Minggu, 22 Maret 2026

Dua Orang Sindikat Curanmor Menjadi TO Ditembak Polisi

Administrator - Rabu, 09 Oktober 2024 16:40 WIB
Dua Orang Sindikat Curanmor Menjadi TO Ditembak Polisi
Sudarmanto
Medan |sumut24.co

Baca Juga:

Dua (2) orang pelaku sindikat curanmor yang menjadi target operasi (TO) ditembak petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan di berbagai tempat di Medan.


Kedua pelaku itu masing - masing Gusti Prantika (26) Jalan Ampera Medan dan Putra Ananda (24) Jalan Kusuma IV Medan.


"Keduanya masuk TO polisi yang melakukan perlawanan saat ditangkap dan kedua kaki pelaku ditembak petugas Polrestabes Medan," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba SH MH kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).


Kata dia, kronologis kejadian dan penangkapan yaitu, pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 WIB. Satgas Tindak pidana dipimpin Kanit Pidum Iptu Sarwedi Manurung dan Kasubnit 2 Unit Pidum Ipda Janoslan Dhubert Sinaga mendapatkan informasi bahawa pelaku berada di Jalan PDAM Tirtanadi /Jalan Pantai Harapan, Asam Kumbang, Kec. Medan Sunggal Kota Medan. Kemudian Tim menuju ke TKP, di mana pelaku berinisial GP alias G. hendak melarikan diri dari halaman rumah, namun tim berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti. Dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama dengan Reza alias PA.

Tim kembali melakukan pengembangan kepada pelaku PA di Jalan Kusuma IV, Kel. Sunggal Kec Medan Sunggal dan pelaku berhasil diamankan. Dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya.


Kemudian, Tim lanjut melakukan pengembangan, namun pelaku berusaha melawan petugas dengan cara mendorong dan kemudian melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur.


Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara TK II Medan guna dilakukan perawatan. Kemudian pelaku dan barang bukti seperti jaket hitam, celana panjang dan CCTV dibawa ke Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Pelaku melanggar Pasar 363 Ayat I KUHPidana dengan 7 tahun penjara," jelas Kasat Reskrim. (W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polisi Sigap Bantu Wisatawan, Mobil Mogok di Jalur Perbukitan Samosir Berhasil Dievakuasi
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita Dalam Kontainer Tersangka Ajak Korban Seks Menyimpang
Manfaatkan Arus Mudik Polda Sumut Tangkap Dua Penumpang Pesawat Selundupkan 2 Kg Sabu
Aksi Ramadhan Polsek Batunadua: Bersama Pemuda dan Mahasiswa, Takjil Dibagikan ke Pengendara
Cegah Kemacetan di Pasar Gunungtua, Polisi dan Dishub Terapkan Pembatasan Kendaraan
Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Penambang Emas Ilegal
komentar
beritaTerbaru