Jumat, 29 Agustus 2025

Eks Ketua Kopkar Pertamina Diperiksa Kejari Medan

Administrator - Jumat, 05 Februari 2016 12:07 WIB
Eks Ketua Kopkar Pertamina  Diperiksa Kejari Medan

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Hukuman bertubi-tubi mengancam eks Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina UPMS 1 Medan, Khaidar Aswan. Setelah sebelumnya divonis 11 tahun penjara pada kasus korupsi kopkar Pertamina lewat Bank BRI Agro kantor cabang pembantu (KCP) Jalan S Parman Medan, kali ini, Khaidar diperiksa terkait dugaan penggelapan pajak, Kamis (4/2).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Samsuri mengatakan, pemeriksaan Khaidar di Kejari Medan dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Perpajakan yang dilakukan di Kejari Medan.

“Hari ini (Kamis 4/2), Khaidar Aswan diperiksa terkait dugaan penggelapan pajak yang dilakukan penyidik pajak. Pemeriksaan hari ini untuk tahap kedua,” ujar Samsuri kepada wartawan, Kamis (4/2).

Samsuri menceritakan, dugaan penggelapan pajak tersebut dilakukan Khaidar ketika menjadi pengendali dua perusahaan. Di saat Pertamina sudah membayar pajak untuk dibayarkan melalui perusahan alihdaya (outsourcing) milik Khaidar Aswan, tetapi pajak tersebut tidak pernah disetor ke negara sebesar lebih dari Rp9 miliar.

Namun, Samsuri mengaku tidak mengetahui nama perusahaannya. “Total dugaan penggelapan pajak itu sebesar Rp9 miliar lebih yang dilakukan pada 2010 hingga 2012. Perusahaannya belum tahu karena belum sampai ke sini BAP-nya. Yang diperiksa cuma dia sendiri sebagai pengendali perusahaan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatsu) tengah melakukan pemberkasan atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif Koperasi Karyawan Pertamina UPMS 1 di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Medan, dengan nilai pencairan dana sebesar Rp 27 miliar yang juga diduga melibatkan Khaidar. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Bobbi Sandri mengatakan sejumlah agenda penyidikan sudah dipersiapkan untuk proses penyidikan kasus tersebut.

“Masih terus berproses penyidikan dan pemberkasan berkas para tersangka. Lihat nanti strategi penyidikannya. Intinya, penyidikan masih terus berlangsung,” ucap Bobbi, Kamis (4/2)

Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan mantan Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS 1 Medan itu sebagai tersangka. Dia tak sendirian, jaksa juga menetapkan mantan Kepala Cabang berinisial W dan N selaku Accounting Officer (AO) BSM Cabang Medan sebagai tersangka. “Ketiganya resmi jadi tersangka pada tanggal 1 April 2015, lalu,” ucap Bobbi. (Iin)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dialog Cipayung Plus dan BEM se-Asahan Bersama DPRD serta Forkopimda Asahan Berlangsung Kondusif
Penguatan Zakat di Asahan Diakui Nasional, Bupati Dianugerahi BAZNAS Awards 2025
Dugaan Penyimpangan Anggaran di RSJ Prof. Dr. Ildrem, Ismail Lubis Belum Kembalikan  Rp564 Juta Kerugian Negara
Empat Siswa MAN 2 Deli Serdang Terima Full Scholarship di Tiongkok
Diduga Menggunakan Jabatan Sesuka Hati, Aktivis 98 Minta Copot Jabatan Kades Helvetia Kecamatan Labuhan Deli
Satpolairud Polres Asahan Gelar Cooling System di Perairan Bagan Asahan
komentar
beritaTerbaru