Dugaan Pemain 'Sisipan', Panitia Pelaksana Porwasu Dituding Tak Kompeten: Gubsu Bobby Harus Bertindak
Dugaan Pemain &039Sisipan&039, Panitia Pelaksana Porwasu Dituding Tak Kompeten Gubsu Bobby Harus Bertindak
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Terdakwa perdagangan orang, Ahmad Anshari Sidabutar alias Ando Sidabutar langsung tertunduk begitu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rotua Hutauruk menuntutnya dengan hukuman 3 tahun dan enam bulan penjara.
Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 (1) UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Meminta kepada majelis hakim untuk menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan,” kata Rotua di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (31/1/2018).
Mendengar itu, Ando Sidabutar yang ditanyai Ketua Majelis Hakim, Fahren atas tuntutan JPU mengaku menyesal atas perbuatan yang ia lakukan.
“Menyesal pak,” sebut pria kemayu tersebut.
Penangkapan terhadap Ando Sidabutar berawal dari informasi yang menyebutkan sekitar bulan Agustus bahwa terdakwa mempunyai beberapa teman wanita yang bisa dibawa untuk kencan.
Selanjutnya, dua petugas Ditreskrimum Polda Sumut mengajak terdakwa berjumpa di restoran cepat saji di kawasan Cemara.
Setelah pertemuan itu, pada 26 September 2017 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas yang menyaru sebagai pelanggan kembali menghubungi terdakwa dan minta dicarikan tiga orang wanita untuk dibawa ke salah satu hotel di kawasan Jalan Sisingamangaraja.
Permintaan itu disanggupi oleh terdakwa dengan syarat tarif per jamnya untuk satu wanita sebesar Rp 1 juta.
“Terdakwa kemudian menghubungi tiga teman wanitanya berinisial PS alias P, HRM dan F alias D. Ketika itu terdakwa menyebutkan ada pekerjaan kepada ketiganya,” jelas Rotua dalam dakwaannya.
Tepat pukul 21.00 WIB di tanggal yang sama, petugas yang tengah menyaru sebagai pelanggan menyerahkan uang panjar sebesar Rp 1,5 juta kepada terdakwa. Tak lama kemudian, polisi yang tengah menunggu disekitar lokasi langsung menangkap pelaku.(red)
Dugaan Pemain &039Sisipan&039, Panitia Pelaksana Porwasu Dituding Tak Kompeten Gubsu Bobby Harus Bertindak
kota
Medan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) menggelar rapat koordinasi strategis bersama Konsulat Jenderal Malaysia di Medan dalam
kota
Jakarta Di tengah kebijakan work from home (WFH) hybrid yang diterapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sejak 2023, Ir. H. Abdul
News
Rakerwil LLDIKTI Wilayah I 2026 di Berastagi Dorong Kampus Lebih Inklusif, Adaptif, dan Berdampak
kota
Medan sumut24.co Dalam rangka menindak lanjuti Gerakan Indonesia Asri yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Kelurahan Terjun, Keca
kota
BATALYON PARAKO 463 PASGAT LEPAS PRAJURIT PANCAWARA MELAKSANAKAN SATGAS PAMTAS RIPNG TH 2026.
kota
Sergai sumut24.co Jurnalis FC Serdang Bedagai (Sergai) membuka kiprahnya dengan hasil gemilang pada ajang Mini Soccer Jurnalis Club Piala
Sport
Sergai sumut24.co Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Serdang Bedagai (Sergai) menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk Goes to School di SM
News
Sergai sumut24.co Warga di sekitar Pajak Baru, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) digegerkan
Hukum
Sergai sumut24.co Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Adlin Tambunan mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkunga
News