Senin, 13 Oktober 2025

700 Gram Ganja Ditemukan di Rumah Pengedar, Polres Tapsel Gencar Berantas Narkoba

Administrator - Rabu, 09 Oktober 2024 14:49 WIB
700 Gram Ganja Ditemukan di Rumah Pengedar, Polres Tapsel Gencar Berantas Narkoba
Tapsel | sumut24.co

Baca Juga:

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Pada Sabtu malam, 5 Oktober 2024, Tim Opsnal menemukan 700 gram ganja yang terbungkus rapi dengan plastik biru di dalam sebuah assoy hitam di rumah seorang terduga pengedar berinisial J (51) yang berlokasi di Dusun Kampung Tempel Lorong, Desa Hapesong Lama, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel.

Penemuan ini berawal dari penyelidikan intensif Tim Opsnal terkait informasi peredaran narkoba di Desa Malombu, Kecamatan Angkola Sangkunur.

Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ivan Roberth Sitompul, SH, MH, menjelaskan bahwa informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian dan lidik ke lokasi yang dimaksud.

Setibanya di lokasi yang dicurigai, Tim Opsnal mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang sedang duduk di atas sepeda motor hitam berpelat nomor BB 2561 FK.

Tanpa menunggu lama, tim segera menangkap pria tersebut, yang kemudian diketahui berinisial J. Saat dilakukan penggeledahan terhadap J, petugas menemukan satu paket kecil ganja seberat 0,7 gram yang terbungkus kertas nasi berwarna cokelat dari saku celana depan sebelah kirinya.

Dalam pemeriksaan di lokasi, J mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya. Tidak berhenti di situ, J juga mengakui bahwa ia masih menyimpan barang bukti ganja lainnya di rumahnya. Tim Opsnal segera bergerak bersama perangkat desa untuk menyisir rumah J.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah J, Tim Opsnal menemukan 700 gram ganja yang disembunyikan di dapur. Barang bukti tersebut langsung disita untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan awal dari J, ganja tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial U yang tinggal di Desa Garonggang, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel. Saat ini, Tim Opsnal masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran ganja tersebut.

"Seluruh barang bukti dan tersangka saat ini telah kami amankan di Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Kasat Resnarkoba AKP Ivan Roberth Sitompul.

Kasat Resnarkoba, AKP Ivan Roberth Sitompul, juga menegaskan bahwa Polres Tapsel di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, akan terus berkomitmen penuh dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya. Pemberantasan ini dilakukan sebagai bagian dari program unggulan Polres Tapsel, yakni jihad melawan narkoba.

"Kami akan terus bergerak hingga ke akar-akarnya dalam memberantas peredaran barang haram ini. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada siapapun yang masih terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan narkoba agar segera berhenti sebelum tindakan tegas kami lakukan," tegas Kasat.

Dengan penangkapan ini, Polres Tapsel berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku narkoba dan mendorong masyarakat untuk turut serta dalam memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkotika.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Tapanuli Selatan, Kuasa Hukum Yakin Polres Tapsel Akan Bertindak Tegas
Bejat! Ketua Yayasan Pesantren di Tapsel Cabuli Santrinya Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Keterangan AKBP Yon Edi Winara Saat Konfrensi Pers
AKBP Yon Edi Winara Hadiri Peresmian SPPG Polri Secara Virtual, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
Hangat dan Penuh Haru! Momen Kenal Pamit Kapolres Tapsel: AKBP Yasir Ahmadi Serahkan Tongkat Kepemimpinan ke AKBP Yon Edi Winara
Polres Tapsel punya Nahkoda Baru, AKBP Yon Edi Winara sertijab di Polda Sumut
Beraksi di Samping Warung, Pria 50 Tahun Ini Ditangkap Polsek Padang Bolak Bawa Sabu
komentar
beritaTerbaru