
Bupati Pakpak Bharat Serahkan Satu Ekor Sapi qurban Di Desa Binga Boang
Bupati Pakpak Bharat Serahkan Satu Ekor Sapi qurban Di Desa Binga Boang
kotaBaca Juga:
- Bupati Madina Hadiri Panen Raya Jagung di Lumban Pasir,Saipullah Nasution : Mendorong Pengembangan Hilirisasi UMKM lokal
- Pemkab Madina Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Gunungtua Tonga, Ini Imbauan Atika Nasution
- Kembali ke Lapangan Hijau, Saipullah Nasution Motori Serangan Old Crack Madina
Keputusan ini juga diperkuat dalam rapat Forkopimda Madina yang menghasilkan kesepakatan bahwa PETI di Kotanopan harus ditutup karena merusak lingkungan dan mencemari Sungai Batang Gadis.
Dalam keterangannya pada 29 Maret 2024 di lokasi PETI Jambur Tarutung, Kecamatan Kotanopan, Kapolres Madina menegaskan bahwa operasi ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan mencegah pencemaran yang semakin parah akibat aktivitas tambang ilegal.
Penutupan tambang ilegal di Kotanopan mengundang pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Banyak yang mempertanyakan mengapa hanya PETI di Kotanopan yang ditutup, sementara aktivitas serupa di kecamatan lain seperti Batang Natal, Lingga Bayu, Ranto Baik, Muara Batang Gadis, Muara Sipongi, Huta Bargot, dan Naga Juang masih berlangsung.
Di daerah-daerah tersebut, tambang emas ilegal menggunakan alat berat jenis ekskavator di bantaran sungai dan kaki gunung, bahkan menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida, yang berpotensi mencemari lingkungan secara luas.
Pemerhati lingkungan Tabagsel, Bang Regar, turut angkat bicara terkait kebijakan ini. Menurutnya, kebijakan penutupan PETI harus berlaku secara merata di seluruh Mandailing Natal, bukan hanya di Kotanopan. "
Kalau memang tujuannya menjaga lingkungan, harus ada keadilan dalam penerapan kebijakan. Tidak bisa hanya satu wilayah yang ditutup sementara yang lain dibiarkan beroperasi. Dampak dari PETI ini tidak hanya di satu titik, tetapi mencakup ekosistem yang lebih luas," ujarnya.
*Peraturan Mengenai AMDAL dalam Aktivitas Pertambangan*
Dalam konteks perlindungan lingkungan, setiap kegiatan pertambangan seharusnya memenuhi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 22 UU tersebut menyatakan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan juga mengatur bahwa tanpa AMDAL, kegiatan pertambangan dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Bang Regar menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh terhadap semua aktivitas PETI yang tidak memiliki AMDAL.
"AMDAL bukan sekadar dokumen administratif, tetapi alat utama untuk memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam tidak merusak lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar. Jika tambang ilegal tetap dibiarkan, maka keberadaan AMDAL sebagai instrumen hukum hanya menjadi formalitas belaka," tambahnya.
*Dugaan Kepentingan dalam Kebijakan Penutupan PETI*
Sejumlah pihak menduga bahwa penutupan PETI di Kotanopan memiliki unsur kepentingan tertentu. Hal ini disebabkan oleh lokasi PETI di Kotanopan yang berdekatan dengan kediaman Wakil Bupati Atika Azmi Utami Nasution.
Pertanyaan pun muncul, mengapa hanya wilayah ini yang mendapat perhatian khusus sementara daerah lain dibiarkan terus beroperasi? Dugaan ini semakin menguat karena tidak ada langkah konkret yang sama terhadap PETI di kecamatan lain.
Masyarakat berharap agar Wakil Bupati Madina dapat bersikap adil dalam menegakkan kebijakan ini. Jika memang tujuan utama adalah melindungi lingkungan, maka seluruh tambang emas ilegal di Mandailing Natal harus ditutup tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada kesan bahwa kebijakan ini hanya menguntungkan segelintir pihak saja.
*Seruan untuk Penutupan Seluruh PETI di Mandailing Natal*
Wakil Bupati Mandailing Natal, Atika Azmi Utami Nasution, diharapkan segera mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan Kapolres untuk menutup seluruh PETI yang ada di Kabupaten Mandailing Natal.
Jika tidak, masyarakat akan menilai bahwa kebijakan ini hanya dilakukan untuk melindungi kepentingan pribadi dan lingkungan sekitar pejabat tertentu, sementara wilayah lain dibiarkan rusak akibat tambang ilegal.
Pemerhati lingkungan Bang Regar juga menambahkan bahwa tindakan setengah hati dalam menertibkan PETI hanya akan menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat.
"Jika ada ketidakadilan dalam kebijakan ini, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah daerah. Kita ingin melihat tindakan nyata, bukan hanya simbolis di satu wilayah saja," tegasnya.BB
Bupati Pakpak Bharat Serahkan Satu Ekor Sapi qurban Di Desa Binga Boang
kotaFWP Bagikan 64 Kantong Daging Kurban kepada Wartawan di Lingkungan Pemprovsu
kotaJakarta I Sumut24. coDi zaman serba cepat ini, berkembang bukan lagi pilihan, tapi keharusan. Tidak hanya dalam karier, tetapi juga dalam ku
NewsMEDAN I SUMUT24.co Berqurban di hari raya Idul Adha mengajarkan nilainilai pengorbanan, keikhlasan, kesabaran, ketaatan sekaligus berbagi.
NewsASAHAN I SUMUT24.co Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam rangka memperingati Hari Ray
NewsKabupaten Solok I Sumut24.co Bupati Solok, Sumatra Barat, Jon Firman Pandu, didampingi Wakil Bupati H. Candra, Sekretaris Daerah Medison,
NewsMEDAN SUMUT24. CO PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara memastikan kesiapan penuh infrastruktur dan sistem kelistrik
NewsMEDAN SUMUT24. CO PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara sukses menjaga keandalan pasokan listrik selama perayaan Idul Adha 1446 H
NewsASAHAN I SUMUT24.co Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar buka puasa bersama dan pawai malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha
NewsTANJUNGBALAI I Sumut24. coDilapangan terbuka, ribuan masyarakat begitu antusias mengikuti pelaksanaan sholat berjamaah Idul Adha. Kegiatan i
News