P. Sidimpuan |sumut24.co -
Baca Juga:
Suasana di depan Kejaksaan Negeri (
Kejari) Kota
Padangsidimpuan terasa tegang namun terkendali. Massa dari Satuan Pelajar Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila, bersama keluarga besar Akhiruddin Nasution, berkumpul untuk menyuarakan tuntutan mereka. Aksi ini bertujuan untuk meminta keadilan bagi saudara Akhiruddin Nasution, seorang honorer yang divonis 5 tahun penjara atas dugaan keterlibatan dalam pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023 sebesar 18%, Pada Rabu, 22 Januari 2025.
Aksi tersebut berlangsung di bawah pengawalan ketat dari pihak Kepolisian, Satpol PP, dan Keamanan Dalam (KAMDAL) Kejaksaan. Meski aksi sempat memanas ketika massa mencoba menerobos pintu pagar untuk berdialog langsung dengan Pimpinan Kejaksaan, situasi berhasil dikendalikan tanpa insiden besar.
Yeni, istri Akhiruddin, menjadi salah satu figur sentral dalam aksi ini. Dengan penuh emosi, ia menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan hukum yang dianggap tidak adil.
"Suami saya hanya seorang honorer di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, dengan gaji Rp1 juta. Bagaimana mungkin ia dituduh melakukan korupsi? Kami bahkan tidak mampu membayar pengacara untuk membela dia, "ucap Yeni.
Ia menambahkan bahwa vonis terhadap suaminya jauh lebih berat dibandingkan hukuman bagi pelaku kejahatan serius lainnya seperti perampokan. Menurut Yeni, Akhiruddin hanyalah korban dari sistem yang tidak berpihak kepada rakyat kecil.
"Seolah-olah suami saya ini penjahat besar. Padahal, dia tidak pernah berurusan dengan hukum sebelumnya. Saya yakin dia hanya dijadikan tumbal dalam kasus ini, "lanjutnya.
Kasus ini bermula dari pemotongan ADD sebesar 18% yang melibatkan sejumlah Kepala Desa se-Kota Padangsidimpuan. Akhiruddin diduga menjadi korban permainan sistem yang melibatkan pejabat lebih tinggi. Tersangka lain, Ismail Fahmi Siregar (IFS) Ex Kadis PMD Padangsidimpuan yang saat ini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hakim dalam persidangan sebelumnya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Akhiruddin Nasution, berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, banyak pihak, termasuk keluarga Akhiruddin, merasa vonis ini tidak mencerminkan keadilan yang sebenarnya.
Yeni menjelaskan bahwa suaminya tidak memiliki akses untuk mencairkan uang ADD, sehingga mustahil baginya untuk melakukan tindakan korupsi. Ia juga menyoroti bahwa kepala desa yang terlibat dalam pemotongan anggaran justru tidak mendapatkan sanksi yang setimpal dimana tercantum dalam undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, melalui pasal 5 dan pasal 6 yang mana jelas bahwa pemberi dan penerima suap dapat dikenakan hukuman penjara dan denda."jelasnya kepada awak media
Dalam aksi ini, Yeni dan massa SAPMA Pemuda Pancasila berharap agar suara mereka sampai ke telinga Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
"Kami mohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia H Prabowo Subianto untuk mendengar dan membantu rakyat kecil seperti kami. Jangan jadikan kami tumbal atas permainan orang-orang yang memiliki kekuasaan," tegas Yeni.
Aksi ini juga menggaris bawahi pentingnya evaluasi terhadap sistem peradilan yang mana masyarakat kecil selalu menjadi tumbal akan ketidak dayaan dalam menuntut keadilan juga dalam pengelolaan dana desa perlu di evaluasi. Banyak pihak mendesak agar pihak kejaksaan dan lembaga terkait memberikan keringanan hukuman bagi Akhiruddin Nasution, mengingat ia hanyalah korban ataupun tumbal dalam lingkaran dugaan korupsi yang lebih besar.
Masyarakat terhadap ketidak adilan hukum, khususnya dalam kasus yang melibatkan rakyat kecil. SAPMA Pemuda Pancasila dan keluarga Akhiruddin Nasution berharap agar keadilan dapat ditegakkan secara transparan dan manusiawi.
Kasus ini bukan hanya tentang vonis terhadap Akhiruddin, tetapi juga menjadi cerminan dari kompleksitas keadilan dalam kasus pengelolaan dana desa di Indonesia. Harapan masyarakat kini tertuju pada pemerintah dan penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini serta memberikan keadilan yang sesungguhnya.
Dengan semakin banyaknya perhatian publik, kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia, sehingga tidak ada lagi rakyat kecil yang menjadi korban dari ketidakadilan.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News