Minggu, 10 Agustus 2025

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun: Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Administrator - Minggu, 10 Agustus 2025 00:15 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun: Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mukhamad Misbakhun.ist
Jakarta — Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mukhamad Misbakhun, akhirnya angkat bicara mengenai dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) yang melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta sejumlah anggota DPR yang saat ini tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menanggapi sorotan publik yang semakin tajam terhadap integritas Komisi XI, Misbakhun menyatakan bahwa pihaknya menghormati penuh proses hukum yang tengah berjalan.

Baca Juga:

Pernyataan ini disampaikan Misbakhun setelah KPK mengumumkan bahwa telah ditemukan indikasi keterlibatan mayoritas anggota Komisi XI DPR RI dalam aliran dana CSR yang diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya. "Kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan akan mengikuti seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan.

Lebih lanjut, Misbakhun menolak untuk berspekulasi ataupun mengomentari lebih jauh mengenai substansi penyidikan yang saat ini tengah dilakukan lembaga antirasuah tersebut. Ia menegaskan bahwa sebagai lembaga legislatif, DPR RI berkomitmen mendukung penegakan hukum yang transparan, profesional, dan bebas dari intervensi politik.

"Saya tidak bisa memberikan komentar lebih jauh mengenai nama-nama yang disebut atau informasi yang sedang didalami KPK. Biarkan proses hukum berjalan, dan kami menghormatinya," tambah Misbakhun.

Kasus Bermula dari Pengakuan Tersangka Satori
Penyidikan terhadap kasus ini berawal dari pengakuan salah satu anggota DPR RI, Satori, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dalam keterangan yang disampaikan kepada penyidik, Satori mengungkap bahwa sebagian besar anggota Komisi XI menerima aliran dana CSR dari BI dan OJK dalam periode 2020 hingga 2023. Dana tersebut, yang semestinya digunakan untuk program sosial masyarakat, diduga kuat justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, KPK menduga Satori menerima dana sebesar Rp12,52 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, seperti penyimpanan dalam bentuk deposito, pembelian aset, hingga dialihkan dalam bentuk investasi. Bahkan, Satori diduga mencoba menyamarkan aliran dana tersebut dengan memanfaatkan jasa salah satu bank untuk melakukan pencucian uang (money laundering).

Atas perbuatannya, Satori dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, serta tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama dan berulang.

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Kolektif
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami seluruh keterangan dari tersangka, termasuk dugaan adanya aliran dana ke anggota DPR lain. Menurut KPK, program CSR dari BI dan OJK seharusnya diawasi secara ketat agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

"Program CSR seharusnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk memperkaya individu. Kami akan menelusuri aliran dana tersebut dan memanggil semua pihak yang diduga terlibat," ujar Alexander dalam konferensi pers.

KPK menyebut bahwa modus operandi yang dilakukan tergolong sistematis, dengan kemungkinan melibatkan jaringan internal dan eksternal di kedua lembaga keuangan tersebut. Oleh sebab itu, KPK membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru seiring dengan berkembangnya penyidikan.

Transparansi dan Reformasi CSR Lembaga Keuangan
Kasus ini juga mendorong desakan dari berbagai kalangan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme program CSR di lembaga-lembaga keuangan negara. Sejumlah pengamat menilai bahwa perlu adanya sistem audit dan pelaporan yang lebih transparan terhadap penyaluran dana CSR, khususnya ketika melibatkan aktor-aktor politik.

"Kasus ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi bagaimana CSR dikelola oleh lembaga seperti BI dan OJK. Jangan sampai dana yang seharusnya menjadi kontribusi sosial, justru menjadi bancakan elit politik," ujar Indrawan Harahap, pakar kebijakan publik dari Universitas Indonesia.

DPR Diimbau Buka Data dan Bersikap Kooperatif


Seiring dengan berjalannya penyidikan, berbagai pihak mendorong DPR RI, khususnya Komisi XI, untuk membuka akses data dan bersikap kooperatif terhadap proses hukum. Beberapa LSM antikorupsi juga menekankan pentingnya etika politik untuk mundur sementara bagi anggota dewan yang namanya disebut dalam penyidikan, guna menjaga marwah institusi legislatif.

Sementara itu, publik menanti langkah tegas dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan pelanggaran etik dan moral yang mungkin terjadi dalam kasus ini. Jika terbukti, keterlibatan anggota DPR dalam korupsi dana CSR akan menjadi preseden buruk bagi hubungan antara legislatif dan lembaga keuangan negara yang selama ini seharusnya dijaga secara profesional.

Penutup: Ujian Integritas Bagi Komisi XI dan DPR RI
Kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK ini menjadi ujian besar bagi integritas Komisi XI dan DPR RI secara keseluruhan. Di tengah sorotan publik dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, transparansi, akuntabilitas, dan komitmen terhadap penegakan hukum menjadi hal mutlak yang harus ditegakkan.

Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa Komisi XI akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi sebagaimana mestinya, sembari menunggu proses hukum berjalan. Namun publik kini menantikan, bukan hanya proses hukum yang adil, tetapi juga langkah konkret dari DPR RI untuk membersihkan institusinya dari praktik-praktik yang mencederai kepercayaan rakyat.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ketua MKGR Sumut Nobar Film Lyora, Apresiasi Keteguhan Meutya Hafid
Ketua DMDI Sumut Lantik 50 Pengurus DMDI Langkat, Perkuat Peran Melayu-Islam di Kawasan Serantau
Ketua DPRD Madina Angkat Bicara,Erwin Lubis : Seruan Keadilan di Tengah Duka Pembunuhan Beruntun
Menjelang Pelantikan DPD I PKN Sumut, Ketua OKK Soan ke Panti Asuhan Yayasan Baitul Ummah Wal Amal
Bupati Toba Effendi SP Napitupulu Resmi Membuka HKG PKK ke-53 dan BBGRM ke-XXII Tingkat Kabupaten Toba
Prof Budi Djatmiko Kembali Pimpin APTISI Lewat Aklamasi di Munas Bandung
komentar
beritaTerbaru