INDONESIA–MALAYSIA PERKUAT KERJA SAMA IMIGRASI, PENCEGAHAN TPPO JADI PERHATIAN
INDONESIA&ndashMALAYSIA PERKUAT KERJA SAMA IMIGRASI, PENCEGAHAN TPPO JADI PERHATIAN
News
Baca Juga:
- Sutrisno Pangaribuan: Jangan Hanya Geledah BPN! Kejatisu Harus Ungkap Dugaan Permainan Ganti Rugi Lahan Tol Medan–Binjai
- 3 Ekskavator Dibakar, Kapolda Sumut Brigjen Sonny Irawan Pernah Turun Langsung Tindak PETI Madina-Tapsel, Kini Kotanopan Menanti Ketegasan
- Wabup dan Ketua DPRD Hadiri Nobar G30S/PKI di Madina, Pesan Persatuan Menggema di Panyabungan
Penahanan ini dilakukan langsung oleh Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan, yang dipimpin oleh Vinsensuius Tampubolon, S.H., M.H. selaku Kepala Cabjari Madina, bersama Kasubsi Intel Datun Freshly Newman Silalahi, S.H. dan Kasubsi Pidum Pidsus Leo Karnando Caniago, S.H.
Dalam keterangan resminya, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Madina, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan hingga tahap penuntutan di pengadilan.
"Penahanan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap tersangka yang terbukti melakukan penyalahgunaan Dana Desa Tanjung Medan dengan nilai kerugian negara sebesar Rp251.439.560,00 pada Tahun Anggaran 2023," tegas Jupri.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa tersangka saat ini dititipkan di Lapas Kelas III Kotanopan untuk mempermudah proses penyidikan.
"Setelah pemberkasan rampung, kasus ini akan segera kami limpahkan ke pengadilan guna proses persidangan," tambahnya.
Sementara itu, Kacabjari Mandailing Natal di Kotanopan, Vinsensuius Tampubolon, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Tindak Pidana Korupsi.
"Terhadap tersangka Abdullah kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kotanopan untuk kepentingan penyidikan. Kami tegaskan, penindakan terhadap kepala desa yang menyalahgunakan dana desa akan terus kami lakukan sebagai wujud komitmen pemberantasan korupsi," ujarnya.
Dengan ditetapkannya status penahanan, dalam waktu dekat Cabjari Madina di Kotanopan akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.
Proses persidangan nantinya diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi para kepala desa lain agar tidak menyalahgunakan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.zal
INDONESIA&ndashMALAYSIA PERKUAT KERJA SAMA IMIGRASI, PENCEGAHAN TPPO JADI PERHATIAN
News
Lolos Praperadilan, Status Tersangka Dhody Thahir Dinyatakan Tidak Sah, Polda Sumut Harus Evaluasi Penyidikan
News
Wali Kota dan Jajarannya menyambut Kapolres yang Baru AKBP Dhana Noer Kurniawan SIK MM
News
Komisi A DPRD Provinsi Sumut melakukan Kunker ke Pemko Pematangsiantar
News
Satresnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke PalembangDiwarnai Aksi KejarKejaran Hingga Petugas Tabrak Mobil P
News
Dari Balik Jeruji, Kreativitas Tumbuh! Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Bikin Miniatur Vespa
News
Wali Kota Padangsidimpuan Apresiasi Kejari Musnahkan Barang Bukti dari 68 Perkara, 51 Kasus Narkotika
News
NURFIRMANWANSYAH BERI PESAN TEGAS! Yendi Putra dan RTIK Sumbar Siapkan Generasi Digital Menuju Indonesia Emas 2045
News
RANG SOLOK BARALEK GADANG 2026
News
LABURA SUMUT24.co Hendri Yanto Sitorus kembali terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten
Politik