LANGKAT | SUMUT24
Baca Juga:
Sidang yang di gelar Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kamis (7/12) kemarin yang dipimpin R. Aji Suryo.SH.MH diruang sidang utama (Garuda) ricuh dua terdakwa Tulis Ginting (65) penduduk Desa Singa Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo dan Arifin Edi Ginting (45) penduduk Jalan Ikan Paus Lingkungan.I Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur Kodya Binjai ngamuk diruang sidang tetap menolak untuk mejalani sidang yang ke tiga kalinya ini.
“Sampai kapanpun saya menolak untuk disidangkan.Karena saya menghormati hukum,amar putusan peraperadilan (Prapid) yang memenangkan saya seharusnya jaksa mengeluarkan saya dari tahanan,kalau saya sudah keluar mau ditangkap kembali silakan,” teriak Tulis Ginting.
Sehingga ruang sidang garuda merubah hingar bingar teriakan pertengkaran dua terdakwa dengan jaksa dan pengacara terdakwa dengan petugas kejaksaan yang menyeret memaksa dua terdakwa bahkan pengakuan terdakwa Tulis Ginting Sempat dicekik oleh petugas kejaksaan yang berbadan tegap.Terdakwapun melepas bajunya diruang sidang sambil berteriak menuding merekayasa bersekongkol dengan PT Serdang Hulu sambil memegang surat petikan amar putusan dan surat yang dikirimkan pada jaksa dan hakim.
Akhirnya dua terdakwa dipaksa oleh jaksa didudukkan di kursi pesakitan untuk disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan.Kedua terdakwa ketika ditanya ketua majelis hakim menjawab keberatan dakwaan Jaksa.
Kedua terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 30 Agustus 2017 yang dituduh mencuri sawit di kebun PT Serdang Hulu.Pada tanggal 30 September 2017 hakim prapid mengabulkan pemohon prapid dua terdakwa melalui pengacaranya Dahsat Tarigan.SH dan Immanuel Colia.SH.Dan hakim prapid menyatakan penangkapan dan penahanan terdakwa yang dilakukan Polres Binjai tidak sah,segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan.Pada tanggal 31 September 2017 jaksa melimpahkan perkara kedua terdakwa ke PN Stabat untuk disidangkan.Oleh karena itu kedua terdakwa tetap menolak untuk menjalani sidang.
Dalam persidangan Dahsat Tarigan.SH saat ditanya ketua majelis mengakui kalau dirinya adalah pengacara kedua terdakwa pada sidang prapid,tapi kalau sekarang belum.Keluarkan dulu kedua klein saya kalau dilanjutkan baru saya bersedia mendampingi sebagai pengacaranya,kata Dahsat Tarigan menjawab ketua majelis hakim.(wit)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News