Sambut Ramadhan 1447 H, Polres Asahan Santunin Anak Yatim serta Doa Bersama
sumut24.co ASAHAN, Dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Polres Asahan menggelar kegiatan doa bersama dan pemberian s
News
P.Sidimpuan I Sumut24.co
Baca Juga:
Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMKN 2 Padangsidimpuan memasuki babak baru. Pasalnya, saat ini Jaksa Peneliti Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan,Sumatera Utara (Sumut) , Selasa (23/5/23).
Sebelumnya pada tanggal Rabu 7/12/22 (5 Bulan yang lalu) adanya Dalam penetapan sebagai tersangka Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian (kontrak gabungan Lumsum dan harga satuan) Nomor : 027/1111/BIDPSMK/DAK/VII/2021 tanggal 26 Juli 2021 untuk Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada SMK Negeri 2 Padangsidimpuan dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.302.904.066.45,- (dua miliar tiga ratus dua juta Sembilan ratus empat ribu enam puluh enam rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Jasmin Manulang SH.MH melalui Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega mengatakan, saat ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 tersangka yakni,
1.HL selaku PPK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara,
2.BP selaku Direktur CV. Janur Perkasa Lestari yang merupakan pihak rekanan atau penyedia (didampingi kuasa hukum RIKI PANJAITAN), dan
3.MT selaku Direktur CV. Enconars Inti Mandiri yang merupakan Konsultan Pengawas.
Dari pantauan, para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Padangsidimpuan.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung 23 Mei 2023 sampai dengan 11 Juni 2023,”ungkapnya.
Lebih lanjut, Yunius mengatakan, perkara yang menjerat para tersangka ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada SMKN 2 Padangsidimpuan dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp. 314.251.000 yang berdasarkan perhitungan Ahli pada Kantor Akuntan Publik (KAP). Selain itu, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan sudah menerima penitipan uang dalam perkara kegiatan pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) pada SMK Negeri 2 Padangsidimpuan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 190.000.000 yang dititipkan dalam Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
“Atas perbuatannya tersangka HL dan BP diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Sedangkan terhadap Tersangka MT diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.zal
sumut24.co ASAHAN, Dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Polres Asahan menggelar kegiatan doa bersama dan pemberian s
News
sumut24.co ASAHAN, Polres Asahan menggelar kegiatan Apel Satkamling dan Penyerahan Piala Satkamling Polres Asahan Polda Sumatera Utara, ber
News
Tapsel sumut24.co PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe, resmi mengajukan hak jawab kepada redaksi sumut24.co meny
kota
Pemko Pematangsiantar kembali menggelar Gerakan Pangan Murah
kota
Launching dan Pendistribusian Buku &lsquoSejarah Perjuangan Masyarakat Kota Pematangsiantar
kota
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan meresmikan Sistem Jaringan Informasi Geospasial (SJIG) Kabupaten Asahan yang dirangkai denga
News
sumut24.co ASAHAN, Tim Penggerak PKK Kabupaten Asahan menerima kunjungan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Asahan di Rumah Dinas Bu
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar SSos MSi menyampaikan apresiasi atas keberhasilan produksi sabut kelapa yang
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan yang di Wakili oleh Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P. Mengajak masyarakat untuk meningkatkan keiman
News
sumut24.co MEDAN, Komitmen menghadirkan energi berkeadilan terus diwujudkan oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utar
kota