Pertamina EP Rantau Dirikan Posko Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Aceh Tamiang
Pertamina EP Rantau Dirikan Posko Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Aceh Tamiang
News
Baca Juga:
Lebih lanjut, Misbakhun menolak untuk berspekulasi ataupun mengomentari lebih jauh mengenai substansi penyidikan yang saat ini tengah dilakukan lembaga antirasuah tersebut. Ia menegaskan bahwa sebagai lembaga legislatif, DPR RI berkomitmen mendukung penegakan hukum yang transparan, profesional, dan bebas dari intervensi politik.
"Saya tidak bisa memberikan komentar lebih jauh mengenai nama-nama yang disebut atau informasi yang sedang didalami KPK. Biarkan proses hukum berjalan, dan kami menghormatinya," tambah Misbakhun.
Kasus Bermula dari Pengakuan Tersangka Satori
Penyidikan terhadap kasus ini berawal dari pengakuan salah satu anggota DPR RI, Satori, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dalam keterangan yang disampaikan kepada penyidik, Satori mengungkap bahwa sebagian besar anggota Komisi XI menerima aliran dana CSR dari BI dan OJK dalam periode 2020 hingga 2023. Dana tersebut, yang semestinya digunakan untuk program sosial masyarakat, diduga kuat justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, KPK menduga Satori menerima dana sebesar Rp12,52 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, seperti penyimpanan dalam bentuk deposito, pembelian aset, hingga dialihkan dalam bentuk investasi. Bahkan, Satori diduga mencoba menyamarkan aliran dana tersebut dengan memanfaatkan jasa salah satu bank untuk melakukan pencucian uang (money laundering).
Atas perbuatannya, Satori dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, serta tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama dan berulang.
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Kolektif
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami seluruh keterangan dari tersangka, termasuk dugaan adanya aliran dana ke anggota DPR lain. Menurut KPK, program CSR dari BI dan OJK seharusnya diawasi secara ketat agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
"Program CSR seharusnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk memperkaya individu. Kami akan menelusuri aliran dana tersebut dan memanggil semua pihak yang diduga terlibat," ujar Alexander dalam konferensi pers.
KPK menyebut bahwa modus operandi yang dilakukan tergolong sistematis, dengan kemungkinan melibatkan jaringan internal dan eksternal di kedua lembaga keuangan tersebut. Oleh sebab itu, KPK membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru seiring dengan berkembangnya penyidikan.
Transparansi dan Reformasi CSR Lembaga Keuangan
Kasus ini juga mendorong desakan dari berbagai kalangan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme program CSR di lembaga-lembaga keuangan negara. Sejumlah pengamat menilai bahwa perlu adanya sistem audit dan pelaporan yang lebih transparan terhadap penyaluran dana CSR, khususnya ketika melibatkan aktor-aktor politik.
"Kasus ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi bagaimana CSR dikelola oleh lembaga seperti BI dan OJK. Jangan sampai dana yang seharusnya menjadi kontribusi sosial, justru menjadi bancakan elit politik," ujar Indrawan Harahap, pakar kebijakan publik dari Universitas Indonesia.
DPR Diimbau Buka Data dan Bersikap Kooperatif
Sementara itu, publik menanti langkah tegas dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan pelanggaran etik dan moral yang mungkin terjadi dalam kasus ini. Jika terbukti, keterlibatan anggota DPR dalam korupsi dana CSR akan menjadi preseden buruk bagi hubungan antara legislatif dan lembaga keuangan negara yang selama ini seharusnya dijaga secara profesional.
Penutup: Ujian Integritas Bagi Komisi XI dan DPR RI
Kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK ini menjadi ujian besar bagi integritas Komisi XI dan DPR RI secara keseluruhan. Di tengah sorotan publik dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, transparansi, akuntabilitas, dan komitmen terhadap penegakan hukum menjadi hal mutlak yang harus ditegakkan.
Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa Komisi XI akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi sebagaimana mestinya, sembari menunggu proses hukum berjalan. Namun publik kini menantikan, bukan hanya proses hukum yang adil, tetapi juga langkah konkret dari DPR RI untuk membersihkan institusinya dari praktik-praktik yang mencederai kepercayaan rakyat.rel
Pertamina EP Rantau Dirikan Posko Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Aceh Tamiang
News
sumut24.co MedanDirektorat Jenderal Pajak (DJP) telah mulai mengimplementasikan sistem Coretax DJP sejak Januari 2025 sebagai satu sistem
Ekbis
AnakAnak Muda Kabupaten Langkat Deklarasikan Diri Jadi Kader PKB
kota
Prof Arif Satria Kepala BRIN Tinjau Langsung Korban Bencana Sumatera di Aceh.
News
Rifan Financindo Berjangka Medan Rayakan Natal Bersama MedanSumut24.co PT Rifan Financindo Berjangka (RFB) cabang Medan mengadakan Ibadah
News
Menutup Tahun dengan Makna Rekomendasi Hadiah Akhir Tahun untuk Orang TersayangRangkaian pilihan hadiah dari UNIQLO untuk kado akhir tahun
News
Libur Telah Tiba! Rekomendasi Aktivitas Anak untuk Isi Liburan Sekolah Akhir TahunIde kegiatan yang mengajak anak bergerak aktif, bereksplor
News
Donasi 15.500 Pakaian melalui Inisiatif Global The Heart of LifeWear Menjangkau Berbagai Wilayah di Indonesia Magelangsumut24.co21 Desemb
News
Direktur Zakat Wakaf Kemenag RI Apresiasi Kinerja Dompet Dhuafa Tangani Banjir SumateraSumatera dan AcehSumut24.co Direktur Pemberdayaan Za
News
RSU Sufina Aziz Medan dan Dompet Dhuafa Waspada Gelar Pengobatan Gratis untuk Korban Banjir Bandang di Aceh TamiangAceh TamiangSumut24.co R
News