MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua meringkus tersangka pelaku tindak pidana dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Informasi dihimpun wartawan, penangkapan tersangka berdasarkan tindak lanjut Laporan Polisi (LP) No : LP/37/K/I/2018/SPKT/SEK DELTA. Tanggal 11 januari 2018.
Adapun pelaku bernama, Simon Sitorus (37) warga Jalan Pintu Air 4 No 438, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor terhadap istrinya sendiri, Betesda br Sinaga.
Kapolsek Delitua Kompol Arifin Marpaung SH MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Prasetiyo mengatakan, tersangka ditangkap pada hari, Selasa (30/1) sekira pukul 14.00 Wib di rumahnya.
“Tersangka ditangkap setelah, istrinya melaporkan KDRT yang dilakukan suaminya (tersangka-red), Selasa (30/1) sekira pkl 13.30 wib. Kemudian, korban menginformasikan, jika suaminya (tersangka-red) berada dirumah. Selanjutnya anggota opsnal langsung menuju TKP,” Ujar Kompol Arifin.
Setelah tembus pandang lanjut Kompol Arifin, terhadap tersangka, tim langsung melakukan penangkapan dan diserahkan kepada penyidik untuk diproses lanjut,” sebut Kompol Arifin.
“”Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (1) uu RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara,” ujar Kompol Arifin.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News