
Iduladha 1446 H, Inalum Salurkan 47 Hewan Kurban Untuk Masyarakat Tiga Kabupaten di Sumut
BATUBARA I SUMUT24.co Dalam semangat Iduladha 1446 H, PT Inalum berkomitmen terhadap nilainilai kemanusiaan dan kebersamaan. Tahun ini, per
NewsBaca Juga:
- Bupati Madina Hadiri Panen Raya Jagung di Lumban Pasir,Saipullah Nasution : Mendorong Pengembangan Hilirisasi UMKM lokal
- Pemkab Madina Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Gunungtua Tonga, Ini Imbauan Atika Nasution
- Kembali ke Lapangan Hijau, Saipullah Nasution Motori Serangan Old Crack Madina
Banyak pihak mempertanyakan kebijakan ini karena penertiban hanya dilakukan di Kota Nopan, kampung halaman Wakil Bupati Atika Azmi Utami Nasution. Padahal, aktivitas PETI juga marak di beberapa kecamatan lain, seperti Muara Sipongi, Huta Bargot, Naga Juang, Batang Natal, Lingga Bayu, Ranto Baik, dan Muara Batang Gadis. Namun, di daerah-daerah tersebut, tambang ilegal masih beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Banyak masyarakat dan pemerhati lingkungan menduga bahwa langkah penutupan PETI di Kota Nopan hanyalah bagian dari pencitraan mantan Bupati H. Jakfar Suhairi Nasution dan Wakil Bupati Atika Azmi Utami Nasution.
Mereka mempertanyakan mengapa penertiban hanya dilakukan di satu kecamatan, sementara daerah lain yang juga mengalami kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal dibiarkan tanpa tindakan konkret.
Bang Regar, seorang pemerhati lingkungan di wilayah Tabagsel, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan yang dinilai tidak merata ini.
"Kami mendukung penuh upaya pemberantasan tambang ilegal. Namun, yang kami sayangkan adalah kebijakan yang tidak adil ini. Jika memang serius, seharusnya penutupan tambang ilegal dilakukan di seluruh wilayah Mandailing Natal, bukan hanya di satu tempat. Jangan sampai ini hanya menjadi ajang pencitraan tanpa dampak nyata bagi lingkungan," ujar Bang Regar, Kamis, (27/3/2025).
*Masih Ada Tambang Ilegal di Wilayah Lain*
Kasus serupa juga terjadi di Kecamatan Huta Bargot, di mana aktivitas PETI sering kali menimbulkan konflik antar-penambang. Bahkan, pernah beredar isu bahwa beberapa orang meninggal dunia akibat tertimbun di dalam lubang tambang. Namun, setelah meninjau lokasi tersebut, Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh menyatakan bahwa kabar tersebut tidak benar.
Meskipun demikian, hingga kini belum ada tindakan nyata untuk menertibkan PETI di Huta Bargot dan kecamatan lainnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat.
Mengapa hanya Kota Nopan yang menjadi target penutupan tambang? Jika alasan utamanya adalah pelestarian lingkungan, seharusnya seluruh wilayah yang terkena dampak tambang ilegal juga ditertibkan secara menyeluruh.
*Regulasi yang Melarang Pertambangan Tanpa Izin*
Untuk memperjelas bahwa aktivitas PETI adalah ilegal, penting untuk mengacu pada regulasi yang berlaku. Pemerintah Indonesia telah mengatur larangan terhadap pertambangan tanpa izin melalui beberapa peraturan, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam UU ini, dinyatakan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.
2. Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa siapa pun yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 4 Tahun 2021, yang menegaskan pentingnya analisis dampak lingkungan sebelum izin pertambangan diberikan.
Sayangnya, meskipun regulasi sudah jelas, implementasinya di lapangan masih lemah. Banyak tambang ilegal tetap beroperasi karena kurangnya pengawasan dan tindakan tegas dari aparat berwenang.
Masyarakat berharap agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bersikap lebih tegas dan adil dalam menangani kasus PETI. Mereka meminta agar kebijakan yang diambil tidak hanya menyasar satu wilayah tertentu, melainkan mencakup seluruh daerah yang terdampak aktivitas tambang ilegal.
Bang Regar juga menekankan pentingnya transparansi dalam penegakan hukum.
"Kami ingin melihat tindakan nyata, bukan sekadar wacana. Jika ingin menyelamatkan lingkungan, lakukanlah secara menyeluruh dan transparan. Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum," tegasnya.
Tanpa tindakan konkret, upaya yang dilakukan dikhawatirkan hanya menjadi simbolis belaka tanpa dampak nyata bagi lingkungan dan masyarakat.BB
BATUBARA I SUMUT24.co Dalam semangat Iduladha 1446 H, PT Inalum berkomitmen terhadap nilainilai kemanusiaan dan kebersamaan. Tahun ini, per
NewsKabupaten Solok I Sumut24.co Bupati dan Wakil Bupati Solok, Sumatra Barat Jumat (06/06/2025) dampingi kunjungan kerja Gubernur Sumatera Bara
NewsKabupaten Solok I Sumut24.co Wakil Bupati Solok, H. Candra, Minggu 1 Juni 2025 menghadiri acara pengukuhan pengurus Ikatan Rang Sumando Tal
NewsBupati Pakpak Bharat Serahkan Satu Ekor Sapi qurban Di Desa Binga Boang
kotaFWP Bagikan 64 Kantong Daging Kurban kepada Wartawan di Lingkungan Pemprovsu
kotaJakarta I Sumut24. coDi zaman serba cepat ini, berkembang bukan lagi pilihan, tapi keharusan. Tidak hanya dalam karier, tetapi juga dalam ku
NewsMEDAN I SUMUT24.co Berqurban di hari raya Idul Adha mengajarkan nilainilai pengorbanan, keikhlasan, kesabaran, ketaatan sekaligus berbagi.
NewsASAHAN I SUMUT24.co Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam rangka memperingati Hari Ray
NewsKabupaten Solok I Sumut24.co Bupati Solok, Sumatra Barat, Jon Firman Pandu, didampingi Wakil Bupati H. Candra, Sekretaris Daerah Medison,
NewsMEDAN SUMUT24. CO PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara memastikan kesiapan penuh infrastruktur dan sistem kelistrik
News