Bobby Tolak Proyek Rp 484 Miliar yang Dinilai Tak Jelas
Bobby Tolak Proyek Rp 484 Miliar yang Dinilai Tak Jelas
kota
Baca Juga:
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan dan menangkap pengedar Narkotika jenis Sabu sebanyak 18 Kg, dari pengungkapan dua kasus yang berbeda.
Kasus yang pertama terjadi di Dusun X Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan pada Minggu 1 September 2024 lalu.
Dengan tersangka MS (28) warga Dusun Polai Daya Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Tengah.
"Dari tangan MS di amankan Sabu sebanyak 7.935,26 Gram," kata Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH dihadapan para Wartawan dalam gelar press rilies di halaman tengah Mapolres Asahan, Rabu (18/09/2024).
Kapolres juga menyebutkan, penangkapan MS berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak di percaya, bahwa ada seorang laki-laki menguasai Sabu.
Atas informasi tersebut, Unit Satres Narkoba langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Kemudian, berdasarkan keterangan pelaku, bahwasanya Sabu tersebut milik S alias SL, yang keberadaannya di Kabupaten Sampang Madura. Sebelumnya, S meminta pelaku untuk menemui dan menerima Sabu tersebut dari D, yang beralamat di Pucung Malaysia," terang Kapolres.
Setelah menerima Sabu yang di maksud, MS di suruh ke Tanjungbalai, daerah desa Silau Laut dengan menggunakan kapal ikan. Jika sudah sampai di Silau Laut, pelaku MS akan dibantu lagi dengan inisial I. Dengan tujuan agar berangkat naik bus menuju Surabaya dan menjumpai SL di Semarang Madura," beber Kapolres.
Lanjutnya, menurut palaku MS, dirinya akan menerima upah sebesar Rp. 40.000.000,- dari 1 Kg Sabu tersebut.
"Motif pelaku mengedarkan Sabu tersebut, lantaran untuk menambah penghasilan," tutur Kapolres.
Kemudian, Kapolres juga menjelaskan pengungkapan kasus Sabu yang kedua dengan tersangka MA (35), HS (21), MJ (36) dan YI (32) yang merupakan warga Kabupaten Asahan pada Kamis 12 September 2024 lalu di Jalan Lintas Sumatera Utara (Sumut) Kecamatan Pulau Rakyat.
"Dari para tersangka diatas, Unit Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu sebanyak 9899,7 Gram," imbuhnya.
Terhadap keempat tersangka, akan dikenakan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 Tahun atau seumur hidup," pungkas Orang Nomor Satu di Jajaran Polres Asahan tesebut. (tec)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Bobby Tolak Proyek Rp 484 Miliar yang Dinilai Tak Jelas
kota
IPM Desak BNN Tes Rambut Pejabat dan Anggota DPRD Madina Terkait Dugaan Narkoba
kota
MEDAN, SUMUT24.CO PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait gangguan siste
News
Ekspansi Semakin Luas, UNIQLO Buka Toko Kedua di Batampada 27 Mei 2026Batamsumut24.coSemester pertama tahun 2026 bertambah semarak dengan d
Umum
Medan sumut24.co Pemko Medan terus menunjukkan kinerja positif dalam menyambut perhelatan Piala AFF U19. Stadion Teladan, yang menjadi ik
kota
sumut24.co SUBULUSSALAM , PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) menggelar kegiatan syukuran, doa bersama,
News
sumut24.co MEDAN , General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara, Mundhakir Salman, memberikan Kuliah Umum di Universitas
kota
ASREN NASUTION Kehadiran Qari Nasional dan Internasional Jadi Berkah bagi USU dan UINSU
kota
sumut24.co BATUBARA, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai perpanjangan tangan pemerintah terus didorong hadir dalam pembangunan hingga k
kota
Brimob Sumut Gagalkan Percobaan Pencurian Saat Patroli Dini Hari, Dua Terduga Diamankan
kota