberikan rasa keadilan bagi paa pekerja yang di PHK tersebut. Sementara itu, pihak dari PT Olaga Food yang hendak dikonfirmasi oleh wartawan tidak bersedia memberikan pernyataan. (Iin)
sumut24.co Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM S Keb edukasi warga dan memberi pemahaman terkait sistem Kesehatan. Masyarakat di
kota
Mundur Mendadak Eks Kadis PUPR Sumut, Diduga Menolak Jadi &ldquoTameng&rdquo Polemik Underpass Gatot Subroto yang Disorot DPR RI
kota
Labuhan Deli sumut24.co Dalam rangka memperkuat sinergitas dan kolaborasi antarinstansi, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuh
kota
Dua Kadis Mundur Beruntun, Pemprovsu Bungkam Ada Apa di Lingkaran Bobby Nasution?
kota
sumut24.co MedanDalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumatera Utara menggela
Umum
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim meninjau pelaksanaan normalisasi dan pengerukan drainase di Jalan HM Nur,
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim turun langsung memantau pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) menjelang
News
PEMEKARAN TAPANULI BAGIAN SELATAN (SUMATERA TENGGARA) DAN PEMEKARAN MADINA ANTARA HARAPAN BESAR DAN TANTANGAN STRUKTURAL
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, menegaskan seluruh Camat, Lurah hingga perangkat kecamatan harus siap b
News
Sergai sumut24.co Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya didampingi Wakil Bupati H. Adlin Tambunan secara resmi membuka Musabaqah
News