Gelar Aksi Sejuta Masker, FOZ Sumut Bagikan Masker Gratis kepada Pengguna Jalan di Medan
Gelar Aksi Sejuta Masker, FOZ Sumut Bagikan Masker Gratis kepada Pengguna Jalan di MedanMedansumut24.co Forum Zakat (FOZ) Sumatera Utara me
Umum
Baca Juga:
Pelaku berinisial Richard Nainggolan, warga Jalan Teuku Umar Gg. Masjid, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/3/XII/2025/SPKT/POLRES PSP/POLDA SUMUT, kejadian bermula saat korban, Isriwati Sagala, tengah tertidur di rumahnya.
Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu menggunakan sebilah pisau. Saat hendak mengambil ponsel korban, Realme Note 50, korban terbangun dan terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku.
Korban berteriak meminta pertolongan, namun pelaku mencekik leher korban hingga meninggalkan luka memar.
Suasana semakin tegang ketika anak korban, Ikri Matul Mardiyah Nasution, terbangun dan mempertanyakan identitas pelaku. Merasa terdesak, pelaku langsung melarikan diri.
Korban yang mengalami trauma dan luka fisik langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Padangsidimpuan melalui saudara kandungnya, Jasman Sagala, selaku pelapor.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil kerja keras tim kepolisian yang berkomitmen menjaga keamanan masyarakat.
"Kami tidak akan mentolerir tindakan kriminal seperti pencurian dengan kekerasan ini. Pelaku berhasil kami amankan setelah penyelidikan intensif, dan barang bukti berupa sebilah pisau serta ponsel korban telah kami sita," ujar AKBP Dr. Wira.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya. Ia masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu menggunakan pisau, berniat mencuri barang berharga, tetapi aksinya digagalkan oleh keberanian korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 unit ponsel Realme Note 50 milik korban, dan 1 bilah pisau yang digunakan pelaku untuk mencongkel pintu.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 subsider Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana, yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pemberatan. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 12 tahun penjara.
Kapolres Padangsidimpuan juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kriminal, terutama pada malam hari.
"Pastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan aman sebelum tidur. Jangan segan untuk melapor ke pihak kepolisian jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan Anda," tegas AKBP Dr. Wira.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dan terus mendukung kerja kepolisian dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kota Padangsidimpuan.zal
Gelar Aksi Sejuta Masker, FOZ Sumut Bagikan Masker Gratis kepada Pengguna Jalan di MedanMedansumut24.co Forum Zakat (FOZ) Sumatera Utara me
Umum
Gempur Sarang Narkoba, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan BNNK Ungkap Kasus Shabu di Pantai Labu
News
Pererat SilahturahmiKajati Aceh dan Kajari Medan Main Bola Kaki Bersama Tim Legend
kota
PGRI Dan Bunda Guru Pasaman Barat Serahkan Bantuan Bagi Korban Galodo
News
Jakarta Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke11 PT Kereta Cepat Indonesia
News
BANDA ACEH Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Aceh, dan Forum Pemimpin Redaksi (Pimred) Multimedi
News
MEDAN, SUMUT24.CO DPW Pendawa Sumatera Utara akan menggelar silaturahmi dan perkenalan pengurus pada Minggu (18/10/2026), pukul 14.00 WIB, d
Info
43 Armada Operasional Disalurkan, Bupati Deli Serdang Tekankan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
News
KAPOLRI Ditantang Buktikan &ldquoNo Viral No Justice&rdquo, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual
News
450 Hektare EksHGU Tanjung Siram Disorot, GTRA Paluta Percepat Penanganan Sengketa
News