UNPAB Gelar Sosialisasi Penulisan Artikel Scopus bagi Dosen
Medan sumut24.co Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi penulisan artikel ilmiah terindeks Scopu
News
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Terdakwa Reni Safitri (Istri Andi Lala) dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, sedangkan terdakwa Irfan divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek (32).
Vonis tersebut disampaikan ketua Majelis Hakim, Azwardi Idris, dalam sidang putusan terhadap kedua terdakwa di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/1).
“Terdakwa Reni Saftri dan Irfan terbukti bersalah secara meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan. Dengan ini, menjatuhkan hukuman kepada Reni Safitri selama 9 tahun penjara dan Irfan selama 11 tahun penjara,” ucap majelis hakim di hadapan terdakwa.
Dalam amar putusan, Reni Safitri dan Irfan ikut serta dalam pembunuhan Suherwan alias Iwan Kakek yang merupakan selingkuhan terdakwa Reni Safitri meninggal dunia usai dianiaya oleh suami Reni Saftri, Andi Lala (berkas terpisah), menggunakan alu.
“Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KHUPidana? jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan di dalam penjara,” sambung hakim.
Menyikapi putusan tersebut, kedua terdakwa ?menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kadlan Sinaga.
“Kita pikir-pikir dulu,” ucap Kadlan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Reni Safitri dan Irfan selama 14 tahun penjara.
Usai sidang kedua terdakwa langsung mengeluarkan air mata dan memeluk keluarga mereka masing-masing yang hadir dalam sidang putusan tersebut.
Diketahui, Suherwan alias Iwan Kakek dibunuh oleh para terdakwa di rumah Andi Lala di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Setelah Iwan Kakek dipastikan tidak bernyawa, kemudian jasadnya dibuang ke parit yang berada di Desa Pagar Jati, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 WIB.
Andi Lala menghabisi nyawa Iwan Kakek menggunakan alu karena sangat sakit hati terhadap korban. Selain selingkuh sepeti pengakuan istrinya, mereka juga sudah berhubungan badan hingga 8 kali.
Mendengar hal tersebut, Andi Lala yang emosi kemudian menghabisi nyawa korban. Ironis, kasus pembunuhan ini tidak terungkap oleh pihak kepolisian selama 2 tahun.
Setelah 2 tahun, akhirnya kasus tersebut terungkap setelah Andi Lala melakukan pembunuhan sadis terhadap satu keluarga di Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, beberapa waktu lalu. (W07)
Medan sumut24.co Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi penulisan artikel ilmiah terindeks Scopu
News
sumut24.co MedanKeberagaman budaya Nusantara begitu terasa dalam gelaran Deck Reception ASEAN Plus Cadet Sail 2026 yang dihadiri Wali Kota
kota
sumut24.co MedanSuasana ceria dan penuh rasa ingin tahu tampak mewarnai kunjungan siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 2 Medan ke
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menghadiri sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan de
kota
Maknai Kasih Paskah, PTPN IV PalmCo Salurkan Rp 1,49 Miliar untuk Gereja dan Panti Asuhan
kota
Medan Komitmen kuat pemerintah daerah dalam memperkuat peran PT Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah kembali ditegaskan melalui Ra
Ekbis
Medan, Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menghadiri sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan de
kota
Medan Sumut24.coWakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap memiliki gagasan dalam memberikan hunian yang lebih layak bagi warga yang ber
kota
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
kota
sumut24.co MEDAN, Dalam semangat kebersamaan pasca Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera B
kota