Sidang Perdana Kasus Satelit Kemhan, Tiga Terdakwa Didakwa Korupsi Proyek USD 29,9 Juta
Sidang Perdana Kasus Satelit Kemhan, Tiga Terdakwa Didakwa Korupsi Proyek USD 29,9 Juta
kota
Baca Juga:
- Diduga Mendapat Intervensi, BEM SI KERAKYATAN Dukung Kejari Karo & Hakim Pengadilan Negeri Medan Laksanakan Sidang Vonis Amsal Sitepu
- Rico Waas Ajak Golkar, Pemuda Pancasila, dan Komunitas Kickboxing Jaga Kondusivitas Medan
- Kejari Asahan Bagi Takjil ke Masyarakat dan Buka Puasa Bersama Insan Pers Pererat Silaturahmi
Aksi tersebut berlangsung di bawah pengawalan ketat dari pihak Kepolisian, Satpol PP, dan Keamanan Dalam (KAMDAL) Kejaksaan. Meski aksi sempat memanas ketika massa mencoba menerobos pintu pagar untuk berdialog langsung dengan Pimpinan Kejaksaan, situasi berhasil dikendalikan tanpa insiden besar.
Yeni, istri Akhiruddin, menjadi salah satu figur sentral dalam aksi ini. Dengan penuh emosi, ia menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan hukum yang dianggap tidak adil.
"Suami saya hanya seorang honorer di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, dengan gaji Rp1 juta. Bagaimana mungkin ia dituduh melakukan korupsi? Kami bahkan tidak mampu membayar pengacara untuk membela dia, "ucap Yeni.
Ia menambahkan bahwa vonis terhadap suaminya jauh lebih berat dibandingkan hukuman bagi pelaku kejahatan serius lainnya seperti perampokan. Menurut Yeni, Akhiruddin hanyalah korban dari sistem yang tidak berpihak kepada rakyat kecil.
"Seolah-olah suami saya ini penjahat besar. Padahal, dia tidak pernah berurusan dengan hukum sebelumnya. Saya yakin dia hanya dijadikan tumbal dalam kasus ini, "lanjutnya.
Kasus ini bermula dari pemotongan ADD sebesar 18% yang melibatkan sejumlah Kepala Desa se-Kota Padangsidimpuan. Akhiruddin diduga menjadi korban permainan sistem yang melibatkan pejabat lebih tinggi. Tersangka lain, Ismail Fahmi Siregar (IFS) Ex Kadis PMD Padangsidimpuan yang saat ini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hakim dalam persidangan sebelumnya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Akhiruddin Nasution, berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, banyak pihak, termasuk keluarga Akhiruddin, merasa vonis ini tidak mencerminkan keadilan yang sebenarnya.
Yeni menjelaskan bahwa suaminya tidak memiliki akses untuk mencairkan uang ADD, sehingga mustahil baginya untuk melakukan tindakan korupsi. Ia juga menyoroti bahwa kepala desa yang terlibat dalam pemotongan anggaran justru tidak mendapatkan sanksi yang setimpal dimana tercantum dalam undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, melalui pasal 5 dan pasal 6 yang mana jelas bahwa pemberi dan penerima suap dapat dikenakan hukuman penjara dan denda."jelasnya kepada awak media
Dalam aksi ini, Yeni dan massa SAPMA Pemuda Pancasila berharap agar suara mereka sampai ke telinga Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
"Kami mohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia H Prabowo Subianto untuk mendengar dan membantu rakyat kecil seperti kami. Jangan jadikan kami tumbal atas permainan orang-orang yang memiliki kekuasaan," tegas Yeni.
Aksi ini juga menggaris bawahi pentingnya evaluasi terhadap sistem peradilan yang mana masyarakat kecil selalu menjadi tumbal akan ketidak dayaan dalam menuntut keadilan juga dalam pengelolaan dana desa perlu di evaluasi. Banyak pihak mendesak agar pihak kejaksaan dan lembaga terkait memberikan keringanan hukuman bagi Akhiruddin Nasution, mengingat ia hanyalah korban ataupun tumbal dalam lingkaran dugaan korupsi yang lebih besar.
Masyarakat terhadap ketidak adilan hukum, khususnya dalam kasus yang melibatkan rakyat kecil. SAPMA Pemuda Pancasila dan keluarga Akhiruddin Nasution berharap agar keadilan dapat ditegakkan secara transparan dan manusiawi.
Kasus ini bukan hanya tentang vonis terhadap Akhiruddin, tetapi juga menjadi cerminan dari kompleksitas keadilan dalam kasus pengelolaan dana desa di Indonesia. Harapan masyarakat kini tertuju pada pemerintah dan penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini serta memberikan keadilan yang sesungguhnya.
Dengan semakin banyaknya perhatian publik, kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia, sehingga tidak ada lagi rakyat kecil yang menjadi korban dari ketidakadilan.zal
Sidang Perdana Kasus Satelit Kemhan, Tiga Terdakwa Didakwa Korupsi Proyek USD 29,9 Juta
kota
Petani Minta Polda Sumut Tangkap Mafia Bawang Ilegal
kota
Kabur Antar Provinsi, Pelaku Pembobolan Toko Akhirnya Ditangkap Polres Padang Lawas
kota
Polisi Turun Langsung ke Desa! Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah Ajak Warga Pasar Binanga Jaga Kamtibmas
kota
sumut24.co JakartaPT Blue Bird Tbk (BIRD) mencatatkan pencapaian finansial tertinggi sejak era disrupsi teknologi pada tahun buku 2025. Pe
Ekbis
Perusakan Kantor PWI Babel Bukan Kriminal Biasa, Forum Pemred MSI Ada Indikasi Teror
kota
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan sebesar Rp 4,5
News
Dewan Pers Uji Publik Rancangan Dana Jurnalisme, Perkuat Ekosistem Media
kota
MedanPelaksanaan sidang vonis dugaan kasus korupsi dana desa untuk pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo , pada Rabu (1/4/2026) m
kota
Halal Bihalal JMSI Tabagsel Bersama Ketua Gerindra Padangsidimpuan,Rusydi Nasution Perkuat Wadah Media Lokal Yang Profesional
kota