Selasa, 07 April 2026

Penggunaan Petasan di Atas 2 Inci Harus Punya Izin

Administrator - Kamis, 17 Mei 2018 14:28 WIB
Penggunaan Petasan di Atas 2 Inci Harus Punya Izin

Medan|SUMUT24 Bulan Ramadhan 1439 H tiba, permainan petasan kembali marak. Hal ini membuat masyarakat khususnya umat muslim merasa terganggu saat menjalani ibadah, baik di waktu subuh maupun saat shalat tarawih.

Baca Juga:

“Ini masih awal Ramadhan jangan sampai ibadah kami terganggu karena suara bising petasan,” tutur Romlah, ibu rumah tangga warga Jalan AR Hakim, Kamis (17/5).

Sementara Polda Sumatera Utara (Sumut) telah memberlakukan pelarangan terhadap petasan, selama pelaksanaan ibadah puasa.

Hal itu diungkapkan Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, bagi siapapun yang kedapatan memainkan petasan akan diberikan sanksi. Sebab hal itu dapat mengganggu ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

“Sanksinya, bagi yang kedapatan bermain petasan akan dijerat dalam undang undang darurat,” ujarnya.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP. Nainggolan juga menegaskan penggunaan semua jenis petasan , bunga api atau kembang api kurang dari 2 inci tidak memerlukan izin pembelian maupun penggunaan.

Importir atau produsen bunga api dengan ukuran kurang dari 2 inci, memiliki izin dari Kapolri atau Kabaintelkam Polri.

“Jadi, agen dan sub agen yang memasarkannya harus dengan memiliki surat keterangan serta daftar jenis barang yang di tandatangani oleh Dirintelkam,” ujar MP. Nainggolan, Kamis (17/5).

Bunga api atau kembang api petasan yang tidak memiliki izin dilarang diperjualbelikan dan dipergunakan. Apabila, ditemukan akan dilakukan tindakan.

Kembang api yang lebih dari 2 inci harus memiliki izin pembelian dan penggunaannya dari Kapolri atau Kabaintelkam dan hanya dapat dipergunakan untuk pertunjukan.

“Kalau kembang api untuk pertunjukan itu harus ada izin dari kepolisian,” ujarnya.

Polda Sumut juga melarang penggunaan petasan di sekitar rumah ibadah, pemukiman, rumah sakit, sekolah, bandara, terminal, pelabuhan dan stasiun kereta api.

Pelarangan penggunaan petasan juga diberlakukan di pusat perbelanjaan, bank, perkantoran dan jalan raya.

“Pihak kepolisian akan memberikan dan memberlakukan sanksi pidana jika ada yang ketahuan melanggar ketentuan,” tegas MP. Nainggolan.(Red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Asahan Sambut Kunjungan Kerja Kepala BPK RI Perwakilan Sumut
Peredaran "Pod Getar" di Asahan, Dijual Layaknya Barang Dagangan Biasa
Wakil Bupati Asahan Hadiri RUPS Bank Sumut, Dukung Transformasi Menuju KBMI 2
PLN UID Sumatera Utara Gelar Pasar Murah Untuk Ringankan Beban Masyarakat
Video Viral Pengunjung Bergelimpangan, Polisi Selidiki THM Helen’s Night Market Medan
Proyek Dek Bantaran Sungai Batang Ayumi Rp2,3 Miliar Ternyata “Settingan” Sejak Awal, Tersangka Baru Ditetapkan
komentar
beritaTerbaru