
AKBP Wira Prayatna Tekankan Pentingnya Kualitas Panen di Program Jagung Ketapang kota Padangsidimpuan
P. Sidimpuan sumut24.co Semangat kolaborasi pemerintah dan masyarakat kembali terlihat di Desa Huta Koje, Kecamatan Padangsidimpuan Tengga
kotaMEDAN|SUMUT24 Majelis hakim diharapkan menghukum pelaku usaha untuk membayar para hak-hak pekerjanya, terlebih lagi mereka sudah bekerja diatas 10 tahun dalam memajukan perusahaan.
Baca Juga:
- AKBP Wira Prayatna Tekankan Pentingnya Kualitas Panen di Program Jagung Ketapang kota Padangsidimpuan
- Kunjungan Wabup Madina ke desa Adianjior, Atika Nasution : Program PKK Benar-Benar Dirasakan Masyarakat
- Wali Kota menghadiri rapat Tim Percepatan Penurunan Stunting Aksi 3 Rembuk Stunting Tahun 2025
Penegasan ini disampaikan Ketua Serikat Buruh Republik Indonesia (SBRI) Sumut, Golan Hasibuan kepada wartawan, usai menghadiri dan mendampingi 9 orang pekerja yang diberhentikan oleh PT Olaga Food, Rabu (24/02).
Dikatakannya, kita mendampingi para pekerja ini untuk mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja. Selain itu, menurutnya pemberhentian para pekerja yang menginformasikan bahwa salah satu produk kadaluarsa ini tentunya bentuk kediktatoran pengusaha.
Sehingga dengan ditempuh upaya ini, merupakan menunjukan kepada pihak perusahaan, Poldasu maupun Polres Deliserdang ada upaya hukum dalam kasus tersebut.
“Mereka melaporkan adanya produk kadaluarsa oleh perusahaan dilaporkan dan dijadikan tersangka oleh penyidik Poldasu maupun Deliserdang. Tidak hanya sampai disitu para pekerja dirumahkan dan akhirnya diberhentikan tanpa membayar hak mereka, jadi itulah yang kita tuntut agar dibayarkan,” ucapnya.
Adapun para pekerja yang tidak diberikan haknya oleh perusahaan, yakni Ketua serikat buruh PT Olaga Food, Sukirman, Sulistiono, Mutadi, ketiganya yang dijadikan tersangka oleh pihak Poldasu. Padahal mereka yang melaporkan adanya produk kadaluarsa tersebut hal yang sama juga dialami enam pekerja dijadikan tersangka oleh Polres Deliserdang dengan alasan aksi unjukrasa pihak pekerja melanggar hukum.
Dimana keenam yang juga diberhentikan, yakni, Riadelfita, Herianto, Nurhandayani, Hariyati, Nur Aisyah dan Marlina serta Dedi Girsang.
Sehingga diharapkan agar majelis hakim bisa memutuskan dengan memberikan rasa keadilan bagi paa pekerja yang di PHK tersebut. Sementara itu, pihak dari PT Olaga Food yang hendak dikonfirmasi oleh wartawan tidak bersedia memberikan pernyataan. (Iin)
P. Sidimpuan sumut24.co Semangat kolaborasi pemerintah dan masyarakat kembali terlihat di Desa Huta Koje, Kecamatan Padangsidimpuan Tengga
kotaMadina sumut24.co Wakil Bupati (Wabup) Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution menyampaikan pentingnya implementasi program P
kotaWali Kota menghadiri rapat Tim Percepatan Penurunan Stunting Aksi 3 Rembuk Stunting Tahun 2025
kotaBAKOPAM Sumut Gelar Jumat Berkah, Santuni Anak Asuh dan Duafa
kotaSertijab Plt. Kadis PUTRHUB Kabupaten Pakpak Bharat, Momentum Peralihan Kepemimpinan
kotaGelar Rakernis Kehumasan, Bidhumas Polda Sumut Perkuat Peran Humas sebagai Ujung Tombak Citra Polri
kotaKetua Umum JMSI Jadi &lsquoTokoh Media Berpengaruh&rsquo Versi MAT 2025
kotasumut24.co ASAHAN, Dialog Cipayung Plus dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seAsahan bersama DPRD Kabupaten Asahan serta Forum Komunikasi
Newssumut24.co JAKARTA, Gerakan penguatan Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS) di Kabupaten Asahan mendapatkan pengakuan nasional. Dalam ajang BAZN
NewsDugaan Penyimpangan Anggaran di RSJ Prof. Dr. Ildrem, Ismail Lubis Belum Kembalikan Rp564 Juta Kerugian Negara
kota