P. Sidimpuan |sumut24.co -
Baca Juga:
Padangsidimpuan kembali dihebohkan dengan kasus pencurian besar yang melibatkan motor dan brankas berisi emas serta dokumen berharga dengan total kerugian mencapai Rp381 juta. Berkat kerja cepat Polres Padangsidimpuan, pelaku berhasil diamankan hanya dalam waktu 48 jam setelah laporan masuk.
Insiden ini terjadi di kediaman Siti Amisah (50), seorang warga di Jalan Lingkungan 3 Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP / 52 / II / 2025 / SPKT / Polres PSP / Polda Sumut, kejadian berlangsung pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu, korban baru saja kembali dari Medan setelah 10 hari meninggalkan rumahnya. Namun, setibanya di rumah, ia dikejutkan dengan kondisi pintu kamar yang sudah terbuka.
Setelah memeriksa isi rumah, korban mendapati bahwa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi BB 2891 FL telah hilang.
Tidak hanya itu, brankas besi berwarna hitam yang berisi emas sebanyak 120 ame, dua buku BPKB motor, satu sertifikat rumah, dan satu unit laptop Asus warna emas juga lenyap.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi Bergerak Cepat, Pelaku Ditangkap dalam 48 Jam
Tim penyelidik langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan mengumpulkan informasi.
Berkat penyelidikan intensif, pada 5 Februari 2025, kurang dari 48 jam sejak laporan masuk, polisi berhasil mengamankan pelaku utama yang diduga terlibat dalam aksi pencurian ini.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita berbagai barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini.
Berikut daftar barang yang berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian:
- Satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver.
- Dua unit laptop, yakni Asus Type A407MA – BV002T warna gold dan Zyrex warna hitam-putih.
- Satu buah brankas, yang sudah dicincang oleh pelaku.
- Dokumen penting, termasuk sertifikat rumah dan dua BPKB kendaraan.
- Beberapa tas, di antaranya merek Michael Kors warna biru dan WeBe warna gold.
- Tabung gas LPG 3 kg sebanyak dua buah.
- Empat kain sarung merek Wadimor.
- Aneka perhiasan imitasi, seperti gelang dan cincin berwarna emas dan silver.
- Satu buah gerinda, yang diduga digunakan untuk membongkar brankas.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian besar dengan total nilai mencapai Rp381 juta. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian ini.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi kriminalitas. Ia juga mengapresiasi kerja keras tim kepolisian yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan rumah dalam kondisi aman saat bepergian, gunakan pengamanan tambahan seperti CCTV atau kunci ganda untuk kendaraan dan barang berharga," ujarnya.
Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan masyarakat bisa merasa lebih aman. Namun, tetap diingat bahwa kewaspadaan adalah kunci utama dalam mencegah tindak kriminalitas.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News