Mahasiswa Madina Bersatu! Halal Bihalal IMA Pekanbaru Lahirkan Gagasan untuk Daerah
Mahasiswa Madina Bersatu! Halal Bihalal IMA Pekanbaru Lahirkan Gagasan untuk Daerah
kota
Baca Juga:
Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah rumah kosong yang berada di area perkebunan ubi milik warga, tepatnya di Dusun VI Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, SH, MH, melalui Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kasat Narkoba memerintahkan Kanit II Sat Narkoba IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos, MH, bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," ujar IPTU L.B. Manullang saat dikonfirmasi di Mako Polres Sergai, Selasa (20/1/2026).
IPTU Tri Pranata Purba menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku kerap menjual sabu di sebuah rumah kosong yang berada tepat di depan rumahnya. Tim kemudian melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Meski sempat berupaya melarikan diri, tersangka berhasil diamankan petugas.
"Dari dalam rumah kosong, petugas menemukan barang bukti berupa 13 paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam kondisi berserakan," jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 13 paket sabu dengan berat bruto 1,80 gram, tiga pipet sekop, satu dompet, satu plastik sedang kosong, satu plastik kecil kosong, serta dua unit handphone merek Nokia warna biru.
Dari hasil interogasi awal di lapangan, tersangka S alias P mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang warga yang tidak dikenal di Desa Belidaan, Kecamatan Sei Rampah. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Serdang Bedagai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 huruf a Tindak Pidana Narkotika dalam KUHPidana Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Fani)
Mahasiswa Madina Bersatu! Halal Bihalal IMA Pekanbaru Lahirkan Gagasan untuk Daerah
kota
Khataman AlQur&rsquoan Warnai Milad Ketua TP PKK Madina, 61 Anak Yatim Ikut Bahagia
kota
Silaturrahmi JMSI Tabagsel dan Kejari Madina Media Diminta Jadi Garda Depan Tangkal Hoaks
kota
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto Gelar Jumat Curhat di Masjid AlAmanah, Warga Sampaikan Aspirasi, Polisi Langsung Beri Solusi
kota
Tak Sekadar Halal Bihalal, Pertemuan JMSI Tabagsel dan Bupati Madina Saipullah Nasution Bahas Hal Krusial Ini, Siap Kawal &ldquoMadina Maju Madan
kota
Bikin Adem! JMSI Tabagsel Gelar Halal Bihalal ke Pembina, Ini Pesan Penting Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis
Kota
SAR Gabungan Polda Sumut Temukan Satu Korban Tenggelam di Sungai Silau Asahan, Pencarian Satu Anak Masih Berlanjut
kota
Penyanyi pop Batak, Rani Sihombing, kembali meramaikan industri musik Tanah Air dengan merilis singel terbarunya berjudul Telepon Tonga Bor
Seleb
Tragis dan Membuat PanikTabrak Motor Lawan ArahPengendara CRF Luka Bakar
kota
Gerak Cepat Brimob Polda Sumut Bantu Padamkan Kebakaran di Pematangsiantar
kota