Cegah Pelajar Terjerumus Judi dan Narkoba, Pemkab Palas Gencarkan Razia Kasih Sayang
Cegah Pelajar Terjerumus Judi dan Narkoba, Pemkab Palas Gencarkan Razia Kasih Sayang
News
Baca Juga:
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan dan menangkap pengedar Narkotika jenis Sabu sebanyak 18 Kg, dari pengungkapan dua kasus yang berbeda.
Kasus yang pertama terjadi di Dusun X Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan pada Minggu 1 September 2024 lalu.
Dengan tersangka MS (28) warga Dusun Polai Daya Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Tengah.
"Dari tangan MS di amankan Sabu sebanyak 7.935,26 Gram," kata Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH dihadapan para Wartawan dalam gelar press rilies di halaman tengah Mapolres Asahan, Rabu (18/09/2024).
Kapolres juga menyebutkan, penangkapan MS berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak di percaya, bahwa ada seorang laki-laki menguasai Sabu.
Atas informasi tersebut, Unit Satres Narkoba langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Kemudian, berdasarkan keterangan pelaku, bahwasanya Sabu tersebut milik S alias SL, yang keberadaannya di Kabupaten Sampang Madura. Sebelumnya, S meminta pelaku untuk menemui dan menerima Sabu tersebut dari D, yang beralamat di Pucung Malaysia," terang Kapolres.
Setelah menerima Sabu yang di maksud, MS di suruh ke Tanjungbalai, daerah desa Silau Laut dengan menggunakan kapal ikan. Jika sudah sampai di Silau Laut, pelaku MS akan dibantu lagi dengan inisial I. Dengan tujuan agar berangkat naik bus menuju Surabaya dan menjumpai SL di Semarang Madura," beber Kapolres.
Lanjutnya, menurut palaku MS, dirinya akan menerima upah sebesar Rp. 40.000.000,- dari 1 Kg Sabu tersebut.
"Motif pelaku mengedarkan Sabu tersebut, lantaran untuk menambah penghasilan," tutur Kapolres.
Kemudian, Kapolres juga menjelaskan pengungkapan kasus Sabu yang kedua dengan tersangka MA (35), HS (21), MJ (36) dan YI (32) yang merupakan warga Kabupaten Asahan pada Kamis 12 September 2024 lalu di Jalan Lintas Sumatera Utara (Sumut) Kecamatan Pulau Rakyat.
"Dari para tersangka diatas, Unit Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu sebanyak 9899,7 Gram," imbuhnya.
Terhadap keempat tersangka, akan dikenakan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 Tahun atau seumur hidup," pungkas Orang Nomor Satu di Jajaran Polres Asahan tesebut. (tec)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Cegah Pelajar Terjerumus Judi dan Narkoba, Pemkab Palas Gencarkan Razia Kasih Sayang
News
HUT Kejaksaan ke81, Kapolres Tapsel Sinergi Polri dan Jaksa Modal Penegakan Hukum
News
Ansor Harahap Buka Pertarungan Musda KAHMI Medan, Siap Bawa Gagasan Baru
News
Di Hari Lahir Kejaksaan ke81, Bupati Paluta Serukan Pemerintahan Bersih dan Berintegritas
News
Wagub Surya Dorong Garuda Buka Kembali Rute Kualanamu&ndashNias, Angkat Ekonomi dan Pariwisata
News
Resmikan Jembatan Bailey di Tapteng, Bobby Nasution Janji Beri Modal Usaha untuk Warga
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Wakil Bupati Pakpak Bharat H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd menghadiri Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agra
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor bersama Komandan Kodim 0206/Dairi, Letkol Arm Denni Andika Wardana,
News
Tanah Karo sumut24.co Panglima Kodam I/Bukit Barisan (Pangdam I/BB) Mayjen TNI Hendy Antariksa meninjau kesiapsiagaan penanganan erupsi Gu
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim meninjau langsung kondisi bangunan gedung bersejarah yang berada di Jalan
News