Pembicaraaan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS
Pembicaraaan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute Buah dari Inkonsistensi AS
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Penanganan kasus penganiayaan seorang oknum ASN Batubara, Herli Supristian terhadap mantan istri sirihnya, Junaini alias Titin yang ditangani oleh penyidik Polres Batubara, kini prosesnya akan memasuki tahap II.
“Kasus penganiayaan dialami kliennya saya (Junaini alias Titin) yang dilakukan oleh, Herli Supristian kini proses nya akan memasuki tahap II dan itu dipertegas oleh penyidik Polres Batubara, Briptu T. Roni Sitorus kepada saya selaku PH ibu Junaini alias Titin,” ujar Suryanto kepada wartawan, Rabu (25/10/2023), sembari menjelaskan bahwa penyidik Polres Batubara akan melimpahkan tahap II pada Rabu 30 Oktober 2023.
Lanjut Suryanto, jadi sesuai STTLP No : LP/B/164/V/2023/SPKT/Polres Batubara/Polda Sumatera Utara Tgl 17 Mei 2023 pukul 11.47 Wib, terlapor (Herli Supristian) disangkakan dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Sambung Suryanto, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya. Penyidik kepolisian harus menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan yakni Tahap II. Selanjutnya dilakukan proses penuntutan yaitu penyusunan dakwaan.
“Jadi, sebagai PH dari Junaini alias Titin, proses yang sudah memasuki tahap II, pihak kejaksaan dan pihak penyidik polres batubara agar bekerjasama dan bersinergi dalam pensnganan perkara yang dialami klien saya. Sehingga proses hukumnya benar benar terlaksana sesuai tugas fokok dan fungsi (Tufoksi) masing masing sesuai undang undang,” sebut Suryanto berharap agar penanganan tahap II, proses hukum terhadap terlapor (Pelaku) dapat memberikan pembelajaran dan efek jera bagi terlapir untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.
Guna penyegaran, Herli Supristian oknum ASN Batubara dipolisikan mantan Istri sirinya, atas kasus penganiayaan yang terjadi pada 17 Mei 2023 sekira pukul 07.30 Wib di kediaman korban Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara, Sumateta Utara.
Atas perbuatan pelaku (Herli Supristian), korban (Junaini alias Titin) bersama saksi langsung mendatangi Polres Batubara untuk membuat laporan dengan surat bukti lapor yang ditandatangani petugas SPKT an. Aipda Tony P Marpaung.
Dalam persoalan ini, Junaini alias Titin berharap agar penyidik Polres Batubara secepatnya melimpahkan berkas Herli Supristian dan anaknya yang telah menganiaya dirinya. Saya berharap proses ini segera pelimpahan di Kejaksaan Negeri Batubara, ungkap Junaini alias Titin.(W02)
Pembicaraaan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute Buah dari Inkonsistensi AS
kota
Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polrestabes Medan Diganti
kota
Jakarta Sumut24.coKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaa
News
Jakarta, Sumut24.co Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabu
Hukum
Medan Sumut24.co Suasana Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal, dipenuhi nuansa religius dan keberagaman budaya saat ribuan kafilah
kota
Deliserdang Sumut24.coPereli senior Sumatera Utara Musa Rajekshah ikut merasakan trak aspal pada Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Sprint Rall
Sport
Kapolres Samosir Jadi Orangtua Asuh Anak Korban Penganiayaan, Wujud Kepedulian Masa Depan Korban
Umum
Medan Sumut24.coMantan Atlet Voli Indonesia (MAVI) Koordinator Wilayah Sumatera Utara akan menggelar Kejuaraan Bola Voli Usia 15 Tahun (U
Sport
Bobby Nasution Saksikan Langsung Sprint Rally Sumut 2026, Dorong Regenerasi dan Ekosistem Balap Berkelanjutan
Sport
Damai di Alahan Panjang Dari Luka Menuju Badunsanak.
kota