Wawako Suryadi Nurdal Lantik 3 Pejabat Eselon II
Wawako Suryadi Nurdal Lantik 3 Pejabat Eselon II
kota
Medan I SUMUT24
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengaku jika Polda Sumatera Utara (Sumut) mulai melakukan penyidikan terhadap laporan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sumut, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan.
Tatan mengatakan, penyidikan tersebut dilakukan melalui surat perintah tugas (Sprintgas) dan surat perintah penyidikan (Sprindik).
“Sprintgas sama Sprindiknya sudah turun, sejauh ini baru itu perkembangannya,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (30/5).
Saat ini, kata Tatan, juga belum ada satu orangpun yang diperiksa baik sebagai saksi maupun terlapor.
“Ya belum ada. Nanti siapa-siapa yang ditugasi di dalam Sprintgas dan Sprindik itu yang akan bekerja. Nanti pasti kita kabari,” tegasnya.
Seperti yang diketahui, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Syafrida Rasahan telah dilaporkan oleh BKPRMI Sumut ke Polda Sumut dengan No: LP/688/V/2018/SPKT I, tertanggal 25 Mei 2018.
Syafrida dilaporkan terkait dugaan penistaan agama dan disebut-sebut mengusik ketentraman ibadah umat Islam di Sumut.
Ketua BKPRMI Sumut Zulkhairi mengatakan Bawaslu Sumut telah mengeluarkan surat edaran yang isinya membatasi ruang gerak umat untuk melakukan ibadah dan kebaikan di bulan Ramadan, yang dinilainnya sangat merugikan umat Islam.
Zulkhairi menyebutkan, dalam hal ini Bawaslu Sumut telah menistakan agama dan menzalimi umat yang sedang menjalankan ibadah di bulan Ramadan.
“Kenapa surat edaran ini hanya untuk agama Islam saja, apa karena di Pemilihan Gubernur Sumatera Utara ini hanya ada satu calon yang pasangannya Muslim-Muslim atau ini ada upaya membantu memenangkan pasangan lain yang notabenenya Muslim-non Muslim?” tandasnya.
Zulkhairi menuturkan, kata-kata seperti infaq, sedekah, dan zakat di bulan Ramadhan merupakan khasnya ajaran Islam. Karenanya Zulkhairi berharap agar laporan mereka ke Polda Sumut tersebut segera diproses.
“Kalau untuk semua agama, kenapa istilah kolekte dan lain sebagainya itu tidak ada dan yang ada hanya zakat. Kalau bukan untuk menistakan agama Islam, jadi untuk apa lagi surat itu dikeluarkan Bawaslu,” pungkasnya. (red)
Wawako Suryadi Nurdal Lantik 3 Pejabat Eselon II
kota
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
kota
Bupati Solok Terima Silaturahmi Forum Ketua KAN Kabupaten Solok
kota
Bangunan Cafe Ilegal di Jalan Bambu Medan Timur Jadi Simbol Kebocoran PAD, Camat Sudah Layangkan Surat Tapi Pemilik Membandel
kota
Aman! Tim Jibom Den Gegana Back Up Polres Padangsidimpuan Dispose Granat Militer di Batunadua
kota
sumut24.co ASAHAN, Dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Polres Asahan menggelar kegiatan doa bersama dan pemberian s
News
sumut24.co ASAHAN, Polres Asahan menggelar kegiatan Apel Satkamling dan Penyerahan Piala Satkamling Polres Asahan Polda Sumatera Utara, ber
News
Tapsel sumut24.co PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe, resmi mengajukan hak jawab kepada redaksi sumut24.co meny
kota
Pemko Pematangsiantar kembali menggelar Gerakan Pangan Murah
kota
Launching dan Pendistribusian Buku &lsquoSejarah Perjuangan Masyarakat Kota Pematangsiantar
kota