Perkuat Benteng Moral Generasi Muda, Sosialisasi Pekat dan Narkoba Digelar di MTsN 7 Solok
Perkuat Benteng Moral Generasi Muda, Sosialisasi Pekat dan Narkoba Digelar di MTsN 7 Solok
News
Baca Juga:
- Salut!!! Kinerja Kapolrestabes Medan Dapat Jempol, Jasa Wardani Ginting : Warga Lebih Aman, Lebih Peduli Kamtibmas
- Kapolrestabes Medan Respon Keluhan Warga Jermal Bahas Keamanan Lingkungan, Pencurian, Geng Motor, dan Narkoba
- Kapolrestabes Medan Silaturahmi dengan Serikat Pekerja dan Buruh, Berkolaborasi Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Jelang Ramadan
"Masih kita dalami soal video viral di medsos itu. Untuk Kapolres Labuhanbatu, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu hingga personel telah dilakukan pemeriksaan," katanya, Senin (24/02/25).
Whisnu menerangkan, Polda Sumut akan memberikan tindakan tegas terhadap siapapun personel yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut. "Untuk masih pemeriksaan nanti disampaikan. Begitu pun saya tegaskan siapapun yang terlibat narkoba ditindak tegas," terangnya.
Seperti diketahui, bandar narkoba mengaku bernama Endar Muda Siregar mengklaim bahwa memberikan atau menyetor uang sebesar Rp160 juta setiap bulan kepada oknum polisi di Polres Labuhanbatu.
Endar juga meminta Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelidiki keterlibatan aparat kepolisian dalam dugaan penerimaan uang tersebut. Namun, klarifikasi dari pihak kepolisian dan data resmi menunjukkan fakta yang berbeda.
Endar Muda Siregar merupakan bandar narkotika yang telah diproses hukum secara resmi. Berdasarkan laporan polisi, Endar ditangkap pada 7 Mei 2024 di Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua bungkus plastik berisi sabu seberat 14,1 gram, uang tunai Rp 41,5 juta, serta beberapa ponsel dan barang bukti lainnya yang menguatkan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba. Saat ini, Endar telah divonis 7 tahun penjara berdasarkan putusan Nomor 759/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 15 Januari 2025.
Penangkapan Endar merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang melibatkan tersangka lain, yakni Muhammad Ridwan alias Duan, Khoiruddin Dalimunthe alias Ulam, dan Rahasia alias Asil. Berdasarkan keterangan mereka, narkotika jenis sabu yang mereka miliki diperoleh dari Endar.
Menanggapi pernyataan Endar, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, menegaskan bahwa klaim tersebut tidak berdasar. "Tersangka Endar Muda Siregar telah diproses secara hukum dan dinyatakan bersalah dalam kasus narkotika. Pernyataan yang dibuatnya dalam video yang beredar perlu dikritisi, karena bisa saja ada motif lain di balik pengakuan tersebut," ujarnya, Senin (03/02/25).
Ia mengungkapkan, pihak kepolisian juga menegaskan bahwa jika ada indikasi keterlibatan oknum dalam peredaran narkotika, mereka siap melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selain kasus Endar, Polres Labuhanbatu juga menangani kasus narkotika yang melibatkan tersangka Khairul Aripin alias DK, yang berhasil ditangkap di Bandara Sultan Thaha, Jambi, pada 29 September 2024.
"Proses hukum terhadap DK cukup panjang, termasuk adanya upaya praperadilan yang akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat pada 28 November 2024," ungkapnya setelah melalui serangkaian proses berkas perkara DK dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 30 Januari 2025.
Siti menegaskan, Polres Labuhanbatu dan Polda Sumut tetap berkomitmen dalam pemberantasan narkotika, termasuk menindak tegas anggotanya jika terbukti terlibat dalam praktik ilegal.
"Kami tidak menoleransi adanya anggota yang terlibat dalam kejahatan narkotika. Jika ada bukti yang kuat, tentu akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkasnya(W05)
Foto: Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (24)2).(W05)
Perkuat Benteng Moral Generasi Muda, Sosialisasi Pekat dan Narkoba Digelar di MTsN 7 Solok
News
Wisuda Tahfidz ke4 MTsN 7 Solok, 30 Siswa Dikukuhkan.
News
Minim Transparansi, Anggaran Gebyar Pajak Sumut Rp28 M Didesak Audit Investigatif
kota
Kasus Penipuan di Polrestabes Medan Mandek 4 Bulan, Pelapor Desak Penetapan Tersangka
kota
Ambisi Jadi Ketua Pansel KPID Sumut, Sulaiman Harahap Malah Tak Muncul di Hadapan Publik
kota
Stop Politisasi Potongan Video Ceramah Jusuf Kalla Umat Kristen Diminta Tetap Tenang
kota
Kemenimipas Perkuat Pengawasan WNA di Daerah, Ungkap Hasil Operasi Wirawaspada 2026
kota
sumut24.co Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM S Keb menggelar sosialisasi Perda serta mengedukasi ratusan warga agar menjaga ke
kota
Mahasiswa Geruduk Dinkes Padang Lawas, Soroti Dugaan Penyimpangan Dana BOK
kota
Kejagung Copot Kajari Karo, Danke Rajagukguk Digantikan Edmond Novvery Purba
kota