Selasa, 23 Desember 2025

Residivis Edarkan 6,5 Juta Uang Palsu, Targetnya Penjual Bakso dan Minimarket

Administrator - Minggu, 15 Oktober 2017 16:00 WIB
Residivis Edarkan 6,5 Juta Uang Palsu, Targetnya Penjual Bakso dan Minimarket

MEDAN | SUMUT24 Dua pelaku jaringan pengedar uang palsu senilai Rp 6,5 juta, ditangkap petugas unit reskrim Polsek Delitua Minggu (15/10). Keduanya yakni, Ahmat Anto (53) warga Jalan Jermal III dan Rahmat Efendi Sembiring (40) warga Desa Batu Mbelin, Kecamatan Namorambe.

Baca Juga:

Dari hasil pengungkapan, pelaku Ahmat Anto ternyata pernah dihukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan selama empat tahun, terbukti edarkan uang palsu pada 2010 silam.

“Pelaku Ahmat Anto ini pemain lama, tidak kapok juga meski sudah dihukum di pengadilan selama empat tahun,” kata Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna.

Ahmat dan Rahmat ditangkap unit Reskrim Polsek Delitua pada Rabu (11/10). Saat itu pelaku Rahmat hendak membeli bakso di Jalan AH Nasution, Kelurahan Kwalabekala. Dari tangannya, polisi menemukan uang palsu senilai Rp 4 juta.

Ketika diinterogasi polisi, Rahmat mengaku tidak sendirian saat beraksi pada waktu yang bersamaan. Ia menyebut pelaku Ahmat juga sedang beraksi mengedarkan uang palsu di sebuah mini market di Jalan Jamin Ginting.

“Ahmat berhasil kita tangkap sebelum menggunakan uang palsunya. Dari tangan pelaku, kita menemukan uang palsu Rp 2,5 juta. Jadi total uang palsu dari keduanya Rp 6,5 juta,” ucap Wira.

Adapun rincian uang palsu yang disita dari kedua pelaku yakni, 14 lembar pecahan Rp 100.000, 102 lembar pecahan Rp 50.000, dua lembar Rp 20.000 dan 16 lembar pecahan Rp 10.000.

“Kedua pelaku dipersangkakan menyimpan, mengedarkan uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat 2 dan Ayat 3 UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara denda Rp 50 miliar,” sebutnya. (W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ahmad Novriwan Kembali Pimpin JMSI Lampung Periode 2025–2030, Ini Pesan Ketua Umum Teguh
DPO Hampir Setahun Tak Tertangkap, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Perburuan Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara
SPS Pusat dan Sumut Bantu Korban Longsor dan Banjir di Sei Lepan dan Brandan Barat
Menelusuri Jejak PT AR di Hulu Sungai Sibio-bio, Dari Air Diduga Kandung Kimia hingga Kayu Gelondongan, Negara Jangan Tutup Mata
Perayaan Natal Bersama PLN Group Regional Sumatera Utara Tahun 2025, Menebar Kasih Dan Kebersamaan
Srikandi PLN UIP SBU Hadirkan Kebahagiaan Natal di Panti Asuhan Selfan Tebing Tinggi
komentar
beritaTerbaru