P. Sidimpuan |sumut24.co -
Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Pada Sabtu, 15 Maret 2025, sekitar pukul 14.15 WIB, Tim Opsnal
Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar ganja.
Penangkapan dilakukan di Halaman Alfamidi, Jalan Imam Bonjol, Aek Tampang, Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Dalam operasi ini, polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti ganja dalam jumlah besar.
Tersangka yang berhasil diamankan diketahui bernama Asrul Gunawan Siregar (AGS), pria berusia 33 tahun yang berdomisili di Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Dalam kesehariannya, ia berprofesi sebagai wiraswasta. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Asrul kerap melakukan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah Barang bukti (Barbut) yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkoba. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 8 ball ganja seberat 8,7 kg, 152 gulungan kertas berisi ganja dengan total berat 1,8 kg, satu ember berisi ganja, sebuah kantong plastik hitam berisi ganja, uang tunai Rp 30.000, satu unit timbangan biru, satu unit HP Samsung putih, gunting hitam, serta satu box biru yang digunakan untuk menyimpan ganja.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan. Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa seorang pria dengan panggilan Wawan sedang menyimpan narkotika jenis ganja di area Halaman Alfamidi. Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.
Saat tiba di lokasi, petugas mencurigai seorang pria yang tengah duduk di balik sepeda motor. Ketika didekati, petugas melihat tersangka sedang mengemas ganja menggunakan gulungan kertas nasi. Tanpa menunggu lama, petugas langsung mengamankan pria tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan delapan ball ganja yang berada di bawah tempat duduk tersangka, serta 152 gulungan paket ganja lainnya yang disimpan di dalam box biru di sampingnya. Selain itu, sebuah ember berisi ganja juga ditemukan di belakang tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa ganja tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Akbar, warga asal Mandailing Natal (Madina). Atas pengakuan tersebut, petugas langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres Padangsidimpuan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH, mengapresiasi keberhasilan tim dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Padangsidimpuan.
"Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menindak peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika," ujar Kapolres.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar. Dengan adanya sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Padangsidimpuan dapat ditekan secara signifikan.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News