Jumat, 13 Februari 2026

Jual Cepu di Sosmed, Germo Ando Dituntut 42 Bulan Penjara

Administrator - Rabu, 31 Januari 2018 15:52 WIB
Jual Cepu di Sosmed, Germo Ando Dituntut 42 Bulan Penjara

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Terdakwa perdagangan orang, Ahmad Anshari Sidabutar alias Ando Sidabutar langsung tertunduk begitu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rotua Hutauruk menuntutnya dengan hukuman 3 tahun dan enam bulan penjara.

Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 (1) UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Meminta kepada majelis hakim untuk menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan,” kata Rotua di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (31/1/2018).

Mendengar itu, Ando Sidabutar yang ditanyai Ketua Majelis Hakim, Fahren atas tuntutan JPU mengaku menyesal atas perbuatan yang ia lakukan.

“Menyesal pak,” sebut pria kemayu tersebut.

Penangkapan terhadap Ando Sidabutar berawal dari informasi yang menyebutkan sekitar bulan Agustus bahwa terdakwa mempunyai beberapa teman wanita yang bisa dibawa untuk kencan.

Selanjutnya, dua petugas Ditreskrimum Polda Sumut mengajak terdakwa berjumpa di restoran cepat saji di kawasan Cemara.

Setelah pertemuan itu, pada 26 September 2017 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas yang menyaru sebagai pelanggan kembali menghubungi terdakwa dan minta dicarikan tiga orang wanita untuk dibawa ke salah satu hotel di kawasan Jalan Sisingamangaraja.

Permintaan itu disanggupi oleh terdakwa dengan syarat tarif per jamnya untuk satu wanita sebesar Rp 1 juta.

“Terdakwa kemudian menghubungi tiga teman wanitanya berinisial PS alias P, HRM dan F alias D. Ketika itu terdakwa menyebutkan ada pekerjaan kepada ketiganya,” jelas Rotua dalam dakwaannya.

Tepat pukul 21.00 WIB di tanggal yang sama, petugas yang tengah menyaru sebagai pelanggan menyerahkan uang panjar sebesar Rp 1,5 juta kepada terdakwa. Tak lama kemudian, polisi yang tengah menunggu disekitar lokasi langsung menangkap pelaku.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Inalum Hilirisasi, Bangun Smelter Terpadu Rp104 Triliun di Kalbar
APMPEMUS Sumut Nilai SPPG Sei Rampah Belum Layak, Soroti Luas Bangunan dan Pengelolaan Limbah
Dukung Pelestarian Hutan, PLN Realisasikan Program Rehabilitasi DAS Di Kabupaten Aceh Besar
Majelis Taklim dan Dzikir Al Khair TeMajelismui Wali Kota, Perkuat Sinergi Wujudkan Tanjungbalai EMAS
Rakorpem Tanjungbalai Selatan, Wali Kota Tegaskan Disiplin Aparatur dan Data Warga Harus Akurat
Monitoring Kinerja Kecamatan, Wali Kota Tanjungbalai Tekankan Sinergi dan Optimalisasi Potensi Teluk Nibung
komentar
beritaTerbaru