Aman! Tim Jibom Den Gegana Back Up Polres Padangsidimpuan Dispose Granat Militer di Batunadua
Aman! Tim Jibom Den Gegana Back Up Polres Padangsidimpuan Dispose Granat Militer di Batunadua
kota
P.Sidimpuan I Sumut24.co
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan melalui petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) telah menerima berkas perkara kasus penganiayaan oleh mantan Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Utara (Sumut) Ahmad Fauzan Daulay (AFD) dkk.sekira pukul 15.00 Wib, Rabu 17/5/23
Melalui rilis resminya, Kajari Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang, SH, MH, melalui Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH, kepada wartawan membenarkan hal tersebut. Kemudian, Kasi Intel merinci, Penyidik dari kepolisian menyangkakan AFD melanggar Pasal 170 ayat (1) ke-1e atau Pasal 351 Ayat (1) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana.
“Pihak kepolisian dari Polres Padangsidimpuan menyerahkan langsung berkas perkara (kasus penganiayaan) tersebut ke Kejari Padangsidimpuan,â€Terang Kasi Intel.
Ia melanjut, berkas perkara a quo tersebut berdasarkan SPDP Nomor : SPDP/20/II/2023/Satreskrim tanggal 22 februari 2023. Dan surat perintah penunjukan penuntut umum (P16) Nomor : PRINT 177/L.2.15/Eoh.1/03/2023 tanggal 02 Maret 2023.
“Adapun Jaksa Peneliti dalam perkara tersebut adalah Sulaiman Harahap, SH. Dan Sri Mulyati Saragih, SH, MH,†imbuh Kasi Intel.
Kasi Intel juga membenarkan bahwa, tersangka dalam perkara tersebut adalah AFD. Di mana, AFD merupakan mantan Ketua DPW PAN Sumut periode 2019-2024. Selain itu, tiga orang lain dalam kasus ini, yaitu AP, BM, dan ER, juga berstatus sebagai tersangka.
Menurut Kasi Intel, kronologis kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (17/2/2023) lalu sekira pukul 22.20 WIB. Lokasinya, berada di Lantai II Hotel Mutiara. Atau di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
“Tersangka AFD, AP, BM, dan ER, secara bersama-sama telah melakukan penganiayaan terhadap korban RWS. Peristiwa itu mengakibatkan luka pada korban,†terang Kasi Intel menutup.
Sebelumnya juga Polres Padangsidimpuan telah menetapkan anggota DPRD Sumut AFD sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Riduwan Putra Saleh.
“Benar, sudah jadi tersangka (AFD),†ucap Kepala Seksi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP L. Sihaloho,Jumat 7 April 2023.
Sihaloho mengungkapkan penetapan tersangka anggota DPRD Sumut tersebut merupakan peningkatan status dari penyeledikan ke penyidikan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Padang Sidimpuan, Kamis 6 April 2023.zal
Aman! Tim Jibom Den Gegana Back Up Polres Padangsidimpuan Dispose Granat Militer di Batunadua
kota
sumut24.co ASAHAN, Dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Polres Asahan menggelar kegiatan doa bersama dan pemberian s
News
sumut24.co ASAHAN, Polres Asahan menggelar kegiatan Apel Satkamling dan Penyerahan Piala Satkamling Polres Asahan Polda Sumatera Utara, ber
News
Tapsel sumut24.co PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe, resmi mengajukan hak jawab kepada redaksi sumut24.co meny
kota
Pemko Pematangsiantar kembali menggelar Gerakan Pangan Murah
kota
Launching dan Pendistribusian Buku &lsquoSejarah Perjuangan Masyarakat Kota Pematangsiantar
kota
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan meresmikan Sistem Jaringan Informasi Geospasial (SJIG) Kabupaten Asahan yang dirangkai denga
News
sumut24.co ASAHAN, Tim Penggerak PKK Kabupaten Asahan menerima kunjungan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Asahan di Rumah Dinas Bu
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar SSos MSi menyampaikan apresiasi atas keberhasilan produksi sabut kelapa yang
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan yang di Wakili oleh Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P. Mengajak masyarakat untuk meningkatkan keiman
News