Lantik Ratusan Pejabat, Bupati: Ini Regenerasi
Lantik Ratusan Pejabat, Bupati Ini Regenerasi
kota
Baca Juga:
Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah rumah kosong yang berada di area perkebunan ubi milik warga, tepatnya di Dusun VI Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, SH, MH, melalui Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kasat Narkoba memerintahkan Kanit II Sat Narkoba IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos, MH, bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," ujar IPTU L.B. Manullang saat dikonfirmasi di Mako Polres Sergai, Selasa (20/1/2026).
IPTU Tri Pranata Purba menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku kerap menjual sabu di sebuah rumah kosong yang berada tepat di depan rumahnya. Tim kemudian melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Meski sempat berupaya melarikan diri, tersangka berhasil diamankan petugas.
"Dari dalam rumah kosong, petugas menemukan barang bukti berupa 13 paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam kondisi berserakan," jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 13 paket sabu dengan berat bruto 1,80 gram, tiga pipet sekop, satu dompet, satu plastik sedang kosong, satu plastik kecil kosong, serta dua unit handphone merek Nokia warna biru.
Dari hasil interogasi awal di lapangan, tersangka S alias P mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang warga yang tidak dikenal di Desa Belidaan, Kecamatan Sei Rampah. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Serdang Bedagai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 huruf a Tindak Pidana Narkotika dalam KUHPidana Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Fani)
Lantik Ratusan Pejabat, Bupati Ini Regenerasi
kota
Sinyal Kuat dari Pusat SOKSI Sumut AllOut Kawal Andar Amin Harahap Menuju Kursi Golkar 1
Politik
Program LCDI Terima Penghargaan di Forum RKPD Sumatera Utara 2027 Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah untuk Pembangunan Rendah Karbon
kota
Pembangunan HuntapHuntara Batangtoru Terus Maju, BenihBaik Apresiasi Sinergi Pemkab TapselPTPN IVl Tapanuli Selatansumut24.coUpaya p
News
Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Polda Sumut Bahas Reformasi Polri dan Kejaksaan
Politik
Sergai sumut24.co Terkait sengketa lahan seluas sekitar 500 hektare antara masyarakat dengan pihak PTPN IV Regional I Kebun Silau Dunia ya
News
Sergai sumut24.co Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, da
Wisata
Sergai sumut24.co Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, da
News
Sergai sumut24.co Pemerintah pusat terus memperkuat komitmen pengembangan ekonomi desa melalui program Koperasi Desa Merah Putih. Komitmen
News
Medan Di tengah kompleksitas sosial dan kemajemukan etnis Sumatera Utara, nama almarhum H. Syamsul Arifin tetap dikenang sebagai sosok p
Profil