Jumat, 29 Agustus 2025

TO Sabu dan Ekstasi Berakhir di Kapolsek Datuk Bandar

Administrator - Selasa, 23 Februari 2016 10:30 WIB
TO Sabu dan Ekstasi Berakhir di Kapolsek Datuk Bandar

TANJUNG BALAI | SUMUT24 Rudi Hartono alias Gundok (38) buronan yang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) Polres Tanjung Balai akhirnya berhasil dibekuk Polsek Datuk Bandar Tanjung Balai disalah satu Hotel kawasan Terminal Tanjung Balai, Sabtu (20/2), sekitar pukul 11.30 Wib.

Baca Juga:

Dalam aksi berniaga barang haram narkotika jenis ekstasi dan sabu, warga jalan Nangka Lingkungan II Kelurahan Tanjung Balai Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai terkenal sangat licin dan lihai dalam menjalankan usaha haramnya di kawasan Terminal. Namun kelicikan Gundok akhirnya berhasil diciduk Kapolsek Datuk Bandar, AKP Ruben Manalu.

Pengintaian yang dipimpin langsung Kapolsek Datuk Bandar bersama anggotanya berhasil menangkap Gundok dengan mengendarai mobil Pajero Sport BK 1978 AS warna hitam dikawasan terminal disalah satu Hotel ternama yang ada di Tanjung Balai. Dari dalam bajunya ditemui sabu seberat 19,6 gram serta di dalam mobil tersebut ditemukan sebuah tas yang berisikan pil ekstasi sebanyak 109,5 butir.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ayep Wahyu Gunawan,SIK bersama Waka Polres,Kompol Herizon Saragih didampingi Kapolsek Datuk Bandar, AKP Ruben Manalu, Minggu (21/2) kepada wartawan mengatakan, Gundok adalah target pihak kepolisian “Jadi ada beberapa personil polisi yang kita tugaskan untuk memantau gerak geriknya setiap malam dihotel di kawasan Terminal Tanjung Balai. Dari hasil pantauan beberapa personil yang kita tugaskan untuk mengintai Alhamdulillah malam itu kita berhasil meringkusnya,” kata Ayep.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mobil Pajero Sport BK 1978 AS, kartu ATM 4 buah yang berisikan ratusan juta rupiah, pil ekstasi sebanyak 109,5 butir, Sabu  dengan berat 19,6 gram serta handphone. “Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) pasal 114 (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup”, kata Ayep. (teci)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Gelar Rakernis Kehumasan, Bidhumas Polda Sumut Perkuat Peran Humas sebagai Ujung Tombak Citra Polri
Ketua Umum JMSI Jadi ‘Tokoh Media Berpengaruh’ Versi MAT 2025
Dialog Cipayung Plus dan BEM se-Asahan Bersama DPRD serta Forkopimda Asahan Berlangsung Kondusif
Penguatan Zakat di Asahan Diakui Nasional, Bupati Dianugerahi BAZNAS Awards 2025
Dugaan Penyimpangan Anggaran di RSJ Prof. Dr. Ildrem, Ismail Lubis Belum Kembalikan  Rp564 Juta Kerugian Negara
Empat Siswa MAN 2 Deli Serdang Terima Full Scholarship di Tiongkok
komentar
beritaTerbaru