Wartawan Aceh Tamiang Terima Bantuan SPS Pusat
Kuala Simpang Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat menyalurkan bantuan kebutuhan pokok kepada wartawan yang bertugas di Kabupaten Aceh Tam
News
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Polrestabes Medan kembali melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu, pil ekstasi, ganja dan minuman keras, Senin (14/5).
Bertempat di halaman apel Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, pemusnahan dipimpin Wakapolrestabes Medan AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto, dan turut dihadiri Kejaksaan Negeri Medan, perwakilah tokoh agama dan akademisi.
Adapun Jumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri atas 20,613 gram sabu, 38.232 butir ekstasi, ganja 63.805 gram dan miras sebanyak 3.523 botol.
“Barang bukti narkoba ini didapat selama periode Januari hingga Mei 2018,†ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo kepada wartawan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan ekstasi dan sabu, dimusnahkan dengan cara direbus. Sedangkan miras dimusnahkan menggunakan mesin wales atau mesin penggiling.(Darmanto)
Kuala Simpang Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat menyalurkan bantuan kebutuhan pokok kepada wartawan yang bertugas di Kabupaten Aceh Tam
News
JANTHO Kinerja Bupati Aceh Besar kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan menilai kepala daerah belum sepenuhnya menunjukkan
News
Hampir Sebulan Pascabencana Banjir Bandang Tapanuli Raya, Pemprov Sumut Hanya Berani Umbar Janji 1.006 Rumah, Publik Minta Aksi Nyata
kota
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna Pimpin Upacara Hari Ibu ke97, Tekankan Kesetaraan dan Peran Perempuan
kota
Jelang Nataru,AKBP Dr. Wira Prayatna Turun Langsung Periksa Pos Pengamanan Operasi Lilin Toba 2025 Padangsidimpuan
kota
Simpan Sabu dalam Boneka, Warga Sihitang Dibekuk Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan
kota
Dinilai Transparan dan Akuntabel, KPU Padangsidimpuan Kembali Raih Penghargaan Informatif
kota
Bertanding untuk Bersanding, PWI Madina Cari Pemimpin Baru, Ketua PWI Sumut Menang Harus Merangkul
kota
BANDAR LAMPUNG Ahmad Novriwan kembali terpilih sebagai Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung periode 20252030.
News
DPO Hampir Setahun Tak Tertangkap, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Perburuan Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara
News