Peringati Bulan K3 Nasional, PLN UID Sumatera Utara Gelar Donor Darah Dan Mini Medical Check Up
sumut24.co MEDAN, Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026, PT PLN (Persero) melalui PLN UI
kota
MEDAN I SUMUT24 Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kini tengah menanti pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan penipuan sebesar Rp 3,5 milliar yang melibatkan pengusaha kondang asal Medan yang juga bos PT Cemara Asri Group, Mujianto.
Baca Juga:
Pasca berkas perkara kasus Mujianto dinyatakan lengkap (P21) pada Senin (7/5/2018) yang lalu, pihak Kejati Sumut sampai hari ini memang belum menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik yang menangani kasus ini.
Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian. “Belum, Nanti saya kabari kalau sudah pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda ke Kejati,” terang Sumanggar, Minggu (20/5).
Lebih lanjut Sumanggar, terkait belum dilimpahkannya tersangka dan barang bukti, pihak kejaksaan masih akan menunggu hingga 30 hari sejak berkas perkara kasus tersebut dinyatakan P21. “Kita menunggu 30 hari ke depan,” jelasnya.
Selain itu, tambah Sumanggar, pihaknya masih akan menunggu pelimpahan tahap 2 tersebut, sampai ada petunjuk pimpinan untuk berkoordinasi dengan penyidik yang menangani kasus ini.
“Sampai ada petunjuk dari pimpinan, baru kita koordinasi sama penyidik Poldasu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Pengusaha property Mujianto, yang juga merupakan bos PT Cemara Asri Group, saat ini sedang tersangkut dalam kasus dugaan penipuan dengan kerugian material sebesar Rp 3,5 milliar.
Dalam kasus ini, Mujianto bersama karyawannya Rosihan Anwar ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017 lalu. Mujianto menyandang status sebagai tersangka berdasarkan laporan pengaduan Armen Lubis sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017.
Beberapa waktu yang lalu bahkan sempat beredar juga kabar kalau Mujianto tengah berada di luar negeri tepatnya di Singapura dan tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan terkait kasusnya itu.
Diberitakan juga, Mujianto kini berstatus DPO. Pihak Ditkrimum Polda Sumut pun telah mengirimkan surat permohonan cekal terhadap Mujianto kepada Dirjen Imigrasi. (red)
sumut24.co MEDAN, Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026, PT PLN (Persero) melalui PLN UI
kota
sumut24.co JAKARTA, PT PLN (Persero) kembali menegaskan komitmennya terhadap budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) melalui pelaksanaa
News
sumut24.co JAKARTA, Polri menggelar kegiatan bertajuk Konsolidasi Asesor Assessment Center Polri Tahun 2026 di Hotel Grand Sahid Jaya, Ka
News
sumut24.co ASAHAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) melaksanakan Pelatihan Desa Siaga Bencana T
News
sumut24.co BATUBARA , PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terus mempercepat agenda hilirisasi nasional dengan melakukan groundbreaking F
News
Sergai sumut24.co Keberadaan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sei Rampah yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), D
News
sumut24.co ACEH BESAR, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) melaksanakan kegiatan Penanaman Rehabil
News
sumut24.co TANJUNGBALA, Komitmen memperkuat pembinaan umat dan syiar Islam di Kota Tanjungbalai terus digaungkan.Hal itu terlihat saat Wali
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) Kecamatan Tanjungbalai
News
sumut24.co Tanjungbalai, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) Kecamatan Teluk Nibun
News