Rabu, 24 Desember 2025

IPAL Domestik Darul Hasan 1,3 M Naik ke Tahap Sidik, Ini Keterangan Kejari Padangsidimpuan

Administrator - Kamis, 25 Mei 2023 14:25 WIB
IPAL Domestik Darul Hasan 1,3 M Naik ke Tahap Sidik, Ini Keterangan Kejari Padangsidimpuan

P.Sidimpuan I Sumut24.co

Baca Juga:

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan kembali bongkar kasus dugaan korupsi Proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan, Jalan Ompu Huta Tunjul, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, Kamis (25/5/23).

Pembangunan IPAL Domestik ini merupakan proyek di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun 2020 dengan menelan anggaran senilai Rp 1.350.000.000. Penyelidikan terhadap proyek tersebut berdasarkan surat Nomor : PRINT-01/L.2.15/Fd.1/06/2022 tanggal 22 Juni 2022 dan Nomor: PRINT-07/L.2.15/Fd.1/05/2023 tanggal 02 Mei 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Jasmin Simanullang melalui Kasi Intel Yunius Zega menyebutkan, pada Rabu (24/5/23) pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menemukan adanya kerugian negara pada kegiatan tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi dimana diduga ditemukan kerugian keuangan negara dalam kegiatan tersebut sebesar Rp 414.100.000,” kata Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega kepada wartawan.

Hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyelidikan, kata Yunius, disimpulkan bahwa adanya peristiwa tindak pidana dan ditemukannya dua alat bukti yang cukup sehingga dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Sebagaimana Pasal 184 KUHAP, sehingga dengan demikian Penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan Nomor: PRIN-360/L.2.15/Fd.1/05/2023 tanggal 24 Mei 2023,” ungkapnya.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru