DPC ABPEDNAS Deli Serdang Ucapkan Selamat Hari Lahir Kejaksaan ke-81
DPC ABPEDNAS Deli Serdang Ucapkan Selamat Hari Lahir Kejaksaan ke81
News
Baca Juga:
Pelaku berinisial Richard Nainggolan, warga Jalan Teuku Umar Gg. Masjid, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/3/XII/2025/SPKT/POLRES PSP/POLDA SUMUT, kejadian bermula saat korban, Isriwati Sagala, tengah tertidur di rumahnya.
Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu menggunakan sebilah pisau. Saat hendak mengambil ponsel korban, Realme Note 50, korban terbangun dan terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku.
Korban berteriak meminta pertolongan, namun pelaku mencekik leher korban hingga meninggalkan luka memar.
Suasana semakin tegang ketika anak korban, Ikri Matul Mardiyah Nasution, terbangun dan mempertanyakan identitas pelaku. Merasa terdesak, pelaku langsung melarikan diri.
Korban yang mengalami trauma dan luka fisik langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Padangsidimpuan melalui saudara kandungnya, Jasman Sagala, selaku pelapor.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil kerja keras tim kepolisian yang berkomitmen menjaga keamanan masyarakat.
"Kami tidak akan mentolerir tindakan kriminal seperti pencurian dengan kekerasan ini. Pelaku berhasil kami amankan setelah penyelidikan intensif, dan barang bukti berupa sebilah pisau serta ponsel korban telah kami sita," ujar AKBP Dr. Wira.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya. Ia masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu menggunakan pisau, berniat mencuri barang berharga, tetapi aksinya digagalkan oleh keberanian korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 unit ponsel Realme Note 50 milik korban, dan 1 bilah pisau yang digunakan pelaku untuk mencongkel pintu.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 subsider Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana, yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pemberatan. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 12 tahun penjara.
Kapolres Padangsidimpuan juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kriminal, terutama pada malam hari.
"Pastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan aman sebelum tidur. Jangan segan untuk melapor ke pihak kepolisian jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan Anda," tegas AKBP Dr. Wira.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dan terus mendukung kerja kepolisian dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kota Padangsidimpuan.zal
DPC ABPEDNAS Deli Serdang Ucapkan Selamat Hari Lahir Kejaksaan ke81
News
Bobby Nasution Bagikan DBH Rp350 Miliar, Daerah Diminta Lebih Maksimal Kejar PAD
News
Dari Lapangan Kerja hingga Penguatan Usaha, Kebun Bah Jambi Perkuat Ekonomi Warga Simalungun
News
Pemkab Simalungun dan Bank Sumut Perkuat Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Transformasi Digital
News
Peresmian Pengembangan Operasional Produksi PT UOI di KEK Sei Mangkei, Bupati Simalungun Pentingnya Sinergi Pemerintah Pusat, Daerah, BUMN,
News
Ketika Cerita Lama Mencari Pembaca Baru
News
1000 Ha Tanaman Kedele akan Di Tanam Di lahan PTPN lV Regional ll untuk Program ketahanan Pangan, 40 Ha dilakukan Tanam Perdana di kebun Bah
News
KUAPPAS 2027 Disepakati, Bupati Saipullah Kesamaan Visi Jadi Modal Bangun Madina
News
Tancap Gas! Saipullah Nasution Lantik 9 Pejabat Eselon II Pemkab Madina
News
Bupati Padang Pariaman Hukum Pidana Adat Harus Diakui, Namun Tetap Dalam Koridor Hukum Nasional
News