Rabu, 08 Oktober 2025

Kuasa Hukum Ranto SH MH: Isran Limbong Dimaki Anak di Bawah Umur Sebelum Ditetapkan Tersangka

Administrator - Sabtu, 04 Oktober 2025 18:28 WIB
Kuasa Hukum Ranto SH MH: Isran Limbong Dimaki Anak di Bawah Umur Sebelum Ditetapkan Tersangka
Ranto SH MH
Medan – Kuasa hukum Isran Limbong, Ranto Sibarani, membantah kliennya melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan dalam laporan Aram Situmorang. Menurut Ranto, Isran justru menjadi korban makian dan ancaman dari anak Aram yang masih di bawah umur.

Baca Juga:

"Klien kami mempertanyakan buah sawit yang hilang dari kebunnya, tetapi anak Aram malah memaki dan mengancam. Isran kemudian mendorong kepala anak tersebut ke wajahnya," ujar Ranto, Jumat (4/10).

Ranto juga mengatakan Isran sudah melaporkan balik anak Aram atas dugaan penghinaan ke Polres Labuhanbatu. "Kami harap polisi bersikap adil dan memproses laporan itu," kata dia.

Selain itu, Ranto mengungkapkan Aram pernah menandatangani surat perjanjian dengan warga Desa Sei Apung yang berisi kesediaan meninggalkan desa jika terbukti melakukan pencurian sawit atau menggunakan narkoba.

Isran tidak ditahan karena kasus ini ancaman hukumannya di bawah lima tahun. "Klien kami kooperatif dan penahanan adalah hak subjektif polisi sesuai KUHAP," pungkas Ranto.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bertemu Wantimpres, Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Pesan Wiranto 'Jika Kita Tersesat, Maka Kembalilah ke Pangkal Jalan*
komentar
beritaTerbaru