
Dialog Cipayung Plus dan BEM se-Asahan Bersama DPRD serta Forkopimda Asahan Berlangsung Kondusif
sumut24.co ASAHAN, Dialog Cipayung Plus dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seAsahan bersama DPRD Kabupaten Asahan serta Forum Komunikasi
NewsMEDAN | SUMUT24 Tiga terdakwa penyediaan alat-alat kesehatan (alkes) di RSUD Pirngadi Medan divonis majelis hakim masing- masing dengan penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/2)
Baca Juga:
Ketiganya yakni rekanan dari PT Indo Farma Global Medica, Drs Aspen Asnawi, Sub Kontrak dari PT Graha Agung Lestra, Kamsir Aritonang, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Tuful Zuhri atas kasus penyediaan alat-alat kesehatan (alkes) di RSUD Pirngadi Medan yang merugikan negara sebesar Rp1,27 M.
Selain pidana penjara ketiganya juga dibebani majelis hakim Marsudi Nainggolan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Ketiga terdakwa masing- masing dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Ketiganya, dikenakan pasal 3 ayat 1 UU RI No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” ujar Majelis Hakim
Majelis hakim menyatakan untuk ketiga terdakwa tetap menjadi tahanan kota. Mendengar putusan majelis hakim Jaksa dan Penasehat Hukum terdakwa mengatakan pikir- pikir untuk putusan tersebut.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (jpu) yang menuntut ketiga terdakwa dengan masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara
Sebelumnya Ketiga terdakwa tidak dikenakan uang pengganti (UP) karena ketiganya sudah membayar uang kerugian negara kepada penyidik
Diketahui, menurut dakwaan JPU bahwa ketiganya dianggap melakukan tindak pidana korupsi dana dari Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Pada tahun 2012, Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementrian Kesehatan RI mengucurkan dana sebesar Rp5 miliar ke RSUD Pirngadi Medan.
“Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk pengadaan alat kesehatan dan KB di tahun 2012. Namun dalam pelaksanaan lelangnya, terdakwa Kamsir dan Tuful bekerjasama untuk memenangkan PT Indo Farma Global Medica,†ungkap Jaksa.
Padahal, sambung jaksa, PT Indo Farma Global Medica ini tidak layak dimenangkan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Dalam pelelangan, seolah-olah beberapa perusahaan yang belakangan fiktif diikut sertakan.
Namun dalam lelang tersebut, Tuful selaku panitia tender memenangkan PT Indo Farma Global Medica,†ungkap jaksa.
Selama proses pengadaan barang, lanjut JPU, ada dua unit alat kesehatan yang diduga fiktif. Dua alat dimaksud yakni alat-alat anastesi. “Kedua alat kesehatan itu seharga Rp1,7 miliar. Namun, setelah uang dipakai, ternyata alatnya tidak sampai kepada dokter di RSUD Pirngadi Medan. Dari hasil penghitungan BPKP, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1.270.000.000,†terang jaksa.(Iin)
sumut24.co ASAHAN, Dialog Cipayung Plus dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seAsahan bersama DPRD Kabupaten Asahan serta Forum Komunikasi
Newssumut24.co JAKARTA, Gerakan penguatan Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS) di Kabupaten Asahan mendapatkan pengakuan nasional. Dalam ajang BAZN
NewsDugaan Penyimpangan Anggaran di RSJ Prof. Dr. Ildrem, Ismail Lubis Belum Kembalikan Rp564 Juta Kerugian Negara
kotaEmpat Siswa MAN 2 Deli Serdang Terima Full Scholarship di Tiongkok
kotaMedan sumut24.co Agus Salim, Kades Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Prov. Sumatera Utara di laporkan, Charles Buta
Newssumut24.co ASAHAN, Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Asahan melaksanakan kegiatan Cooling System dengan menyampaikan so
Newssumut24.co ASAHAN, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan H. Efi Irwansyah Pane, MKM menerima kunjungan Dewan Penguru
Newssumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan bersama TP PKK Kabupaten Asahan menyambut hangat kunjungan Tim Monitoring TP PKK Pr
Newssumut24.co ASAHAN, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H., menerima kunjungan kerja dari Kepala Perwak
Newssumut24.co MEDAN, Universitas Sumatera Utara (USU) menyatakan komitmennya dalam mendukung pendirian ChinaIndonesia Skilled Talent Developm
kota