Serdang Bedagai-Sumut24
Baca Juga:
Abdul Wahid alias Wahid (26) warga Dusun 4 Pasar Miring Desa Pon Kecamatan Sei Bamban diciduk tim opsnal Polsek Firdaus, minggu (28/1) sekira pukul 20.30. Buruh kilang padi ini ditangkap lantaran diketahui sebagai pengedar sabu didesanya.
Bersama barang buktinya 2 plastik klip ukuran kecil berisikan diduga sabu, 1 timbangan digital, 2 ponsel dan uang tunai Rp.70,000,- Wahid langsung digelandang ke Mapolsek Firdaus untuk diproses lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka berawal dari informasi masih masyarakat terkait maraknya peredaran Narkotika jenis sabu didaerah tersebut. Atas informasi tersebut, tim opsnal Polsek Firdaus melakukan penyelidikan.
Tersangka ditangkap tim opsnal Polsek Firdaus dirumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 plastik klip ukuran kecil diduga berisikan sabu, 3 plastik klip transparan, 1 timbangan digital, 2 ponsel, 4 buah mancis, 2 pipet dimodif menjadi skop, uang tunai Rp 70.000, serta sebungkus rokok kosong merk Lucky Strike.
Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly melalui Kanit Reskrim Polsek Firdaus Ipda Rinaldi membenarkan penangkapan tersangka pengedar sabu di Dusun 4 Pasar Miring Desa Pon Kecamatan Sei Bamban. Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamanakan di Mapolsek Firdaus.
“Tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan dan akan kita kordinasi dengan sat res narkoba Polres Sergai untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka melanggar UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,â€kata Ipda Rinaldi.(Bdi)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News