Jumat, 13 Februari 2026

Polsek Delitua Ringkus Pelaku KDRT

Administrator - Rabu, 31 Januari 2018 15:54 WIB
Polsek Delitua Ringkus Pelaku KDRT

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua meringkus tersangka pelaku tindak pidana dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Informasi dihimpun wartawan, penangkapan tersangka berdasarkan tindak lanjut Laporan Polisi (LP) No : LP/37/K/I/2018/SPKT/SEK DELTA. Tanggal 11 januari 2018.

Adapun pelaku bernama, Simon Sitorus (37) warga Jalan Pintu Air 4 No 438, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor terhadap istrinya sendiri, Betesda br Sinaga.

Kapolsek Delitua Kompol Arifin Marpaung SH MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Prasetiyo mengatakan, tersangka ditangkap pada hari, Selasa (30/1) sekira pukul 14.00 Wib di rumahnya.

“Tersangka ditangkap setelah, istrinya melaporkan KDRT yang dilakukan suaminya (tersangka-red), Selasa (30/1) sekira pkl 13.30 wib. Kemudian, korban menginformasikan, jika suaminya (tersangka-red) berada dirumah. Selanjutnya anggota opsnal langsung menuju TKP,” Ujar Kompol Arifin.

Setelah tembus pandang lanjut Kompol Arifin, terhadap tersangka, tim langsung melakukan penangkapan dan diserahkan kepada penyidik untuk diproses lanjut,” sebut Kompol Arifin.

“”Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (1) uu RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara,” ujar Kompol Arifin.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Majelis Taklim dan Dzikir Al Khair TeMajelismui Wali Kota, Perkuat Sinergi Wujudkan Tanjungbalai EMAS
Rakorpem Tanjungbalai Selatan, Wali Kota Tegaskan Disiplin Aparatur dan Data Warga Harus Akurat
Monitoring Kinerja Kecamatan, Wali Kota Tanjungbalai Tekankan Sinergi dan Optimalisasi Potensi Teluk Nibung
Antisipasi Banjir Kota Balige, Pemkab Toba Optimalisasi Sistem Drainase
Wali Kota Tanjungbalai di Musrenbang Targetkan Pertumbuhan Ekonomi hingga 6,3 Persen
MBG Tetap Jalan Saat Ramadan, Pemko Tanjungbalai Siapkan Skema Khusus dan Tunggu Juknis BGN
komentar
beritaTerbaru