Pertama di Sumut, Kadus di Deli Serdang Terima Insentif Pemungutan Pajak
Pertama di Sumut, Kadus di Deli Serdang Terima Insentif Pemungutan Pajak
kota
Baca Juga:
"Klien kami mempertanyakan buah sawit yang hilang dari kebunnya, tetapi anak Aram malah memaki dan mengancam. Isran kemudian mendorong kepala anak tersebut ke wajahnya," ujar Ranto, Jumat (4/10).
Ranto juga mengatakan Isran sudah melaporkan balik anak Aram atas dugaan penghinaan ke Polres Labuhanbatu. "Kami harap polisi bersikap adil dan memproses laporan itu," kata dia.
Selain itu, Ranto mengungkapkan Aram pernah menandatangani surat perjanjian dengan warga Desa Sei Apung yang berisi kesediaan meninggalkan desa jika terbukti melakukan pencurian sawit atau menggunakan narkoba.
Isran tidak ditahan karena kasus ini ancaman hukumannya di bawah lima tahun. "Klien kami kooperatif dan penahanan adalah hak subjektif polisi sesuai KUHAP," pungkas Ranto.red
Pertama di Sumut, Kadus di Deli Serdang Terima Insentif Pemungutan Pajak
kota
Bupati dan Wakil Bupati Tampung Aspirasi Petani dan Peternak di Percut Sei Tuan
kota
DPAC Pendawa Kecamatan Patumbak Gelar Rapat Kerja di Maripro, Deli Serdang
kota
Tindak Tegas Knalpot Brong, Polres Samosir Musnahkan 117 Knalpot Hasil Razia
kota
Bank Sumut Serahkan CSR Rp 4,46 Miliar Perkuat Penanganan Bencana di Sumut
kota
Pelantikan Pengurus FORWAKA Medan Periode 2026&ndash2028, Irfandi Perkuat Sinergi Pers dan Aparat Penegak Hukum
kota
RPK Langkat Resah, Bermohon Kebijakan Terbaik dari Pimpinan Bulog Medan
kota
Di Antara Zikir dan IUP Perebutan Ruang Hidup di Beutong Ateuh
kota
Mitigasi Trauma Sosial Eks Santri Ndolo KusumoSediakan Posko Aduan dan Pendampingan Psikologis
kota
Kanwil DJKN Sumut dan Kejati Sumut Jalin Kerja Sama Percepatan Pemulihan Aset Negara
kota