Rabu, 24 Desember 2025

Warga Resah, PKS PMKS RGM 1 Diduga Buang Limbah ke Aliran Sungai Hingga Bau dan Keruh

Administrator - Kamis, 08 Juni 2023 07:44 WIB
Warga Resah, PKS PMKS RGM 1 Diduga Buang Limbah ke Aliran Sungai Hingga Bau dan Keruh

ASAHAN I SUMUT24.co

Baca Juga:

Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. Asian Agri PMKS RGM 1 di Desa Batu Anam, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan diduga membuang limbah ke Daerah Aliran Sungai (DAS) dengan sengaja sehingga membuat warga sekitar pabrik merasa resah.

Menurut Warga sekitar pabrik berinisial FR (26), Rabu (08/06/2023) sekira pukul 15.00 Wib kepada Wartawan mengatakan, bahwa dirinya kesal dikarenakan air sungai tempat warga memancing menjadi keruh dan bau.

“Rasanya semakin lama PKS PMKS RGM 1 semakin sesuka hati mereka saja bang membuang limbah pabriknya ke sungai ini”, ucap FR.

Masih kata FR, “bayangkanlah bang, niat saya mancing di sungai jadi gagal total gara-gara PKS PMKS RGM 1 membuang limbah pabriknya seenak ke aliran sungai sehingga kondisi air menimbulkan aroma yang tidak sedap hingga buat sakit kepala”.

Hal senada juga disampaikan oleh MN (48) yang merupakan Tokoh Masyarakat (Tomas) di Desa Batu Anam, kepada awak media menyebutkan, jika PKS PMKS RGM 1 diduga memang sengaja membuang limbahnya disaat cuaca hujan.

“Memang seperti itu bang selama ini, setiap cuaca hujan diduga PKS PMKS RGM 1 langsung membuang limbahnya ke DAS, dan masyarakat selama ini sudah berkali- kali mengajukan komplain ke pihak Pabrik, namun tidak pernah di gubris,” ujar MN.

Harapan Kami, kata MN selaku dan perwakilan masyarakat sekitar PKS PMKS RGM 1 yang terletak di Desa Batu Anam, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan semoga dengan adanya pemberitaan ini, kepada pihak terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan kiranya dapat memberikan sanksi dengan efek jera, sehingga PKS PMKS RGM 1 tidak melakukan kesalahan-kesalahan yang sama.

Mengingat bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan. Dan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.

Kemudian, Awak media coba untuk melakukan konfirmasi terkait limbah tersebut, namun pihak keamanan (Satpam) PKS PMKS RGM 1 tidak berkenan memberikan izin untuk bertemu dengan Pimpinan atau Humas dari PKS PMKS RGM 1, dengan alasan Pimpinan sedang tidak ada ditempat. (tim)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru