Selasa, 30 Juni 2026

Polres Labusel Bongkar Judi Online di Pasar Inpres, Ini Penjelasan AKBP Arfin Fachreza

Darmanto - Selasa, 31 Desember 2024 14:57 WIB
Polres Labusel Bongkar Judi Online di Pasar Inpres, Ini Penjelasan AKBP Arfin Fachreza
Sudarmanto
Labusel |sumut24.co -

Baca Juga:

Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) membongkar praktik ilegal perjudian online di salah satu warnet Jalan Pajak/Pasar Inpres Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel.

Seorang penjual chip dan satu pemain berhasil diamankan bersama berbagai barang bukti perangkat komputer.

"Kita terima informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan di salah satu warnet," kata Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza didampingi Kasat Reskrim, AKP Endang R Ginting, Selasa (31/12/2024).

Dijelaskannya, penggerebekan itu dilakukan di Warnet Riyis Net yang berada di Jalan Pasar Inpres Kota Pinang pada Jumat (20/12/2024) sore lalu.

Ketika itu, petugas mendapati seorang pria, ZN (30), warga Kampung Banjar I, Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang tengah membuka situs judi online jenis slot sceter Higgs Domino Island.

Ketika diinterogasi, ZN mengaku membeli chip untuk dapat bermain judi online tersebut dari tersangka ALS alias A (20), warga yang sama.

"Tersangka ZN mengaku untuk bermain judi jenis slot Higgs Domino Island terlebih dahulu mengisi saldo akun dengan membeli chip kepada tersangka ALS seharga Rp 10.000," terang Arfin.

Sementara tersangka ALS mengakui, telah menjual saldo chip Higgs Domino Island kepada pemain dengan harga 1B (1000 M) seharga Rp 65.000,-.

"Tersangka ALS telah mengaku menjual chip kepada tersangka ZN. Dia juga mengaku membeli saldo chip Higgs Domino Island
dari pemain seharga Rp 55.000, dengan mengambil keuntungan Rp.10.000,-/B," ungkapnya.

Dari tersangka disita barang bukti 3 unit komputer berbagai merek, 3 CPU, 2 keyboard, 3 mouse dan uang tunai Rp 56.000,-.

Kepada kedua tersangka diterapkan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana tentang perjudian.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Meriah di HUT Bhayangkara ke-80! Kapolres Padangsidimpuan Gelar Turnamen Mobile Legends, Cetak Bibit Atlet Esports Menuju Kapolri Cup
Cegah Balap Liar dan Hoaks, Polres Padangsidimpuan Gelar Patroli KRYD di Sejumlah Titik
Polres Asahan Gelar Lomba Menembak, Pererat Sinergi Polri dan Forkopimda di Hari Bhayangkara ke-80
HUT Bhayangkara ke-80, Sinergi Pemkab Asahan dan Polres Asahan Jangkau Dusun Terpencil Belum Berlistrik
Kabar Duka Peserta SPPI KNMP 2026, Kapolres Padangsidimpuan Datangi Rumah Duka Novia Rahmadhani Sihotang
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Padangsidimpuan Bangun Bak Air Bersih untuk 1.000 Warga Joring Lombang
komentar
beritaTerbaru