Selasa, 23 Desember 2025

Jaksa Jawab Eksepsi Terdakwa, Tamin Sukardi Minta Izin Rawat Inap

Administrator - Selasa, 08 Mei 2018 10:29 WIB
Jaksa Jawab Eksepsi Terdakwa, Tamin Sukardi Minta Izin Rawat Inap

MEDAN | SUMUT24 Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjawab nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa Tamin Sukardi pada sidang sebelumnya. Sidang yang beragendakan jawaban Jaksa Penuntut tersebut, berlangsung diruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/5) siang.

Baca Juga:

“Menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan menyatakan Jaksa Penuntut tetap atas dakwaan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.” ucap Jaksa Penuntut Salman didepan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo, SH.MH.

Usai pembacaan jawaban Jaksa Penuntut atas eksepsi terdakwa, penasehat hukum terdakwa pun meminta kepada majelis hakim agar terdakwa diberikan izin untuk melakukan perawatan dengan sistem rawat Inap di salah satu RS di kota Medan.

“Perawatan itu untuk melakukan pengecekan kesehatan terdakwa secara menyeluruh, karena dokter juga menyatakan bahwa terdakwa memiliki riwayat penyakit jantung koroner. Dokter menyebutkan bahwa terdakwa harus dirawat di Rumah Sakit, setidaknya selama empat hari untuk bisa dilakukan perawatan secara intensif”, ucap penasehat hukum Tamin Sukardi.

Menjawab permohonan tersebut, hakim Wahyu Prasetyo Wibowo yang telah menerima surat permohonan tersebut pun langsung menjawab secara lisan dipersidangan.

“Surat permohonan ini sudah saya baca, tetapi saya tidak bisa memberikan izin untuk itu. Karena, didalam surat tersebut saya tidak menemukan adanya lampiran surat rekomendasi dari dokter yang bersangkutan, yang menyatakan terdakwa memang harus dilakukan rawat inap di RS,” ungkap Hakim Wahyu.

Wahyu juga menjelaskan, setelah nantinya pihak majelis hakim menerima surat rekomendasi dari dokter untuk permohonan perawatan terdakwa, barulah pihak majelis hakim akan menimbang kembali pengajuan tersebut.

“Apakah nanti akan dilakukan penangguhan penahanan, pembantaran ataupun hanya sekedar diberikan izin untuk pemeriksaan setiap harinya ke RS selama empat hari dengan pengawalan dari pihak kepolisian. Itu kita belum tahu, kita lihat saja nanti setelah kami menerima surat rekomendasi dari dokter terkait, nanti kami akan pertimbangkan kembali,” ucap Hakim Wahyu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salman dalam dakwaannya menyatakan Tamin Sukardi telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dalam dakwaan JPU, perkara tindak pidana korupsi ini bermula pada tahun 2002. Ketika itu terdakwa mengetahui sekitar 106 hektare di antara lahan PTPN 2 di Desa Helvetia, Deli Serdang, dikeluarkan atau tidak diperpanjang Hak Guna Usaha (HGU)-nya.

Terdakwa bermaksud menguasai dan memiliki tanah yang tidak diperpanjang HGU-nya. Langkah itu berbekal 65 lembar Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang (SKTPPSL). (rel/R03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wartawan Aceh Tamiang Terima Bantuan SPS Pusat
Kinerja Bupati Aceh Besar Disorot, Arah Kepemimpinan Dipertanyakan
Hampir Sebulan Pascabencana Banjir Bandang Tapanuli Raya, Pemprov Sumut Hanya Berani Umbar Janji 1.006 Rumah, Publik Minta Aksi Nyata
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna Pimpin Upacara Hari Ibu ke-97, Tekankan Kesetaraan dan Peran Perempuan
Jelang Nataru,AKBP Dr. Wira Prayatna Turun Langsung Periksa Pos Pengamanan Operasi Lilin Toba 2025 Padangsidimpuan
Simpan Sabu dalam Boneka, Warga Sihitang Dibekuk Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru