Rabu, 24 Desember 2025

Kejari Padangsidimpuan Terima Berkas Kasus Penganiayaan oleh Mantan Ketua DPW PAN Sumut, Ini Keterangan Kajari Jasmin Simanullang SH,MH

Administrator - Rabu, 17 Mei 2023 17:27 WIB
Kejari Padangsidimpuan Terima Berkas Kasus Penganiayaan oleh Mantan Ketua DPW PAN Sumut, Ini Keterangan Kajari Jasmin Simanullang SH,MH

P.Sidimpuan I Sumut24.co

Baca Juga:

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan melalui petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) telah menerima berkas perkara kasus penganiayaan oleh mantan Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Utara (Sumut) Ahmad Fauzan Daulay (AFD) dkk.sekira pukul 15.00 Wib, Rabu 17/5/23

Melalui rilis resminya, Kajari Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang, SH, MH, melalui Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH, kepada wartawan membenarkan hal tersebut. Kemudian, Kasi Intel merinci, Penyidik dari kepolisian menyangkakan AFD melanggar Pasal 170 ayat (1) ke-1e atau Pasal 351 Ayat (1) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana.

“Pihak kepolisian dari Polres Padangsidimpuan menyerahkan langsung berkas perkara (kasus penganiayaan) tersebut ke Kejari Padangsidimpuan,”Terang Kasi Intel.

Ia melanjut, berkas perkara a quo tersebut berdasarkan SPDP Nomor : SPDP/20/II/2023/Satreskrim tanggal 22 februari 2023. Dan surat perintah penunjukan penuntut umum (P16) Nomor : PRINT 177/L.2.15/Eoh.1/03/2023 tanggal 02 Maret 2023.

“Adapun Jaksa Peneliti dalam perkara tersebut adalah Sulaiman Harahap, SH. Dan Sri Mulyati Saragih, SH, MH,” imbuh Kasi Intel.

Kasi Intel juga membenarkan bahwa, tersangka dalam perkara tersebut adalah AFD. Di mana, AFD merupakan mantan Ketua DPW PAN Sumut periode 2019-2024. Selain itu, tiga orang lain dalam kasus ini, yaitu AP, BM, dan ER, juga berstatus sebagai tersangka.

Menurut Kasi Intel, kronologis kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (17/2/2023) lalu sekira pukul 22.20 WIB. Lokasinya, berada di Lantai II Hotel Mutiara. Atau di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

“Tersangka AFD, AP, BM, dan ER, secara bersama-sama telah melakukan penganiayaan terhadap korban RWS. Peristiwa itu mengakibatkan luka pada korban,” terang Kasi Intel menutup.

Sebelumnya juga Polres Padangsidimpuan telah menetapkan anggota DPRD Sumut AFD sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Riduwan Putra Saleh.

“Benar, sudah jadi tersangka (AFD),” ucap Kepala Seksi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP L. Sihaloho,Jumat 7 April 2023.

Sihaloho mengungkapkan penetapan tersangka anggota DPRD Sumut tersebut merupakan peningkatan status dari penyeledikan ke penyidikan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Padang Sidimpuan, Kamis 6 April 2023.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru