Sabtu, 14 Februari 2026

Kejatisu Tangkap Mantan Kacab BRI Agro Pekanbaru di Medan

Administrator - Kamis, 02 Agustus 2018 05:05 WIB
Kejatisu Tangkap Mantan Kacab BRI Agro Pekanbaru di Medan
MEDAN|SUMUT24.Co Syahroni Hidayat, mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank BRI Agro Pekanbaru  diciduk tim intelijen Kejatisu yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejatisu  Leo Simanjuntak, sekitar pukul 20.40 Wib,Rabu(1/8). Penangkapan terhadap Syaroni Hidayat ini dilakukan setelah Kejati Sumut mendapat informasi dari Kejari Pekanbaru dan Kejati Riau, bahwa tersangka tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik semenjak Desember 2007. Selanjutnya, pihak Kejati Sumut  melakukan penelusuran keberadaan tersangka dan menangkapnya. Kasipenkum dan Humas Kejatisu Sumut  Sumanggar Siagian SH,melalui pesan WhatApps  kepada SUMUT24 Group menyampaikan, bahwa Syahroni yang ditangkap dirumahnya yang berada di Perumahan Johor Indah Permai 2 Blok A, Medan Johor itu, merupakan tersangka kredit fiktif  dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),  dan diburon selama 8 bulan,tepatnya sejak bulan Desember 2017 lalu. ” Syahroni adalah buronan Kejari Pekanbaru dalam kasus pemberian kredit kepada 18 debitur Non Performing Loan (NPL) pada tahun 2009. Tindak pidana korupsi itu merugikan negara Rp 5,3 miliar,”terang Sumanggar, Kamis(2/8) Kasus dugaan korupsi melibatkan Syahroni inI terjadi  saat BRI Agro Cabang Pekanbaru mengucurkan dana modal kerja untuk pembiayaan dan pemeliharaan Kebun Sawit di Desa Pauh, Kec Bonai Darussalam, Rokan Hulu, Riau, pada tahun 2009 ,dengan total plafon pembiayaan sebesar Rp 5,3 miliar. Kemudian, pada tahun 2015 muncul masalah. Ternyata lahan seluas 54 hektare yang diagunkan debitur tidak bisa dikuasai oleh pihak bank. Selain itu, lahan yang diagunkan itu juga masuk dalam kawasan kehutanan, sehingga status tanah tidak dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Sebelum masalah muncul, Syahroni  sudah mengundurkan diri pada 2012 dari Bank BRI Agro Pekanbaru. Diduga, pengunduran  dirinya ini adalah untuk menghilangkan jejak. “Dalam pelarianya, Syahroni melakukan kegiatan jual beli mobil di Medan,” ungkap Sumanggar. Sebelumnya, terkait dengan kasus dugaan Korupsi juga ada tersangka yang lain, yakni  Jauhari Y Hasibuan, mantan Pegawai PTPN V, namun beliau teah meninggal dunia. Hingga saat ini, Syahroni masih mendekam di dalam sel tahanan sementara Kejatisu. Selanjutnya,  pihak Kejatisu akan menyerahkan Syahroni kepada  pihak Kejari Pekanbaru yang akan menjemputnya. Sebagaimana diketahui Kejatisu telah menangkap 19 DPO, dua diantaranya DPO dari Kejari Pekanbaru, Dan Kejati Riau.Total keseluruhan DPO yang ditangkap Kejaktisu hingga kini berjumlah143 orang.(W01)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Aman! Tim Jibom Den Gegana Back Up Polres Padangsidimpuan Dispose Granat Militer di Batunadua
Sambut Ramadhan 1447 H, Polres Asahan Santunin Anak Yatim serta Doa Bersama
Kelurahan Siumbut Umbut Berhasil Raih Juara II Lomba Poskamling se-Polda Sumut
Hak Jawab: PT Agincourt Resources Klarifikasi Isu Pelarangan Jurnalis
Pemko Pematangsiantar kembali menggelar Gerakan Pangan Murah
Launching dan Pendistribusian Buku ‘Sejarah Perjuangan Masyarakat Kota Pematangsiantar
komentar
beritaTerbaru