Selasa, 23 Desember 2025

Poldasu Usut Ketua Bawaslu Sumut

Administrator - Rabu, 30 Mei 2018 14:13 WIB
Poldasu Usut Ketua Bawaslu Sumut

Medan I SUMUT24

Baca Juga:

Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengaku jika Polda Sumatera Utara (Sumut) mulai melakukan penyidikan terhadap laporan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sumut, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan.

Tatan mengatakan, penyidikan tersebut dilakukan melalui surat perintah tugas (Sprintgas) dan surat perintah penyidikan (Sprindik).

“Sprintgas sama Sprindiknya sudah turun, sejauh ini baru itu perkembangannya,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (30/5).

Saat ini, kata Tatan, juga belum ada satu orangpun yang diperiksa baik sebagai saksi maupun terlapor.

“Ya belum ada. Nanti siapa-siapa yang ditugasi di dalam Sprintgas dan Sprindik itu yang akan bekerja. Nanti pasti kita kabari,” tegasnya.

Seperti yang diketahui, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Syafrida Rasahan telah dilaporkan oleh BKPRMI Sumut ke Polda Sumut dengan No: LP/688/V/2018/SPKT I, tertanggal 25 Mei 2018.

Syafrida dilaporkan terkait dugaan penistaan agama dan disebut-sebut mengusik ketentraman ibadah umat Islam di Sumut.

Ketua BKPRMI Sumut Zulkhairi mengatakan Bawaslu Sumut telah mengeluarkan surat edaran yang isinya membatasi ruang gerak umat untuk melakukan ibadah dan kebaikan di bulan Ramadan, yang dinilainnya sangat merugikan umat Islam.

Zulkhairi menyebutkan, dalam hal ini Bawaslu Sumut telah menistakan agama dan menzalimi umat yang sedang menjalankan ibadah di bulan Ramadan.

“Kenapa surat edaran ini hanya untuk agama Islam saja, apa karena di Pemilihan Gubernur Sumatera Utara ini hanya ada satu calon yang pasangannya Muslim-Muslim atau ini ada upaya membantu memenangkan pasangan lain yang notabenenya Muslim-non Muslim?” tandasnya.

Zulkhairi menuturkan, kata-kata seperti infaq, sedekah, dan zakat di bulan Ramadhan merupakan khasnya ajaran Islam. Karenanya Zulkhairi berharap agar laporan mereka ke Polda Sumut tersebut segera diproses.

“Kalau untuk semua agama, kenapa istilah kolekte dan lain sebagainya itu tidak ada dan yang ada hanya zakat. Kalau bukan untuk menistakan agama Islam, jadi untuk apa lagi surat itu dikeluarkan Bawaslu,” pungkasnya. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ijeck Tegaskan Pemuda Pancasila Hadir untuk Kemanusiaan, Salurkan Bantuan ke Korban Bencana
Sumut Foundation: Yuliani Siregar, Arsitek Sunyi di Balik Keberhasilan Penetapan UMP Sumut 2026
Wartawan Aceh Tamiang Terima Bantuan SPS Pusat
Kinerja Bupati Aceh Besar Disorot, Arah Kepemimpinan Dipertanyakan
Hampir Sebulan Pascabencana Banjir Bandang Tapanuli Raya, Pemprov Sumut Hanya Berani Umbar Janji 1.006 Rumah, Publik Minta Aksi Nyata
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna Pimpin Upacara Hari Ibu ke-97, Tekankan Kesetaraan dan Peran Perempuan
komentar
beritaTerbaru