Selasa, 23 Desember 2025

Ratusan Gram Narkotika Diamankan Polres Padangsidimpuan dari Dua Tersangka, Ini Keterangan AKBP Dudung Setyawan

Amru Lubis - Rabu, 07 Februari 2024 15:03 WIB
Ratusan Gram Narkotika Diamankan Polres Padangsidimpuan dari Dua Tersangka, Ini Keterangan AKBP Dudung Setyawan


Padangsidimpuan | Sumut24.co

Dalam rangka memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Team Opsnal Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap dua orang penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja di wilayah Kota Padang Sidempuan.

Penangkapan ini dilakukan pada hari Senin, 5 Februari 2024, pukul 21.00 wib, di dua tempat berbeda, yaitu Jl. HT. Rizal Nurdin Kelurahan Sihitang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara dan Jl. Imam Bonjol Gang Mesjid Kelurahan Aek Tampang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Tersangka yang ditangkap adalah MUKTAR HADI HASIBUAN, 22 tahun, dan IRWAN TAUFIK, 41 tahun, keduanya warga Jl. Imam Bonjol Kelurahan Aek Tampang Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa enam paket plastik dan satu paket kertas berisi ganja seberat total 218,57 gram, satu unit HP merk Oppo, dan uang tunai sebesar 170.000 rupiah.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di Jl. HT. Rizal Nurdin ada seseorang yang membawa ganja. Kemudian, Team Opsnal Narkoba melakukan penyelidikan dan mengintai gerak-gerik tersangka.

"Setelah kami yakin bahwa tersangka sedang melakukan transaksi narkoba, kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Kami menemukan enam paket ganja di kantong celana kanan tersangka. Kami juga menyita HP dan uang tunai milik tersangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan mengatakan bahwa tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari IRWAN TAUFIK.

"Kemudian petugas melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap saudara IRWAN TAUFIK yang sedang berada di Jl. Imam Bonjol GG Mesjid Kel. Aek Tampang Kec. Psp Selatan Kota Padangsidimpuan tepatnya di Lopo B. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dirumahnya dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi diduga Narkotika golongan 1 jenis ganja," ungkap AKBP Dudung Setyawan.

Atas hal tersebut Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas narkoba di sekitarnya.

"Kami mengapresiasi partisipasi dan kerjasama masyarakat dalam memberantas narkoba. Kami juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terjerumus dalam narkoba, karena narkoba akan merusak masa depan dan kesehatan. Kami berharap masyarakat bisa menjadi mitra kami dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," tutur Kapolres.zal

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru