Hasil Porwasu Mini Football Tadi Pagi: Tim JCS Dibantai, PRALAN'S FC & KJFC Ditahan Imbang 0-0
MEDAN I SUMUT24.COTim JCS Polrestabes Medan FC kalah telak dari Asahan FC di jornada kedua cabor mini football Pekan Olahraga Wartawan Suma
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Polrestabes Medan melalui Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jaringan Internasional Malaysia-Medan berinisial Al (28) warga asal Aceh yang berdomisili di Jalan Ampera II, Kelurahan Seisikambing C, Kecamatan Helvetia/Jalan Puskesmas II, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Tidak hanya seorang pengedarnya, polisi juga menyita 2 (dua) kilogram sabu siap edar. Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita timbangan elektrik dan telepon seluler.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP, Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK didampingi Wakasat Res Narkoba, Kompol Rahmad Gaol Hasibuan SH dan Kanit Idik 3, Iptu Noor Istiono SIK yang dikonfirmasi Minggu (25/2) mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil tindaklanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa Al diduga sering bertransaksi narkoba di kediamannya.
“Pada hari Kamis 22 Pebruari 2018 sekira pukul 00.40 WIB, personil Satres Narkoba kita melakukan penyelidikan di rumah Al, yang merupakan Target Operasi (TO) di Jalan Ampera II,†ujar Raphael.
Lanjut diungkapkannya, setelah beberapa saat melakukan penyelidikan guna memastikan laporan masyarakat tersebut, akhirnya petugas menggerebek rumah AI dan meringkus yang bersangkutan.
“Selanjutnya petugas yang melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka mendapati plastik berisi sabu dari dalam laci lemari pakaian,†ungkap Raphael.
Tidak sampai di situ, Raphael menyebutkan, tersangka yang diinterogasi petugas akhirnya mengakui bahwa dirinya masih memiliki sabu yang disimpannya di kediamannya di Jalan Puskesmas II.
“Petugas kemudian menuju kediaman tersangka yang berada di Jalan Puskesmas II. Tidak tanggung-tanggung, saat menggeledah rumah tersebut, kita mendapati 8 plastik berisi sabu di dalam lemari pakaian sehingga total barang bukti sabu yang disita dari tersangka mencapai 2 kilogram,†sebutnya.
Selain itu, orang nomor satu di Satres Narkoba Polrestabes Medan ini menerangkan, dari hasil interogasi terhadap tersangka, barang haram itu didapatnya dari seseorang berinisial AK warga asal Malaysia yang ditemuinya di suatu tempat saat menjemput barang haram tersebut dan disimpan di rumahnya untuk diedarkan.
“Rencananya sabu tersebut dijual tersangka dengan harga Rp 500 juta/1Kg dan tersangka sendiri mengakui dirinya mendapat upah sebesar 10 juta rupiah dalam setiap kilo sabu yang berhasil dijualnya,†terang Raphael.
Ditambahkannya, berdasarkan keterangan pelaku, 30 kilogram sabu yang diperolehnya dari AK sudah berhasil dijual.
“Diakui tersangka juga bahwa ia bukan sekali ini saja menjadi pengedar, melainkan sudah berulang-ulang kali. Awalnya tersangka untuk pertama sekali ditawarkan AK mengedarkan 1 kilogram sabu, dan akhirnya berhasil. Di hari berikutnya mengedarkan 3-5 kilogram hingga berlangsung selama 6 bulan. Jadi total barang haram yang sudah diedarkan tersangka sudah 30 kilogram lebih. Oleh sebab itu, saat ini kita masih mengembangkan kasusnya untuk mengejar AK,†tambahnya sembari mengatakan tersangka seorang diri mengedarkan sabu.
Imbas perbuatannya, kata Raphael, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Satres Narkoba Polrestabes Medan karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Subs Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(W02)
MEDAN I SUMUT24.COTim JCS Polrestabes Medan FC kalah telak dari Asahan FC di jornada kedua cabor mini football Pekan Olahraga Wartawan Suma
kota
Dugaan Pemain &039Sisipan&039, Panitia Pelaksana Porwasu Dituding Tak Kompeten Gubsu Bobby Harus Bertindak
kota
Medan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) menggelar rapat koordinasi strategis bersama Konsulat Jenderal Malaysia di Medan dalam
kota
Jakarta Di tengah kebijakan work from home (WFH) hybrid yang diterapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sejak 2023, Ir. H. Abdul
News
Rakerwil LLDIKTI Wilayah I 2026 di Berastagi Dorong Kampus Lebih Inklusif, Adaptif, dan Berdampak
kota
Medan sumut24.co Dalam rangka menindak lanjuti Gerakan Indonesia Asri yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Kelurahan Terjun, Keca
kota
BATALYON PARAKO 463 PASGAT LEPAS PRAJURIT PANCAWARA MELAKSANAKAN SATGAS PAMTAS RIPNG TH 2026.
kota
Sergai sumut24.co Jurnalis FC Serdang Bedagai (Sergai) membuka kiprahnya dengan hasil gemilang pada ajang Mini Soccer Jurnalis Club Piala
Sport
Sergai sumut24.co Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Serdang Bedagai (Sergai) menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk Goes to School di SM
News
Sergai sumut24.co Warga di sekitar Pajak Baru, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) digegerkan
Hukum