Selasa, 28 Oktober 2025

Dibantarkan ke RS Bhayangkara, Tersangka NW Janji Terbitkan SHM Kepada Henry Dumanter

Administrator - Selasa, 21 Mei 2024 08:11 WIB
Dibantarkan ke RS Bhayangkara, Tersangka NW Janji Terbitkan SHM Kepada Henry Dumanter
Istimewa
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Tersangka dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap), NW telah dibantarkan penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut ke RS Bhayangkara karena sakit.

Kini, dia berstatus tersangka tipu gelap dengan korban Henry Dumanter. Korban mengalami kerugian miliar rupiah untuk pengurusan dokumen kepemilikan tanah.

"Ditaksir kerugian Henry (Dumanter) sekitar 3,3 miliar. Tersangka berjanji bisa menerbitkan SHM atas tanah yang berada di tanah PTPN," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (20/5/2024).

Hadi menyebut, kerugian korban Henry Dumanter atas dugaan tipu gelap yang dilakukan tersangka NW ditaksir mencapai sekira Rp 3,3 miliar.

Kata Hadi, proses hukum terhadap NW masih terus berjalan atas beberapa Laporan Polisi (LP) yang sedang ditindaklanjuti di Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut.

"Jadi yang bersangkutan (NW) tidak dibebaskan. Saat ini, yang bersangkutan sedang berproses terkait laporan Henry, juga terkait dengan tipu gelap," terangnya.

Dia menyebut, polisi dan jaksa terus bekerjasama untuk melengkapi berkas perkara NW dan tidak ada kendala.

"Terkait dengan petunjuk, dan itu adalah dinamika dari CJS (Crime Justine System)," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menegaskan, semua perkara atau laporan terkait NW terus berproses.

NW ditahan oleh penyidik Subdit III Jatanras dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) atas pelapor Henry Dumanter.

"Perkara tersangka NW terus berproses. Polisi terus bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum," kata Sumaryono didampingi Kasubdit III Jatanras Kompol Bayu Putra Samara, Senin (20/5/2024).

Sumaryono menjelaskan, tersangka NW sebelumnya ditahan atas perkara dengan pelapor Afnir alias Menir. Namun, masa penahanan diperkara pelapor Afnir alias Menit telah berakhir.

"Berkas perkara sudah dikirim ke JPU, dan ada beberapa petunjuk jaksa yang harus dilengkapi. NW masih status tersangka, bahkan NW saat ini dikenakan tindak pidana lain atas pengaduan Henry Dumater terkait penipuan dan penggelapan.
Semua hal perkara NW berproses dan yang bersangkutan masih ditahan," tegas Sumaryono.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
15 Hari, Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 147 Tersangka Ditangkap
PAC PKN Medan Marelan Apresiasi Langkah Tegas Polrestabes Medan Berantas Begal, Rayap Besi, Rayap Kayu dan Pompa
Baru Beraksi, Polisi Berhasil Bekuk 2 Pelaku Ranmor di Balige
Tim Opsnal Polres Padangsidimpuan Bekuk Pelaku Pencurian di Perumnas Pijorkoling, Ini Kronologinya
Keseriusan Penegak Hukum Dipertanyakan, Kenapa Para Pelaku Intimidasi dan Pemukulan Wartawan Masih Bebas Berkeliaran
Hendak Beli Narkoba M (30) Melarikan Diri Saat Ditegur Polisi
komentar
beritaTerbaru