Selasa, 23 Desember 2025

Eks Napi Korupsi Tak Boleh Nyaleg, Dukungan Untuk KPU Terus Mengalir

Administrator - Rabu, 23 Mei 2018 08:45 WIB
Eks Napi Korupsi Tak Boleh Nyaleg, Dukungan Untuk KPU Terus Mengalir

JAKARTA | SUMUT24

Baca Juga:

KPU didorong tetap membuat aturan larangan eks napi korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Aturan ini penting meski ditolak banyak pihak.

“Putusan MK No. 92/PPU-XIV/2016 menegaskan KPU adalah lembaga yang independen, khususnya dalam penyusunan PKPU,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam jumpa pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih di kantor ICW, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (23/5/2018).

Koalisi tetap mendorong KPU mempertahankan larangan mantan napi korupsi masuk PKPU pencalonan Pileg 2019. Koalisi juga mengkritik sikap Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, dan Bawaslu, yang menentang gagasan KPU.

Ketiga pihak itu menolak rencana pembuatan aturan eks napi korupsi dilarang nyaleg dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa (22/5).

“Kesimpulan RDP di atas tidak hanya mengecewakan KPU, tetapi juga publik. Publik ingin disodorkan calon anggota legislatif yang lebih bersih. Melarang mantan narapidana korupsi juga dinilai dapat memperbaiki kinerja serta citra lembaga yang selama ini dikenal korup tersebut,” sambung Titi. (Red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ijeck Tegaskan Pemuda Pancasila Hadir untuk Kemanusiaan, Salurkan Bantuan ke Korban Bencana
Sumut Foundation: Yuliani Siregar, Arsitek Sunyi di Balik Keberhasilan Penetapan UMP Sumut 2026
Wartawan Aceh Tamiang Terima Bantuan SPS Pusat
Kinerja Bupati Aceh Besar Disorot, Arah Kepemimpinan Dipertanyakan
Hampir Sebulan Pascabencana Banjir Bandang Tapanuli Raya, Pemprov Sumut Hanya Berani Umbar Janji 1.006 Rumah, Publik Minta Aksi Nyata
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna Pimpin Upacara Hari Ibu ke-97, Tekankan Kesetaraan dan Peran Perempuan
komentar
beritaTerbaru