Aman! Tim Jibom Den Gegana Back Up Polres Padangsidimpuan Dispose Granat Militer di Batunadua
Aman! Tim Jibom Den Gegana Back Up Polres Padangsidimpuan Dispose Granat Militer di Batunadua
kota
ASAHAN I SUMUT24.co
Baca Juga:
Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. Asian Agri PMKS RGM 1 di Desa Batu Anam, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan diduga membuang limbah ke Daerah Aliran Sungai (DAS) dengan sengaja sehingga membuat warga sekitar pabrik merasa resah.
Menurut Warga sekitar pabrik berinisial FR (26), Rabu (08/06/2023) sekira pukul 15.00 Wib kepada Wartawan mengatakan, bahwa dirinya kesal dikarenakan air sungai tempat warga memancing menjadi keruh dan bau.
“Rasanya semakin lama PKS PMKS RGM 1 semakin sesuka hati mereka saja bang membuang limbah pabriknya ke sungai ini”, ucap FR.
Masih kata FR, “bayangkanlah bang, niat saya mancing di sungai jadi gagal total gara-gara PKS PMKS RGM 1 membuang limbah pabriknya seenak ke aliran sungai sehingga kondisi air menimbulkan aroma yang tidak sedap hingga buat sakit kepala”.
Hal senada juga disampaikan oleh MN (48) yang merupakan Tokoh Masyarakat (Tomas) di Desa Batu Anam, kepada awak media menyebutkan, jika PKS PMKS RGM 1 diduga memang sengaja membuang limbahnya disaat cuaca hujan.
“Memang seperti itu bang selama ini, setiap cuaca hujan diduga PKS PMKS RGM 1 langsung membuang limbahnya ke DAS, dan masyarakat selama ini sudah berkali- kali mengajukan komplain ke pihak Pabrik, namun tidak pernah di gubris,” ujar MN.
Harapan Kami, kata MN selaku dan perwakilan masyarakat sekitar PKS PMKS RGM 1 yang terletak di Desa Batu Anam, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan semoga dengan adanya pemberitaan ini, kepada pihak terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan kiranya dapat memberikan sanksi dengan efek jera, sehingga PKS PMKS RGM 1 tidak melakukan kesalahan-kesalahan yang sama.
Mengingat bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan. Dan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
Kemudian, Awak media coba untuk melakukan konfirmasi terkait limbah tersebut, namun pihak keamanan (Satpam) PKS PMKS RGM 1 tidak berkenan memberikan izin untuk bertemu dengan Pimpinan atau Humas dari PKS PMKS RGM 1, dengan alasan Pimpinan sedang tidak ada ditempat. (tim)
Aman! Tim Jibom Den Gegana Back Up Polres Padangsidimpuan Dispose Granat Militer di Batunadua
kota
sumut24.co ASAHAN, Dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Polres Asahan menggelar kegiatan doa bersama dan pemberian s
News
sumut24.co ASAHAN, Polres Asahan menggelar kegiatan Apel Satkamling dan Penyerahan Piala Satkamling Polres Asahan Polda Sumatera Utara, ber
News
Tapsel sumut24.co PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe, resmi mengajukan hak jawab kepada redaksi sumut24.co meny
kota
Pemko Pematangsiantar kembali menggelar Gerakan Pangan Murah
kota
Launching dan Pendistribusian Buku &lsquoSejarah Perjuangan Masyarakat Kota Pematangsiantar
kota
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan meresmikan Sistem Jaringan Informasi Geospasial (SJIG) Kabupaten Asahan yang dirangkai denga
News
sumut24.co ASAHAN, Tim Penggerak PKK Kabupaten Asahan menerima kunjungan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Asahan di Rumah Dinas Bu
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar SSos MSi menyampaikan apresiasi atas keberhasilan produksi sabut kelapa yang
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan yang di Wakili oleh Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P. Mengajak masyarakat untuk meningkatkan keiman
News