Sabtu, 28 Maret 2026

Gerak Cepat, Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Sei Rampah

Administrator - Selasa, 20 Januari 2026 13:22 WIB
Gerak Cepat, Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Sei Rampah
Teks Foto : Tersangka Pengedar dan Barang Bukti Narkotika
SERGAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) bergerak cepat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S alias P (50), warga Dusun VI Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, berhasil diringkus petugas pada Senin, 12 Januari 2026.

Baca Juga:

Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah rumah kosong yang berada di area perkebunan ubi milik warga, tepatnya di Dusun VI Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, SH, MH, melalui Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kasat Narkoba memerintahkan Kanit II Sat Narkoba IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos, MH, bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," ujar IPTU L.B. Manullang saat dikonfirmasi di Mako Polres Sergai, Selasa (20/1/2026).

IPTU Tri Pranata Purba menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku kerap menjual sabu di sebuah rumah kosong yang berada tepat di depan rumahnya. Tim kemudian melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Meski sempat berupaya melarikan diri, tersangka berhasil diamankan petugas.

"Dari dalam rumah kosong, petugas menemukan barang bukti berupa 13 paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam kondisi berserakan," jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 13 paket sabu dengan berat bruto 1,80 gram, tiga pipet sekop, satu dompet, satu plastik sedang kosong, satu plastik kecil kosong, serta dua unit handphone merek Nokia warna biru.

Dari hasil interogasi awal di lapangan, tersangka S alias P mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang warga yang tidak dikenal di Desa Belidaan, Kecamatan Sei Rampah. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Serdang Bedagai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 huruf a Tindak Pidana Narkotika dalam KUHPidana Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Fani)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemko Tanjungbalai Luncurkan Gerakan Tadarus Berjamaah di Masjid Raya Sultan Ahmadsyah
Pemko Tanjungbalai Luncurkan Gerakan Tadarus Berjamaah di Masjid Raya Sultan Ahmadsyah
Wawako Tanjungbalai Tinjau Gerakan Pangan Murah di Sei Tualang Raso, Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan
UP3 Sibolga Bergerak Cepat Lakukan Pemulihan Listrik Pascabanjir Dan Longsor Di Tapanuli Tengah Dan Humbang Hasundutan
Pemprov Sumut dan Pemkab/Pemkot Se-Sumatera Utara Canangkan Gerakan Indonesia ASRI
Lantik Pengurus Gerakan Pramuka Nias Selatan, Ka Kwardasu : Pramuka Adalah Arsitek Gerakan
komentar
beritaTerbaru