Kantor Koptan Mandiri Bak "Gubuk Derita" di Tengah HTR 1.266 Hektar yang Beralih Jadi Lahan Sawit
Kantor Koptan Mandiri Bak "Gubuk Derita" di Tengah HTR 1.266 Hektar yang Beralih Jadi Lahan Sawit
kota
Baca Juga:
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan dan menangkap pengedar Narkotika jenis Sabu sebanyak 18 Kg, dari pengungkapan dua kasus yang berbeda.
Kasus yang pertama terjadi di Dusun X Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan pada Minggu 1 September 2024 lalu.
Dengan tersangka MS (28) warga Dusun Polai Daya Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Tengah.
"Dari tangan MS di amankan Sabu sebanyak 7.935,26 Gram," kata Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH dihadapan para Wartawan dalam gelar press rilies di halaman tengah Mapolres Asahan, Rabu (18/09/2024).
Kapolres juga menyebutkan, penangkapan MS berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak di percaya, bahwa ada seorang laki-laki menguasai Sabu.
Atas informasi tersebut, Unit Satres Narkoba langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Kemudian, berdasarkan keterangan pelaku, bahwasanya Sabu tersebut milik S alias SL, yang keberadaannya di Kabupaten Sampang Madura. Sebelumnya, S meminta pelaku untuk menemui dan menerima Sabu tersebut dari D, yang beralamat di Pucung Malaysia," terang Kapolres.
Setelah menerima Sabu yang di maksud, MS di suruh ke Tanjungbalai, daerah desa Silau Laut dengan menggunakan kapal ikan. Jika sudah sampai di Silau Laut, pelaku MS akan dibantu lagi dengan inisial I. Dengan tujuan agar berangkat naik bus menuju Surabaya dan menjumpai SL di Semarang Madura," beber Kapolres.
Lanjutnya, menurut palaku MS, dirinya akan menerima upah sebesar Rp. 40.000.000,- dari 1 Kg Sabu tersebut.
"Motif pelaku mengedarkan Sabu tersebut, lantaran untuk menambah penghasilan," tutur Kapolres.
Kemudian, Kapolres juga menjelaskan pengungkapan kasus Sabu yang kedua dengan tersangka MA (35), HS (21), MJ (36) dan YI (32) yang merupakan warga Kabupaten Asahan pada Kamis 12 September 2024 lalu di Jalan Lintas Sumatera Utara (Sumut) Kecamatan Pulau Rakyat.
"Dari para tersangka diatas, Unit Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu sebanyak 9899,7 Gram," imbuhnya.
Terhadap keempat tersangka, akan dikenakan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 Tahun atau seumur hidup," pungkas Orang Nomor Satu di Jajaran Polres Asahan tesebut. (tec)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kantor Koptan Mandiri Bak "Gubuk Derita" di Tengah HTR 1.266 Hektar yang Beralih Jadi Lahan Sawit
kota
Rukun Sembiring Satukan Kader, Mada LMP Sumut Percepat Penguatan Organisasi
kota
Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
kota
Kisah Percintaan Bella Olivia Putrisanni & Fahdi Saidi Lubis, Dua Hati, Satu Frekuensi
Seleb
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunjungan Direktur Kementan, Dorong Kebangkitan Kopi sebagai Penopang Ekonomi
kota
KUASA HUKUM GURU HONOR NILAI PENGADILAN TIPIKOR MEDAN TAK BERWENANG MENGADILI PERKARA GURU HONOR
kota
Jakarta, Musikal Senja Teduh Pelita resmi memulai rangkaian pertunjukannya di GrahaBhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta pada 3 hing
Wisata
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Komisi IX DPR RI dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sepakat memperkuat
News
Jakarta, PT TransNusa Aviation Mandiri (TransNusa) terus memperluas jaringan penerbangannya melalui pembukaan satu rute internasional baru J
News
Jakarta, SeaBank Indonesia merayakan lima tahun perjalanannya sebagai salah satu pelopor layanan perbankan digital di Indonesia dengan m
Ekbis