37 Peserta Ikuti Seleksi JPTP Pemkab Deli Serdang, Bupati: Kami Memilih Orang-Orang Terbaik untuk Membangun Deli Serdang
37 Peserta Ikuti Seleksi JPTP Pemkab Deli Serdang,Bupati Kami Memilih OrangOrang Terbaik untuk Membangun Deli Serdang
kota
MEDAN | SUMUT24 Tiga terdakwa penyediaan alat-alat kesehatan (alkes) di RSUD Pirngadi Medan divonis majelis hakim masing- masing dengan penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/2)
Baca Juga:
- 37 Peserta Ikuti Seleksi JPTP Pemkab Deli Serdang, Bupati: Kami Memilih Orang-Orang Terbaik untuk Membangun Deli Serdang
- BPK Bongkar Dugaan Korupsi Disdikbud Medan, Salah Kelola Anggaran Nyaris Rp70 Miliar
- Kapolres Palas Pimpin Apel Penyerahan Bingkisan Nataru 2025-2026,AKBP Dodik Yulianto : Semoga Bermanfaat dan Selamat Hari Natal
Ketiganya yakni rekanan dari PT Indo Farma Global Medica, Drs Aspen Asnawi, Sub Kontrak dari PT Graha Agung Lestra, Kamsir Aritonang, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Tuful Zuhri atas kasus penyediaan alat-alat kesehatan (alkes) di RSUD Pirngadi Medan yang merugikan negara sebesar Rp1,27 M.
Selain pidana penjara ketiganya juga dibebani majelis hakim Marsudi Nainggolan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Ketiga terdakwa masing- masing dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Ketiganya, dikenakan pasal 3 ayat 1 UU RI No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” ujar Majelis Hakim
Majelis hakim menyatakan untuk ketiga terdakwa tetap menjadi tahanan kota. Mendengar putusan majelis hakim Jaksa dan Penasehat Hukum terdakwa mengatakan pikir- pikir untuk putusan tersebut.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (jpu) yang menuntut ketiga terdakwa dengan masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara
Sebelumnya Ketiga terdakwa tidak dikenakan uang pengganti (UP) karena ketiganya sudah membayar uang kerugian negara kepada penyidik
Diketahui, menurut dakwaan JPU bahwa ketiganya dianggap melakukan tindak pidana korupsi dana dari Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Pada tahun 2012, Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementrian Kesehatan RI mengucurkan dana sebesar Rp5 miliar ke RSUD Pirngadi Medan.
“Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk pengadaan alat kesehatan dan KB di tahun 2012. Namun dalam pelaksanaan lelangnya, terdakwa Kamsir dan Tuful bekerjasama untuk memenangkan PT Indo Farma Global Medica,†ungkap Jaksa.
Padahal, sambung jaksa, PT Indo Farma Global Medica ini tidak layak dimenangkan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Dalam pelelangan, seolah-olah beberapa perusahaan yang belakangan fiktif diikut sertakan.
Namun dalam lelang tersebut, Tuful selaku panitia tender memenangkan PT Indo Farma Global Medica,†ungkap jaksa.
Selama proses pengadaan barang, lanjut JPU, ada dua unit alat kesehatan yang diduga fiktif. Dua alat dimaksud yakni alat-alat anastesi. “Kedua alat kesehatan itu seharga Rp1,7 miliar. Namun, setelah uang dipakai, ternyata alatnya tidak sampai kepada dokter di RSUD Pirngadi Medan. Dari hasil penghitungan BPKP, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1.270.000.000,†terang jaksa.(Iin)
37 Peserta Ikuti Seleksi JPTP Pemkab Deli Serdang,Bupati Kami Memilih OrangOrang Terbaik untuk Membangun Deli Serdang
kota
BPK Bongkar Dugaan Korupsi Disdikbud Medan, Salah Kelola Anggaran Nyaris Rp70 Miliar
kota
Kapolres Palas Pimpin Apel Penyerahan Bingkisan Nataru 20252026,AKBP Dodik Yulianto Semoga Bermanfaat dan Selamat Hari Natal
kota
Antisipasi Lonjakan Harga, Satreskrim Polres Padangsidimpuan Pantau Pangan di Pasar Sagumpal Bonang
kota
Satlantas Polres Padangsidimpuan Sigap Atur Lalu Lintas Akibat Pohon Tumbang di Jalan Imam Bonjol
kota
PB ALAMP AKSI Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi di PT Inalum dan Perumda Tirtanadi
kota
Pertamina EP Rantau Dirikan Posko Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Aceh Tamiang
News
sumut24.co MedanDirektorat Jenderal Pajak (DJP) telah mulai mengimplementasikan sistem Coretax DJP sejak Januari 2025 sebagai satu sistem
Ekbis
AnakAnak Muda Kabupaten Langkat Deklarasikan Diri Jadi Kader PKB
kota
Prof Arif Satria Kepala BRIN Tinjau Langsung Korban Bencana Sumatera di Aceh.
News