Disampaikan ke Wapres Gibran, Keluarga Korban Pencurian Pertanyakan Status Tersangka dan DPO
Disampaikan ke Wapres Gibran, Keluarga Korban Pencurian Pertanyakan Status Tersangka dan DPO
News
Baca Juga:
- Presiden Prabowo Subianto Lantik Bamsoet Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia
- Rencana Mau Kabur ke Palembang!!! Dua Pelaku Pembunuh Wakil Rektor 2 IT&B Diberi Tindakan Tegas Terukur
- Tim Gabungan Tangani Karhutla di Pulau Jum'at, Akses Sulit dan Cuaca Panas Tak Surutkan Padamkan Api
Aksi pembunuhan sadis dengan modus perampokan itu terjadi di Jalan Pariama Ladang Bambu Desa Ladang Bambu, pada Minggu (23/2/2025 ekira pukul 20.00 WIB.
"Ini merupakan pembunuhan sadis, karena pelaku memang berniat merampok korban yang merupakan tulang punggung keluarga. Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menggorok leher korban, menikam dengan banyak luka," ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan pada konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (25/2/2025).
Lanjut orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini menjelaskan, perampokan berawal ketika korban, Jannus Welman Simanjuntak, (43) warga Pardede, Dusun 1, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut menerima orderan dari penumpang In Driver pada Minggu (23/2/2025) malam.
"Pelaku yang sudah ada rencana merampok itu memesan dari Jln. Pariama menuju Jln. Eka Rasmi Johor. Tak jauh dari lokasi, rencana jahat itu pun dilancarkan. Pelaku sudah mempersiapkan pisau/golok, kemudian dari belakang menggorok leher korban dan menikam korban," kata Kombes Pol Gidion didamping, Plt Wakapolrestabes Medan AKBP Taryono, Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto.
Korban pun bersimbah darah dengan 3 luka sayatan pada bagian leher, luka di leher belakang 1 liang, luka tusukan di bagian perut kanan sebanyak 2 liang, luka tusukan pada bagian dada sebanyak 1 liang, luka tikaman pada bagian bawah kuping sebelah kanan, luka bekas tikaman pada bagian punggung 1 liang, luka sayat lengan kanan, luka sayatan pada bagian bibir atas sebelah kanan
sebanyak 2 liang, serta luka bekas sayatan oada bagian jari kanan sebanyak 5 sayatan, tambah Kapolrestabes Medan.
Usai membunuh korban sambung Kombes Pol Gidion, pelaku lantas membawa mobil Toyota Avanza Silver BK B 2911 UFB milik korban.
Sedangkan lanjut Kapolrestabes Medan, jasad korban dibuang ke kawasan Dusun IV Namo Bintang, Desa Suka Rende Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Jasad korban ditemukan pada Senin (24/2/2025) sekira pukul 16.00 WIB.
Penemuan jasad korban itu lantas mengungkap kasus tersebut. Keluarga korban, Marcelinan Tambunan (37) melaporkan kasus yang menimpa almarhum ke polisi.
"Memang kasus ini tidak begitu viral, namun ini merupakan kasus pembunuhan sadis dan kita berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya 1 X 24 jam sejak kejadian," jelasnya.
Tim Jatanras Polrestabes Medan yang menerima laporan kasus tersebut bergerak cepat. Dari hasil penyelidikan hingga penyelidikan, polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku, Fadli di Japan Bunga Kardiol, Desa Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan.
Dalam pelariannya, pelaku sempat berencana menjual mobil hasil tampilan ke rekannya, namun mobil itu dikembalikan.
"Mobil itu disuruh membersihkan, karena perantara pembelinya menemukan banyak bercak darah," terang Kombes Pol Gidion sembari menunjukan barang bukti mobil yang masih terdapat bercak darah korban.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku pun mengaku perbuatannya. Dihadapan media dan polisi, pria bertato yang pernah dibui karena kasus penggelapan kendaraan bermotor ini mengaku nekat merampok karena kebutuhan ekonomi.
"Saya sudah gelap, karena butuh uang. Semua penyesalan memang datang terlambat," khilahnya saat digiring menggunakan kursi karena luka tembak di kedua kakinya.
Selain tercatat pernah melakukan aksi kriminal, polisi menyebut jika pelaku juga merupakan seorang pengguna narkoba.
"Pelaku ini merupakan residivis dan saat melakukan aksinya kemarin dia mengkonsumsi narkoba. Hasil test umurnya juga positif narkoba," beber Kombes Pol Gidion sembar menjelaskan pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.(W02)
Disampaikan ke Wapres Gibran, Keluarga Korban Pencurian Pertanyakan Status Tersangka dan DPO
News
JAKARTA Perdebatan panjang terkait sengketa Sahara Maroko sering kali mengabaikan realitas empiris di lapangan. Padahal, berbagai pemban
News
Lapas Padangsidimpuan Buka Layanan Hak Remisi, 34 Warga Binaan Dapat Penjelasan Langsung
News
Nusron Wahid Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Beralasan Ada Agenda Internal ATR/BPN
News
KAMMI Bakar Ban di DPRD Sumut, Desak Seleksi KPID Diusut dan Anggaran SosperWasbangPokir Diaudit
News
KPK Telaah Dugaan Politik Uang Muktamar NU, PCNU Sekadau Serahkan Uang dan Bukti
News
sumut24.co MedanKisah memprihatinkan dialami oleh Cici Herliawati bersama keluarganya yang sudah satu dekade bertahan hidup di dalam bilik
kota
sumut24.co MedanPemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT PLN (Perse
Umum
PW ISARAH Sumut Desak Kejelasan Kasus Proyek Lapangan Merdeka Medan, Minta KPK Ambil Alih
News
sumut24.co MedanPemerintah Kota (Pemko Medan) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan trans
kota