SATSPAM+ dari IM3 Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia untuk Amankan Pejuang Ramadan
sumut24.co JakartaRamadan selalu datang dengan perubahan ritme. Dalam satu hari, aktivitas digital bisa menghadirkan lebih banyak chat, le
Ekbis
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Penanganan kasus penganiayaan seorang oknum ASN Batubara, Herli Supristian terhadap mantan istri sirihnya, Junaini alias Titin yang ditangani oleh penyidik Polres Batubara, kini prosesnya akan memasuki tahap II.
“Kasus penganiayaan dialami kliennya saya (Junaini alias Titin) yang dilakukan oleh, Herli Supristian kini proses nya akan memasuki tahap II dan itu dipertegas oleh penyidik Polres Batubara, Briptu T. Roni Sitorus kepada saya selaku PH ibu Junaini alias Titin,” ujar Suryanto kepada wartawan, Rabu (25/10/2023), sembari menjelaskan bahwa penyidik Polres Batubara akan melimpahkan tahap II pada Rabu 30 Oktober 2023.
Lanjut Suryanto, jadi sesuai STTLP No : LP/B/164/V/2023/SPKT/Polres Batubara/Polda Sumatera Utara Tgl 17 Mei 2023 pukul 11.47 Wib, terlapor (Herli Supristian) disangkakan dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Sambung Suryanto, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya. Penyidik kepolisian harus menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan yakni Tahap II. Selanjutnya dilakukan proses penuntutan yaitu penyusunan dakwaan.
“Jadi, sebagai PH dari Junaini alias Titin, proses yang sudah memasuki tahap II, pihak kejaksaan dan pihak penyidik polres batubara agar bekerjasama dan bersinergi dalam pensnganan perkara yang dialami klien saya. Sehingga proses hukumnya benar benar terlaksana sesuai tugas fokok dan fungsi (Tufoksi) masing masing sesuai undang undang,” sebut Suryanto berharap agar penanganan tahap II, proses hukum terhadap terlapor (Pelaku) dapat memberikan pembelajaran dan efek jera bagi terlapir untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.
Guna penyegaran, Herli Supristian oknum ASN Batubara dipolisikan mantan Istri sirinya, atas kasus penganiayaan yang terjadi pada 17 Mei 2023 sekira pukul 07.30 Wib di kediaman korban Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara, Sumateta Utara.
Atas perbuatan pelaku (Herli Supristian), korban (Junaini alias Titin) bersama saksi langsung mendatangi Polres Batubara untuk membuat laporan dengan surat bukti lapor yang ditandatangani petugas SPKT an. Aipda Tony P Marpaung.
Dalam persoalan ini, Junaini alias Titin berharap agar penyidik Polres Batubara secepatnya melimpahkan berkas Herli Supristian dan anaknya yang telah menganiaya dirinya. Saya berharap proses ini segera pelimpahan di Kejaksaan Negeri Batubara, ungkap Junaini alias Titin.(W02)
sumut24.co JakartaRamadan selalu datang dengan perubahan ritme. Dalam satu hari, aktivitas digital bisa menghadirkan lebih banyak chat, le
Ekbis
MEDAN I SUMUT24.CODalam rangka memastikan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok penting (bapokting), personel Satgas Pangan Polda S
kota
Satgas Pangan Polri Pastikan Harga dan Stok Bapokting Stabil Jelang Ramadhan
kota
Dinas Kominfo Pematangsiantar Menandatangani Perjanjian Kinerja dengan OPD
kota
Bunda Pendidikan PAUD mengunjungi sejumlah PAUD di Kota Pematangsiantar
kota
Sergai sumut24.co Polres Serdang Bedagai menggelar peringatan Isra Miraj 1447 Hijriah di Aula Tathya Dharaka, Jumat (13/2/2026) pukul 09.
News
sumut24.co MEDAN, Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026, PT PLN (Persero) melalui PLN UI
kota
sumut24.co JAKARTA, PT PLN (Persero) kembali menegaskan komitmennya terhadap budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) melalui pelaksanaa
News
sumut24.co JAKARTA, Polri menggelar kegiatan bertajuk Konsolidasi Asesor Assessment Center Polri Tahun 2026 di Hotel Grand Sahid Jaya, Ka
News
sumut24.co ASAHAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) melaksanakan Pelatihan Desa Siaga Bencana T
News