Inalum Hilirisasi, Bangun Smelter Terpadu Rp104 Triliun di Kalbar
sumut24.co BATUBARA , PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terus mempercepat agenda hilirisasi nasional dengan melakukan groundbreaking F
News
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Terdakwa perdagangan orang, Ahmad Anshari Sidabutar alias Ando Sidabutar langsung tertunduk begitu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rotua Hutauruk menuntutnya dengan hukuman 3 tahun dan enam bulan penjara.
Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 (1) UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Meminta kepada majelis hakim untuk menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan,” kata Rotua di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (31/1/2018).
Mendengar itu, Ando Sidabutar yang ditanyai Ketua Majelis Hakim, Fahren atas tuntutan JPU mengaku menyesal atas perbuatan yang ia lakukan.
“Menyesal pak,” sebut pria kemayu tersebut.
Penangkapan terhadap Ando Sidabutar berawal dari informasi yang menyebutkan sekitar bulan Agustus bahwa terdakwa mempunyai beberapa teman wanita yang bisa dibawa untuk kencan.
Selanjutnya, dua petugas Ditreskrimum Polda Sumut mengajak terdakwa berjumpa di restoran cepat saji di kawasan Cemara.
Setelah pertemuan itu, pada 26 September 2017 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas yang menyaru sebagai pelanggan kembali menghubungi terdakwa dan minta dicarikan tiga orang wanita untuk dibawa ke salah satu hotel di kawasan Jalan Sisingamangaraja.
Permintaan itu disanggupi oleh terdakwa dengan syarat tarif per jamnya untuk satu wanita sebesar Rp 1 juta.
“Terdakwa kemudian menghubungi tiga teman wanitanya berinisial PS alias P, HRM dan F alias D. Ketika itu terdakwa menyebutkan ada pekerjaan kepada ketiganya,” jelas Rotua dalam dakwaannya.
Tepat pukul 21.00 WIB di tanggal yang sama, petugas yang tengah menyaru sebagai pelanggan menyerahkan uang panjar sebesar Rp 1,5 juta kepada terdakwa. Tak lama kemudian, polisi yang tengah menunggu disekitar lokasi langsung menangkap pelaku.(red)
sumut24.co BATUBARA , PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terus mempercepat agenda hilirisasi nasional dengan melakukan groundbreaking F
News
Sergai sumut24.co Keberadaan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sei Rampah yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), D
News
sumut24.co ACEH BESAR, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) melaksanakan kegiatan Penanaman Rehabil
News
sumut24.co TANJUNGBALA, Komitmen memperkuat pembinaan umat dan syiar Islam di Kota Tanjungbalai terus digaungkan.Hal itu terlihat saat Wali
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) Kecamatan Tanjungbalai
News
sumut24.co Tanjungbalai, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) Kecamatan Teluk Nibun
News
sumut24.co BALIGE, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah bersama Perangkat Daerah Kabupaten Toba melaksanakan pembongkaran satu unit bangunan ya
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai mulai menyusun arah pembangunan tahun 2027. Penyusunannya dilaksanakan melalu
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota Tanjungbalai memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan selama Bulan Suci Ramada
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima audiensi Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tanjungbalai Ni
News