Jumat, 13 Februari 2026

Kejatisu Tunggu Pelimpahan Tersangka Mujianto

Administrator - Minggu, 20 Mei 2018 16:13 WIB
Kejatisu Tunggu Pelimpahan Tersangka Mujianto

MEDAN I SUMUT24 Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kini tengah menanti pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan penipuan sebesar Rp 3,5 milliar yang melibatkan pengusaha kondang asal Medan yang juga bos PT Cemara Asri Group, Mujianto.

Baca Juga:

Pasca berkas perkara kasus Mujianto dinyatakan lengkap (P21) pada Senin (7/5/2018) yang lalu, pihak Kejati Sumut sampai hari ini memang belum menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik yang menangani kasus ini.

Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian. “Belum, Nanti saya kabari kalau sudah pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda ke Kejati,” terang Sumanggar, Minggu (20/5).

Lebih lanjut Sumanggar, terkait belum dilimpahkannya tersangka dan barang bukti, pihak kejaksaan masih akan menunggu hingga 30 hari sejak berkas perkara kasus tersebut dinyatakan P21. “Kita menunggu 30 hari ke depan,” jelasnya.

Selain itu, tambah Sumanggar, pihaknya masih akan menunggu pelimpahan tahap 2 tersebut, sampai ada petunjuk pimpinan untuk berkoordinasi dengan penyidik yang menangani kasus ini.

“Sampai ada petunjuk dari pimpinan, baru kita koordinasi sama penyidik Poldasu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Pengusaha property Mujianto, yang juga merupakan bos PT Cemara Asri Group, saat ini sedang tersangkut dalam kasus dugaan penipuan dengan kerugian material sebesar Rp 3,5 milliar.

Dalam kasus ini, Mujianto bersama karyawannya Rosihan Anwar ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017 lalu. Mujianto menyandang status sebagai tersangka berdasarkan laporan pengaduan Armen Lubis sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017.

Beberapa waktu yang lalu bahkan sempat beredar juga kabar kalau Mujianto tengah berada di luar negeri tepatnya di Singapura dan tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan terkait kasusnya itu.

Diberitakan juga, Mujianto kini berstatus DPO. Pihak Ditkrimum Polda Sumut pun telah mengirimkan surat permohonan cekal terhadap Mujianto kepada Dirjen Imigrasi. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Peringati Bulan K3 Nasional, PLN UID Sumatera Utara Gelar Donor Darah Dan Mini Medical Check Up
UIP SBU Terima Penghargaan Pada Safety Town Hall Meeting PLN 2026
Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center
Gelar Pelatihan Desa Siaga Bencana, PLN Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Bencana
Inalum Hilirisasi, Bangun Smelter Terpadu Rp104 Triliun di Kalbar
APMPEMUS Sumut Nilai SPPG Sei Rampah Belum Layak, Soroti Luas Bangunan dan Pengelolaan Limbah
komentar
beritaTerbaru