LIMA PULUH l SUMUT24
Satu unit mobil truk tangki minyak Pertamina yang membawa BBM berukuran 18.000 liter dengan nomor polisi BK 8274 CP. Diamankan tim Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, saat melakukan ‘kencing’ digudang penimbunan minyak ilegal Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Batubara, Selasa malam (30/1), sekira pukul 22.30.
Baca Juga:
Amatan wartawan dilokasi, tim Ditreskrimsus datang lima orang menggunakan mobil Fortuner, dibantu personil Polres Batubara. Selain mengamankan mobil tangki bersama supirnya, dari gudang penimbun itu juga personil membawa dua drum berisi minyak.
Selanjutnya petugas langsung membawa mobil tangki menuju Polsek Indra Pura. Dikantor itu tim memeriksa beberapa orang yang berhasil diamankan. Sekira pukul 23.30, tim Ditreskrimsus membawa barang bukti mobil tangki bersama supir menuju arah Medan.
“Truk tangki yang diamankan karena telah melakukan penggelapan dengan cara ‘kencing’ digudang”, kata salah seorang personil yang sempat ditanyai Wartawan.
Sayangnya hing berita ini dikirim kemeja redaksi belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian. Menurut Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Zulfikar SH yang dikonfirmasi melalui pesan Whastapp nya, Rabu (31/1), mengaku tidak tau. “Saya di Medan. Polda yang nangkap, kita membackup. Gak tau karena semua dibawa ke Polda”, jawab Kasat. (jo)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News