JNE Berikan Bonus Puluhan Juta untuk Skuad Cosmo JNE FC yang Berprestasi membela Timnas di ajang Asia
JNE Berikan Bonus Puluhan Juta untuk Skuad Cosmo JNE FC yang Berprestasi membela Timnas di ajang Asia
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
- JNE Berikan Bonus Puluhan Juta untuk Skuad Cosmo JNE FC yang Berprestasi membela Timnas di ajang Asia
- Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Nasional dan Pengembangan Pengolahan Sampah Terpadu Pemkab Solok Perkuat Sinergi dengan DPR RI
- Bupati Solok Buka Sosialisasi dan Advokasi Akreditasi Perpustakaan Tahun 2026
Terdakwa Reni Safitri (Istri Andi Lala) dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, sedangkan terdakwa Irfan divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek (32).
Vonis tersebut disampaikan ketua Majelis Hakim, Azwardi Idris, dalam sidang putusan terhadap kedua terdakwa di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/1).
“Terdakwa Reni Saftri dan Irfan terbukti bersalah secara meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan. Dengan ini, menjatuhkan hukuman kepada Reni Safitri selama 9 tahun penjara dan Irfan selama 11 tahun penjara,” ucap majelis hakim di hadapan terdakwa.
Dalam amar putusan, Reni Safitri dan Irfan ikut serta dalam pembunuhan Suherwan alias Iwan Kakek yang merupakan selingkuhan terdakwa Reni Safitri meninggal dunia usai dianiaya oleh suami Reni Saftri, Andi Lala (berkas terpisah), menggunakan alu.
“Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KHUPidana? jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan di dalam penjara,” sambung hakim.
Menyikapi putusan tersebut, kedua terdakwa ?menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kadlan Sinaga.
“Kita pikir-pikir dulu,” ucap Kadlan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Reni Safitri dan Irfan selama 14 tahun penjara.
Usai sidang kedua terdakwa langsung mengeluarkan air mata dan memeluk keluarga mereka masing-masing yang hadir dalam sidang putusan tersebut.
Diketahui, Suherwan alias Iwan Kakek dibunuh oleh para terdakwa di rumah Andi Lala di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Setelah Iwan Kakek dipastikan tidak bernyawa, kemudian jasadnya dibuang ke parit yang berada di Desa Pagar Jati, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 WIB.
Andi Lala menghabisi nyawa Iwan Kakek menggunakan alu karena sangat sakit hati terhadap korban. Selain selingkuh sepeti pengakuan istrinya, mereka juga sudah berhubungan badan hingga 8 kali.
Mendengar hal tersebut, Andi Lala yang emosi kemudian menghabisi nyawa korban. Ironis, kasus pembunuhan ini tidak terungkap oleh pihak kepolisian selama 2 tahun.
Setelah 2 tahun, akhirnya kasus tersebut terungkap setelah Andi Lala melakukan pembunuhan sadis terhadap satu keluarga di Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, beberapa waktu lalu. (W07)
JNE Berikan Bonus Puluhan Juta untuk Skuad Cosmo JNE FC yang Berprestasi membela Timnas di ajang Asia
kota
Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Nasional dan Pengembangan Pengolahan Sampah Terpadu Pemkab Solok Perkuat Sinergi dengan DPR RI
kota
Bupati Solok Buka Sosialisasi dan Advokasi Akreditasi Perpustakaan Tahun 2026
kota
Dorong Pengelolaan Sanitasi dan Sampah Terpadu Berbasis Wilayah Pemkab Solok Perkuat Sinergi dengan Kementerian PU
kota
Sergai sumut24.co Tradisi menyambut datangnya Bulan Suci Ramadan dengan pawai obor kembali menggema di Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupat
News
Sergai sumut24.co Dalam semangat berbagi dan menyisihkan rezeki, Nelayan Pesisir Pantai Bedagai menggelar peringatan Isra Miraj Nabi Muh
News
Medan Sumut24.coTudingan salah satu penyebab kebocoran Pendapan Asli Daerah (PAD) dari bidang reklame yang menyebutkan dirinya sebagai pel
Hukum
Tolong, Presiden Prabowo! Inilah Jeritan Tanah Leluhur, Ketua Adat Siregar Siagian Minta PT Agincourt Resources Segera Bayar Ganti Rugi
kota
Tidak Kooperatif, Polres Palas Didesak Jemput Paksa DH
kota
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Peserta Plasma FKI Mandiri 9,5 M Statusnya Naik Sidik
kota