Sabtu, 14 Februari 2026

Ini Pengakuan Penggorok Leher Siswi SMP, Saya Kesal Karena Ditolak Oral Sex

Administrator - Kamis, 02 Agustus 2018 15:43 WIB
Ini Pengakuan Penggorok Leher Siswi SMP, Saya Kesal Karena Ditolak Oral Sex

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Rudi Guru Singa (33) warga warga Dususn Timbang Lawen Tengah, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Pancur Batu tersangka pelaku penggorok leher, KS alias Bunga (13) seorang pelajar Kelas 1 SMP akhirnya diringkus Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru Polrestabes Medan, Kamis (2/8) petang.

Pelaku (Rudi-red) saat dintrogasi pihak kepolisian mengaku, jika tindakan keji dengan menggorok leher korbanya lantaran hasrat pelaku yang sudah klimaks ditolak oleh korban untuk melakukan hubungan intim.

“Lehernya saya gorok, karena saya kesal dengan permintaan saya untuk melakukan oral sex,” kata pelaku dihadapan Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu.

Masih pengakuan pelaku, sebelum menggorok leher korbanya, pelaku yang keseharianya sebagai penarik becak bermotor (parbetor), baru selesai menonton film porno saat mangkal menunggu penumpang melalui rekaman video dari HP.

Kemudian tidak lama berselang, ketika pelaku selesai menonton film porno, korban datang dan meminta diantar pulang kepada pelaku dengan betor.

“Sebelumnya, saya baru saja selesai menonton film porno melalui HP. Lalu, tidak lama kemudian, dia (korban-red) meminta kepada saya menumpang diantar pulang,” ucap pelaku.

Didalam perjalanan, pelaku yang sudah klimaks akibat menonton film porno, pelaku tidak bisa menahan konak diotaknya saat memandang wajah dan tubuh korban. Sehingga timbul niat pelaku untuk menyetubuhi korban.

“Karena klimaks, dan sudah tidak lagi bisa menahan hasrat biologis, saat melintas diperladangan sawit, dengan ancaman pisau yang saya bawa, dia (korban-red) saya ajak untuk berhubungan badan. Tapi, karena dia (korban-red) menolak melakukan oral sex, lehernya langsung saya gorok,” sebutnya dengan santai.

Usai menggorok leher korban, pelaku yang menduga korbannya sudah tewas, kemudian meninggalkan korban begitu saja diperladangan sawah melanjutkan aktivitas seperti biasa dengan menarik betor.

“Setelah dia (korban-red) saya tinggalkan, saya kembali menarik becak. dan dalam persembunyian, saya selalu berpindah-pindah tempat dari satu pangakalan betor kepangkalan betor lainya. Dan waktu di depan Olimpia Plaza, saya ditangkap polisi,” ujarnya kepada Media Group SUMUT24, Kamis (2/8) malam setelah diamankan Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru.

Sementara, Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu SH MH menjelaskan, atas perlakuan dan tindakan kekerasan, untuk pelaku dijerat dengan Pasal 81 Sub 82 UU 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, tegas AKP Martualesi Sitepu.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Aman! Tim Jibom Den Gegana Back Up Polres Padangsidimpuan Dispose Granat Militer di Batunadua
Sambut Ramadhan 1447 H, Polres Asahan Santunin Anak Yatim serta Doa Bersama
Kelurahan Siumbut Umbut Berhasil Raih Juara II Lomba Poskamling se-Polda Sumut
Hak Jawab: PT Agincourt Resources Klarifikasi Isu Pelarangan Jurnalis
Pemko Pematangsiantar kembali menggelar Gerakan Pangan Murah
Launching dan Pendistribusian Buku ‘Sejarah Perjuangan Masyarakat Kota Pematangsiantar
komentar
beritaTerbaru