
Bunuh Pasien dan Nyaris Cabuli Anak Korban Dukun Penggandaan Uang Ditembak
Bunuh Pasien dan Nyaris Cabuli Anak Korban Dukun Penggandaan Uang Ditembak
kotaMEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Herli Supristian, Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Batubara menjadi ‘pesakitan’ di Pengadilan Negri (PN) Kisaran, Kamis (14/12/2023) besok.
Pasalnya, Herli Suprisrian bersama anaknya, Priska Ceria Als Ima yang juga Oknum Pegawai Honor di Dinas Pendidikan Kab. Batubara, harus sama-sama duduk sebagai terdakwa lantaran pada 17 Mei 2023 lalu terbukti bersama-sama menganiaya, Junaini mantan istri oknum ASN itu.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kisaran yang dilihat awak media ini, Rabu 13 Desember 2023, terdakwa, Herli Supristian dan Priska Ceria Als Ima akan menjalani sidang kedua dalam agenda keterangan saksi pada tanggal 13 Desember 2023.
Dalam SIPP PN Kisaran itu juga diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa tersebut yakni Herry Abadi Sembiring, S.H.
Diketahui dalam SIPP PN Kisaran itu itu, kronologis terdakwa Herli Supristian dan Priska Ceria Als Ima jadi pesakitan di hadapan Meja Hijau PN Kisaran lantaran pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2023, bertempat di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, melakukan tindak pidana penganiayaan kepada mantan istri siri Herli bernama Juniani.
Dimana pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 07.30 WIB kedua terdakwa datang menemui saksi Juniani di Dusun II Desa Bangun Sari, Kec. Datuk Tanah Datar, Kab. Batu Bara untuk menanyakan surat rumah yang ditempati oleh saksi Juniani.
Selanjutnya terdakwa II dan saksi Ratna Juwita berkata kepada saksi Juniani “Hei lonte, kau balikkan surat rumah iniâ€, kemudian saksi Juniani menjawab “kok kau minta kepada saya, itu kan sudah jadi hak saya, itu sudah saya beli dari suamimu†kemudian terdakwa I berkata “nggak ada itu saya jual kepada kamu, bawak kemari surat itu, bawak kemariâ€.
Selanjutnya terdakwa II dan saksi Ratna Juwita berkata “hei lonte, lonteâ€, karena perkataan tersebut saksi Juniani mengusir terdakwa I, terdakwa II, dan saksi Ratna Juwita keluar dari rumah saksi Juniani namun setelah keluar dari rumah saksi Juniani, terdakwa II dan saksi Ratna Juwita masih terus memaki saksi Juniani, kemudian terdakwa II mendatangi saksi Juniani dan mendorong-dorong saksi Juniani dengan menggunakan helm dibagian Pundak belakang saksi Juniani, kemudian terdakwa I datang sambil mengatakan “hei lonte kau†sambil mencekik dan memukul dengan menggunakan tangan kanan kearah mulut saksi Juniani sehingga gigi saksi Juniani patah, kemudian saksi Juniani didorong kearah tiang jemuran sehingga tersungkur tidak sadarkan diri.
Selanjutnya datang saksi Misdi dan saksi Saripin mengangkat saksi Juniani kedalam rumah.
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor 445/2564/VER/RSUD-BB/2023 tanggal 16 Juni 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Herizah Maulida M, dengan kesimpulan dijumpai tindak kekerasan pada kepala dan mulut sehingga gigi korban tanggal.
Atas Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(W02)
Bunuh Pasien dan Nyaris Cabuli Anak Korban Dukun Penggandaan Uang Ditembak
kotaSatkom Satria Pendawa Sumut Gelar Arisan Anjangsono dan Silaturahmi
kotaMenkum Menolak Pemuda Karya Nasional Mikail T. P. Purba. SH
kotaSeribuan Buruh Akan Demo Gubsu Tanggal 28 Agustus Ini, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 dan Perumahan Murah Bagi Buruh
kotasumut24.co ASAHAN, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H, melaksanakan Kunjungan kerja (Kunker) ke Mapol
Newssumut24.co TANJUNGBALAI, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menerangkan bahwa pelaksa
NewsPemkab.Pakpak Bharat Launching Program MBG Di SD Negeri 030412 Dan SD 033931 Salak
kotasumut24.co Medan, Dua anggota DPRD Kota Medan, DRS dan GL, diperiksa 4,5 jam oleh penyidik dan dicecar puluhan pertanyaan di Kejaksaan Ting
kotaAlumni Desak USU Nonaktifkan Rektor Muryanto Amin
NewsBobby Nasution Siapkan 20 Hektare Lahandi Sport Centre untuk Olahraga Berkuda
News