Ijeck Tegaskan Pemuda Pancasila Hadir untuk Kemanusiaan, Salurkan Bantuan ke Korban Bencana
Medan Sumut24.co Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Sumatera Utara, Dr H Musa Rajekshah (Ijeck) menegaskan bahwa Pemuda
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Penanganan kasus penganiayaan seorang oknum ASN Batubara, Herli Supristian terhadap mantan istri sirihnya, Junaini alias Titin yang ditangani oleh penyidik Polres Batubara, kini prosesnya akan memasuki tahap II.
“Kasus penganiayaan dialami kliennya saya (Junaini alias Titin) yang dilakukan oleh, Herli Supristian kini proses nya akan memasuki tahap II dan itu dipertegas oleh penyidik Polres Batubara, Briptu T. Roni Sitorus kepada saya selaku PH ibu Junaini alias Titin,” ujar Suryanto kepada wartawan, Rabu (25/10/2023), sembari menjelaskan bahwa penyidik Polres Batubara akan melimpahkan tahap II pada Rabu 30 Oktober 2023.
Lanjut Suryanto, jadi sesuai STTLP No : LP/B/164/V/2023/SPKT/Polres Batubara/Polda Sumatera Utara Tgl 17 Mei 2023 pukul 11.47 Wib, terlapor (Herli Supristian) disangkakan dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Sambung Suryanto, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya. Penyidik kepolisian harus menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan yakni Tahap II. Selanjutnya dilakukan proses penuntutan yaitu penyusunan dakwaan.
“Jadi, sebagai PH dari Junaini alias Titin, proses yang sudah memasuki tahap II, pihak kejaksaan dan pihak penyidik polres batubara agar bekerjasama dan bersinergi dalam pensnganan perkara yang dialami klien saya. Sehingga proses hukumnya benar benar terlaksana sesuai tugas fokok dan fungsi (Tufoksi) masing masing sesuai undang undang,” sebut Suryanto berharap agar penanganan tahap II, proses hukum terhadap terlapor (Pelaku) dapat memberikan pembelajaran dan efek jera bagi terlapir untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.
Guna penyegaran, Herli Supristian oknum ASN Batubara dipolisikan mantan Istri sirinya, atas kasus penganiayaan yang terjadi pada 17 Mei 2023 sekira pukul 07.30 Wib di kediaman korban Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara, Sumateta Utara.
Atas perbuatan pelaku (Herli Supristian), korban (Junaini alias Titin) bersama saksi langsung mendatangi Polres Batubara untuk membuat laporan dengan surat bukti lapor yang ditandatangani petugas SPKT an. Aipda Tony P Marpaung.
Dalam persoalan ini, Junaini alias Titin berharap agar penyidik Polres Batubara secepatnya melimpahkan berkas Herli Supristian dan anaknya yang telah menganiaya dirinya. Saya berharap proses ini segera pelimpahan di Kejaksaan Negeri Batubara, ungkap Junaini alias Titin.(W02)
Medan Sumut24.co Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Sumatera Utara, Dr H Musa Rajekshah (Ijeck) menegaskan bahwa Pemuda
News
Sumut Foundation Yuliani Siregar, Arsitek Sunyi di Balik Keberhasilan Penetapan UMP Sumut 2026
kota
Kuala Simpang Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat menyalurkan bantuan kebutuhan pokok kepada wartawan yang bertugas di Kabupaten Aceh Tam
News
JANTHO Kinerja Bupati Aceh Besar kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan menilai kepala daerah belum sepenuhnya menunjukkan
News
Hampir Sebulan Pascabencana Banjir Bandang Tapanuli Raya, Pemprov Sumut Hanya Berani Umbar Janji 1.006 Rumah, Publik Minta Aksi Nyata
kota
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna Pimpin Upacara Hari Ibu ke97, Tekankan Kesetaraan dan Peran Perempuan
kota
Jelang Nataru,AKBP Dr. Wira Prayatna Turun Langsung Periksa Pos Pengamanan Operasi Lilin Toba 2025 Padangsidimpuan
kota
Simpan Sabu dalam Boneka, Warga Sihitang Dibekuk Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan
kota
Dinilai Transparan dan Akuntabel, KPU Padangsidimpuan Kembali Raih Penghargaan Informatif
kota
Bertanding untuk Bersanding, PWI Madina Cari Pemimpin Baru, Ketua PWI Sumut Menang Harus Merangkul
kota