Pemkab Solok Gencarkan Sosialisasi Pekat dan Narkoba di Kalangan Pelajar, Wabup Candra Tekankan Peran Keluarga dan Nagari
Pemkab Solok Gencarkan Sosialisasi Pekat dan Narkoba di Kalangan Pelajar, Wabup Candra Tekankan Peran Keluarga dan Nagari
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Rudi Guru Singa (33) warga warga Dususn Timbang Lawen Tengah, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Pancur Batu tersangka pelaku penggorok leher, KS alias Bunga (13) seorang pelajar Kelas 1 SMP akhirnya diringkus Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru Polrestabes Medan, Kamis (2/8) petang.
Pelaku (Rudi-red) saat dintrogasi pihak kepolisian mengaku, jika tindakan keji dengan menggorok leher korbanya lantaran hasrat pelaku yang sudah klimaks ditolak oleh korban untuk melakukan hubungan intim.
“Lehernya saya gorok, karena saya kesal dengan permintaan saya untuk melakukan oral sex,” kata pelaku dihadapan Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu.
Masih pengakuan pelaku, sebelum menggorok leher korbanya, pelaku yang keseharianya sebagai penarik becak bermotor (parbetor), baru selesai menonton film porno saat mangkal menunggu penumpang melalui rekaman video dari HP.
Kemudian tidak lama berselang, ketika pelaku selesai menonton film porno, korban datang dan meminta diantar pulang kepada pelaku dengan betor.
“Sebelumnya, saya baru saja selesai menonton film porno melalui HP. Lalu, tidak lama kemudian, dia (korban-red) meminta kepada saya menumpang diantar pulang,” ucap pelaku.
Didalam perjalanan, pelaku yang sudah klimaks akibat menonton film porno, pelaku tidak bisa menahan konak diotaknya saat memandang wajah dan tubuh korban. Sehingga timbul niat pelaku untuk menyetubuhi korban.
“Karena klimaks, dan sudah tidak lagi bisa menahan hasrat biologis, saat melintas diperladangan sawit, dengan ancaman pisau yang saya bawa, dia (korban-red) saya ajak untuk berhubungan badan. Tapi, karena dia (korban-red) menolak melakukan oral sex, lehernya langsung saya gorok,” sebutnya dengan santai.
Usai menggorok leher korban, pelaku yang menduga korbannya sudah tewas, kemudian meninggalkan korban begitu saja diperladangan sawah melanjutkan aktivitas seperti biasa dengan menarik betor.
“Setelah dia (korban-red) saya tinggalkan, saya kembali menarik becak. dan dalam persembunyian, saya selalu berpindah-pindah tempat dari satu pangakalan betor kepangkalan betor lainya. Dan waktu di depan Olimpia Plaza, saya ditangkap polisi,” ujarnya kepada Media Group SUMUT24, Kamis (2/8) malam setelah diamankan Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru.
Sementara, Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu SH MH menjelaskan, atas perlakuan dan tindakan kekerasan, untuk pelaku dijerat dengan Pasal 81 Sub 82 UU 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, tegas AKP Martualesi Sitepu.(W02)
Pemkab Solok Gencarkan Sosialisasi Pekat dan Narkoba di Kalangan Pelajar, Wabup Candra Tekankan Peran Keluarga dan Nagari
kota
Wabup Solok Ajak Perkuat Silaturahmi dan Konsistensi Berbuat Baik
kota
Medan, Sumut24.co Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menunjuk Koordinator Bidang Intelijen, Herlangga Wisnu Murdianto, sebagai pelaksa
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, H. Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, M.Si, menerima kunjungan kerja Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (B
News
sumut24.co ASAHAN, Fenomena peredaran rokok elektrik ilegal yang dicampur dengan zat narkotika, yang populer disebut Pod Getar atau Vape
News
sumut24.co MEDAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto SH MAP, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2025 PT Bank Sumut (Pe
kota
sumut24.co MEDAN, Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara menghadirkan progr
kota
Medan, Sumut24.co Video viral yang memperlihatkan sejumlah pengunjung bergelimpangan di Tempat Hiburan Malam (THM) Helens Night Market, Jal
Hukum
Proyek Dek Bantaran Sungai Batang Ayumi Rp2,3 Miliar Ternyata &ldquoSettingan&rdquo Sejak Awal, Tersangka Baru Ditetapkan
kota
Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Tanjung Morawa, Polisi Ungkap Aksi Pencurian Berulang
kota