Selasa, 23 Desember 2025

Maling Jemuran, Mantan Residivis Diciduk Polisi

Administrator - Kamis, 25 Januari 2018 01:31 WIB
Maling Jemuran, Mantan Residivis Diciduk Polisi

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan melalui Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil meringkus seorang mantan residivis atas tindak pidana pencurian disebuah rumah milik korbannya Meri Tiolina Siagian SE (34) warga Jalan Pemasyarakatan Gg Jahe No.19, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Senin (22/1) sekira pukul 06.30 Wib.

Adapun pelaku diketahui bernama, Dedi Irwansyah als Dedi (28) warga Jalan Pemasyarakatan Gg Keluarga No.20, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Ikhwal pencurian dilakukan pelaku, di saat korban dan keluarganya pergi ke Padang pada, Sabtu (06/1) sekira pukul.08.00 Wib dengan kondisi rumah dalam keadaan terkunci.

Namun, sekembalinya korban dan keluarga sampai dirumahnya, Jumat (12/1) sekira pukul 06.30 Wib, korban yang hendak pergi bekerja melihat 3 (tiga) pasang sepatu milik anak dan adik ipar korban telah hilang dari jemuran.

Curiga, lalu korban melihat cctv di rumahnya. Ketika memutar cctv tanggal 06 Januari 2018 sekira pukul 15.00 Wib, dalam rekaman cctv, korban melihat seoarang laki-laki mengambil celana panjang jeans.

Kemudian, pada tanggal 12 Januari 2018, korban juga melihat lelaki yang sama mengambil 3 pasang sepatu dari teras rumah korban, dengan cara memanjat pagar samping rumah korban.

Selain itu, dengan pelaku yang sama juga, pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2018 sekira pukul 24.00 Wib, korban memutar kembali cctv, dan melihat tersangka sedang mengambil 1 jaket,1 pasang sepatu,dan 1 buah helm. Kesal, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Polsek Sunggal pada tanggal 22 januari 2018.

Kemudian, Polsek Sunggal yang menerima pengaduan korban, dengan gerak cepat melalui Unit Reskrimnya, mendapat informasi keberadaan tersangka. Lalu oleh petugas reskrim, menuju rumah tersangka, dan meringkusnya beserta mengamankan barangbukti dengan memboyong tersangka ke Mako Polsek Sunggal.

Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE, Rabu (24/1) kepada wartawan membenarkan adanya peristiwa penangkapan tersebut.

Berdasarkan dari hasil introgasi yang dilakukan petugas, tersangka mengakui perbuatanya, dan sebahagian barang hasil curianya sudah dijual kepada temannya didaerah binjai.

“Pelaku mengakui perbuatanya. Dan pelaku juga mengaku pernah masuk penjara di Polsek Medan Baru pada tahun 2008 untuk kasus narkotika. Di tahun 2012, dirinya pernah terlibat kasus pencurian besi dan pernah di penjara Polsek Percut Seituan. Kemudian pada tahun 2017, pelaku juga pernah berurusan dengan Polsek Helvetia dalam kasus narkotika,” beber mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Ini.

Adapun kerugian yang dialami korban atas kehilangan pencurian tersebut, ditaksir mencapai Rp7 juta. Sedangkan barang bukti yang disita petugas dari tangan tersangka berupa, Helm dan 2 (dua) pasang sepatu.

“Akibat perbuatan tersangka, dirinya dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e sub Pasal 362 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara, pungkas Kompol Wira.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ahmad Novriwan Kembali Pimpin JMSI Lampung Periode 2025–2030, Ini Pesan Ketua Umum Teguh
DPO Hampir Setahun Tak Tertangkap, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Perburuan Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara
SPS Pusat dan Sumut Bantu Korban Longsor dan Banjir di Sei Lepan dan Brandan Barat
Menelusuri Jejak PT AR di Hulu Sungai Sibio-bio, Dari Air Diduga Kandung Kimia hingga Kayu Gelondongan, Negara Jangan Tutup Mata
Perayaan Natal Bersama PLN Group Regional Sumatera Utara Tahun 2025, Menebar Kasih Dan Kebersamaan
Srikandi PLN UIP SBU Hadirkan Kebahagiaan Natal di Panti Asuhan Selfan Tebing Tinggi
komentar
beritaTerbaru