Kamis, 10 Juli 2025

Pembobol Rumah di Sidangkal Tertangkap, Satreskrim Polres Padangsidimpuan Bergerak Cepat

Administrator - Selasa, 08 Juli 2025 00:17 WIB
Pembobol Rumah di Sidangkal Tertangkap, Satreskrim Polres Padangsidimpuan Bergerak Cepat
P. Sidimpuan |sumut24.co -

Baca Juga:

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada Jumat, 4 Juli 2025, tim berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi dengan Nomor: LP/B/297/VII/2025/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA. Pelapor dalam kejadian ini adalah Rizki Insani (24), seorang warga yang tinggal di Lingkungan I, Kelurahan Sidangkal.

Insiden bermula pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB, saat pelapor mendapatkan informasi dari adiknya bahwa rumah kontrakan mereka telah dibobol maling. Setelah pulang ke rumah, Rizki mendapati jendela samping dan pintu dapur rumahnya dalam kondisi terbuka, serta barang-barang di dalam rumah berserakan.

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui beberapa barang telah hilang, termasuk tabung gas 3 kilogram, dompet berisi uang tunai Rp2.500.000, serta sembilan buah kain selendang. Total kerugian akibat aksi pencurian ini diperkirakan mencapai Rp3.400.000.

Tak butuh waktu lama, setelah melakukan serangkaian penyelidikan cepat, tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui bernama Hendra Jambak (36), seorang wiraswasta yang juga tinggal di kawasan Sidangkal.

Pelaku diamankan pada hari yang sama, Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Sutan Maujalo, Kelurahan Sidangkal. Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah dompet, dan 9 (sembilan) buah kain selendang.

Pelaku diduga kuat melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., memberikan keterangan resminya terkait keberhasilan pengungkapan kasus ini.

"Kami dari Polres Padangsidimpuan akan terus bekerja keras untuk memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat. Kasus ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan. Terima kasih kepada tim Satreskrim yang telah bergerak cepat dan profesional dalam mengungkap kasus ini," ujar Kapolres.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat meninggalkan rumah, serta tidak ragu untuk segera melapor jika terjadi tindak kejahatan di lingkungan sekitarnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau keterkaitan dengan kasus serupa.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa Polres Padangsidimpuan serius dalam menindak setiap bentuk kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Miris, Saleh Rangkuti Dianiaya, Diperas dan Diculik, Tolong Pak Polisi
Anggota Komisi III DPR RI Desak Polisi Tangkap Pelaku Teror Terhadap Anggota DPRD Sumut
Polres Padangsidimpuan Gandeng Panti Rehabilitasi Medan Plus Kota Pinang, Ini Keterangan AKBP Wira Prayatna
Polres Padangsidimpuan Tuntas Ungkap TO Narkoba,AKBP Wira Prayatna Cetak 100 persen Keberhasilan di Ops Antik Toba
AKBP Wira Prayatna sambut JMSI TABAGSEL, "Perkuat Kolaborasi wujud Presisi Kamtibmas"
Meriah dan Penuh Semangat! Polres Padangsidimpuan Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025
komentar
beritaTerbaru