Selasa, 23 Desember 2025

Ketua AMPG Sumut Dilapor Pengusaha Meubel, Kapolrestabes Medan Diminta Jeli

Administrator - Selasa, 31 Juli 2018 15:08 WIB
Ketua AMPG Sumut Dilapor Pengusaha Meubel, Kapolrestabes Medan Diminta Jeli

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Pasca dilaporkannya, Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Sumatera Utara, Abdul Rahman alias Dedek (37) warga Jalan Bromo, Kecamatan Medan Denai, oleh seorang pengusaha kayu bernama, Ahmad Sofian di Polsek Medan Area Polrestabes Medan beberapa waktu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi diminta untuk jeli melihat kasus tersebut.

Pernyataan tegas tersebut dikatakan, Abdul Rahman alias Dedek kepada SUMUT24, Selasa (31/7) siang yang ditemui di rumah kediamannya Jalan Bromo, Kecamatan Medan Denai.

Diungkapkan Dedek, laporan Ahmad Sofyan yang merupakan warga Jalan Eka Jaya II, Kelurahan Pangkalan Manshur, Kecamatan Medan Johor atas kasus dugaan penganiayaan, pemerasan dan penyekapan di Polsek Medan Area, menurut Ketua AMPG Sumut ini adalah laporan rekayasa.

“Memang, dia (Ahmad Sofyan-red) ada datang kerumah saya untuk memberikan jaminan sepeda motor kepada saya karena, dia (Ahmad Sofyan-red) mau mengantikan uang sebesar Rp30 juta yang sudah saya berikan untuk memesan kayu, papan serta kusen yang saya pesan, tetaqpi tidak ditepatinya,” kata Dedek, Selasa (31/7).

Setelah semua baik-baik saja sambung Abdul Rahman alias Dedek yang merupakan Ketua AMPG Sumut ini, Abdul Rahman permisi pulang. Tapi, anehnya, Dedek malah dilapor ke Polsek Medan Ares atas tuduhan, melakukan penganiayaan, pemerasan dan penyekapan.

“Menurut saya ini laporan rekayasa. Saya tidak ada melakukan apa yang dilaporkannya ke Polisi,” ujar Abdul Rahman alias Dedek.

Diceritakan Dedek, awalnya Ahmad Sofyan menjadi rekanan bisnis, oleh Dedek hendak membangun rumah orangtuanya dengan memesan kayu, papan serta kusen kepada, Ahmad Sofyan warga Jalan Eka Jaya II, Kelurahan Pangkalan Manshur, Kecamatan Medan Johor, tidak sesuai permintaan dan janji yang telah disepakati.

Pada Maret 2018, dirinya memberikan uang Rp10 juta untuk memesan kayu dan kusen. Selanjutnya, pada Mei 2018, Dedek mengirimkan uang Rp10 juta ke rekening Ahmad Sofyan.

“Akan tetapi, kayu-kayu yang diantarkan oleh Ahmad Sofyan ternyata tidak sesuai dengan pesanan yang saya harapkan. Lalu, sayapun mengembalikan damar Pekanbaru itu dan meminta uang saya dikembalikan saja,” jelas Dedek.

Lanjut Dedek, saat Ahmad Sofian datang ke rumahnya, dirinya meminta agar Ahmad Sofyan mengembalikan uang, namun Ahmad Sofian malah menyerahkan sepedamotornya sebagai jaminan dan disertai dengan kuitansi penitipan sepedamotor.

“Anehnya, entah mengapa, dia (Ahmad Sofyan-red) melaporkan saya ke Polsek Medan Area dengan tuduhan, kalau saya telah melakukan penganiayaan, pemerasan dan penyekapan,” ini kan aneh sebut Dedek.

Lebih jauh dijelaskan Dedek, saat Ahmad Sofyan meninggalkan dan permisi pulang, tidak ada keributan dan tuduhan yang dilaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Saat pulang, dia (Ahmad Sofyan-red) baik-baik saja tanpa ada perlakuan saya kepada dia (Ahmad Sofyan-red) seperti yang dilaporkan kepada polisi. Untuk itu, saya berharap kepada bapak Kapolrestabes Medan untuk jeli menelisik kasus ini. Jika dia (Ahmad Sofyan-red) ada bukti atas tuduhan yang dilaporkannya kepada Polisi, itu rekayasa. Saya juga memiliki bukti, kalau saya tidak melakukan seperti apa yang dilaporkannya,” ungkap Dedek.

Guna penyegaran, Abdul Rahman alias Dedek dilaporkan, Ahmad Sofyan ke Polisi atas tudingan telah melakukan tindak pidana dugaan kasus penganiayaan, pemerasan, dan penyekapan.

Tidak hanya itu, Ahmad Sofian juga menuding Abdul Rahman alias Dedek menyiramkan air kopi panas kewajahnya.

Atas laporan pengusaha kayu ini (Ahmad Sofian-red), Abdul Rahman alias Dedek kembali melaporkan, Ahmad Sofian ke Polrestabes Medan.

“Semua tudingan tersebut tidak benar dan saya merasa difitnah, saya tidak merasa menganiaya, menyekap apalagi menyiramkan kopi panas ke wajahnya, sehingga nama baik saya tercemar dan saya melaporkan Ahmad Sofyan ke Polrestabes Medan dengan tudingan pencemaran nama baik atas laporan rekayasa yang dilakukan Ahmad Sofyan,” sebut Dedek.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Plt Ketua Golkar Sumut Ahmad Doli Kurnia Tanjung Pastikan Musda Digelar Januari 2026
Polda Sumut Gelar Bakti Sosial Natal dan Tahun Baru 2025, Wujud Kepedulian untuk Sesama
Polda Sumut Gelar Simulasi TPTKP dan Olah TKP, Perkuat Profesionalisme Penanganan Perkara
Kapolda Sumut Cek Pos Pengamanan Nataru di Bandara Kualanamu, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Penumpang
Kapolda Sumut Rayakan Natal Bersama Pengungsi Korban Bencana Alam di Tapteng, Hadirkan Penghiburan dan Harapan
Terduga Pelaku Narkoba Ditangkap di Padang
komentar
beritaTerbaru