Minggu, 29 Juni 2025

Penggunaan Petasan di Atas 2 Inci Harus Punya Izin

Administrator - Kamis, 17 Mei 2018 14:28 WIB
Penggunaan Petasan di Atas 2 Inci Harus Punya Izin

Medan|SUMUT24 Bulan Ramadhan 1439 H tiba, permainan petasan kembali marak. Hal ini membuat masyarakat khususnya umat muslim merasa terganggu saat menjalani ibadah, baik di waktu subuh maupun saat shalat tarawih.

Baca Juga:

“Ini masih awal Ramadhan jangan sampai ibadah kami terganggu karena suara bising petasan,” tutur Romlah, ibu rumah tangga warga Jalan AR Hakim, Kamis (17/5).

Sementara Polda Sumatera Utara (Sumut) telah memberlakukan pelarangan terhadap petasan, selama pelaksanaan ibadah puasa.

Hal itu diungkapkan Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, bagi siapapun yang kedapatan memainkan petasan akan diberikan sanksi. Sebab hal itu dapat mengganggu ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

“Sanksinya, bagi yang kedapatan bermain petasan akan dijerat dalam undang undang darurat,” ujarnya.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP. Nainggolan juga menegaskan penggunaan semua jenis petasan , bunga api atau kembang api kurang dari 2 inci tidak memerlukan izin pembelian maupun penggunaan.

Importir atau produsen bunga api dengan ukuran kurang dari 2 inci, memiliki izin dari Kapolri atau Kabaintelkam Polri.

“Jadi, agen dan sub agen yang memasarkannya harus dengan memiliki surat keterangan serta daftar jenis barang yang di tandatangani oleh Dirintelkam,” ujar MP. Nainggolan, Kamis (17/5).

Bunga api atau kembang api petasan yang tidak memiliki izin dilarang diperjualbelikan dan dipergunakan. Apabila, ditemukan akan dilakukan tindakan.

Kembang api yang lebih dari 2 inci harus memiliki izin pembelian dan penggunaannya dari Kapolri atau Kabaintelkam dan hanya dapat dipergunakan untuk pertunjukan.

“Kalau kembang api untuk pertunjukan itu harus ada izin dari kepolisian,” ujarnya.

Polda Sumut juga melarang penggunaan petasan di sekitar rumah ibadah, pemukiman, rumah sakit, sekolah, bandara, terminal, pelabuhan dan stasiun kereta api.

Pelarangan penggunaan petasan juga diberlakukan di pusat perbelanjaan, bank, perkantoran dan jalan raya.

“Pihak kepolisian akan memberikan dan memberlakukan sanksi pidana jika ada yang ketahuan melanggar ketentuan,” tegas MP. Nainggolan.(Red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
RAT Ke-2 Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia: Mantapkan Langkah, Bidik Usaha Pupuk, Oli, dan Produk Lokal
Diduga Lecehkan Dua Anak Perempuan, Pria Asal Medan Diamankan ke Polresta Deliserdang
HMTN Merah Putih Gelar Silaturahim Nasional: Perkuat Komitmen untuk Petani dan Ketahanan Pangan Nasional
Polsek Pantai Labu Gembleng Moral 5 Remaja Terafiliasi Gengmot Melalui Pesantren Kilat
Topan Ginting Digiring KPK dengan Rompi Oranye, Diduga Terima Rp 8 Miliar dari Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar
Gubernur Sumut Belum Beri Pernyataan soal OTT KPK Kadis PUPR
komentar
beritaTerbaru