Jumat, 29 Agustus 2025

3 Terdakwa Alkes Pringadi Medan Divonis 1 tahun 2 bulan Penjara

Administrator - Kamis, 11 Februari 2016 02:22 WIB
3 Terdakwa Alkes Pringadi Medan  Divonis 1 tahun 2 bulan Penjara

MEDAN | SUMUT24 Tiga terdakwa penyediaan alat-alat kesehatan (alkes) di RSUD Pirngadi Medan divonis majelis hakim masing- masing dengan penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/2)

Baca Juga:

Ketiganya yakni rekanan dari PT Indo Farma Global Medica, Drs Aspen Asnawi, Sub Kontrak dari PT Graha Agung Lestra, Kamsir Aritonang, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Tuful Zuhri atas kasus penyediaan alat-alat kesehatan (alkes) di RSUD Pirngadi Medan yang merugikan negara sebesar Rp1,27 M.

Selain pidana penjara ketiganya juga dibebani majelis hakim Marsudi Nainggolan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Ketiga terdakwa masing- masing dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Ketiganya, dikenakan pasal 3 ayat 1 UU RI No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” ujar Majelis Hakim

Majelis hakim menyatakan untuk ketiga terdakwa tetap menjadi tahanan kota. Mendengar putusan majelis hakim Jaksa dan Penasehat Hukum terdakwa mengatakan pikir- pikir untuk putusan tersebut.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (jpu) yang menuntut ketiga terdakwa dengan masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara

Sebelumnya Ketiga terdakwa tidak dikenakan uang pengganti (UP) karena ketiganya sudah membayar uang kerugian negara kepada penyidik

Diketahui, menurut dakwaan JPU bahwa ketiganya dianggap melakukan tindak pidana korupsi dana dari Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Pada tahun 2012, Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementrian Kesehatan RI mengucurkan dana sebesar Rp5 miliar ke RSUD Pirngadi Medan.

“Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk pengadaan alat kesehatan dan KB di tahun 2012. Namun dalam pelaksanaan lelangnya, terdakwa Kamsir dan Tuful bekerjasama untuk memenangkan PT Indo Farma Global Medica,” ungkap Jaksa.

Padahal, sambung jaksa, PT Indo Farma Global Medica ini tidak layak dimenangkan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Dalam pelelangan, seolah-olah beberapa perusahaan yang belakangan fiktif diikut sertakan.

Namun dalam lelang tersebut, Tuful selaku panitia tender memenangkan PT Indo Farma Global Medica,” ungkap jaksa.

Selama proses pengadaan barang, lanjut JPU, ada dua unit alat kesehatan yang diduga fiktif. Dua alat dimaksud yakni alat-alat anastesi. “Kedua alat kesehatan itu seharga Rp1,7 miliar. Namun, setelah uang dipakai, ternyata alatnya tidak sampai kepada dokter di RSUD Pirngadi Medan. Dari hasil penghitungan BPKP, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1.270.000.000,” terang jaksa.(Iin)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dialog Cipayung Plus dan BEM se-Asahan Bersama DPRD serta Forkopimda Asahan Berlangsung Kondusif
Penguatan Zakat di Asahan Diakui Nasional, Bupati Dianugerahi BAZNAS Awards 2025
Dugaan Penyimpangan Anggaran di RSJ Prof. Dr. Ildrem, Ismail Lubis Belum Kembalikan  Rp564 Juta Kerugian Negara
Empat Siswa MAN 2 Deli Serdang Terima Full Scholarship di Tiongkok
Diduga Menggunakan Jabatan Sesuka Hati, Aktivis 98 Minta Copot Jabatan Kades Helvetia Kecamatan Labuhan Deli
Satpolairud Polres Asahan Gelar Cooling System di Perairan Bagan Asahan
komentar
beritaTerbaru